← Hadits

Muwatta Malik · #925 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمَا ذُبِحَ بِهِ إِذَا بَضَعَ فَلَا بَأْسَ بِهِ إِذَا اضْطُرِرْتَ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Binatang yang disembelih bila telah terputus uratnya, maka hal itu diperbolehkan untuk dimakan apabila kamu membutuhkannya."

  1. Shahih Bukhari · #3519 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Khabbab] bahwa [Abu Sa'id bi…

  2. Shahih Bukhari · #4776 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ismail] berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Laki-laki Anshar] dari [Mu'adz bin Sa'd atau Sa'd bin Mu'adz] ia mengabarkan kepadanya, bahwa budak wanita Ka'b b…

  3. Shahih Muslim · #3397 Shahih 90% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang makan daging kurban setela…