← Hadits

Shahih Bukhari · #3476 Shahih

صحيح البخاري

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ أَبَا الْمِنْهَالِ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مُطْعِمٍ قَالَ بَاعَ شَرِيكٌ لِي دَرَاهِمَ فِي السُّوقِ نَسِيئَةً فَقُلْتُ سُبْحَانَ اللَّهِ أَيَصْلُحُ هَذَا فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ بِعْتُهَا فِي السُّوقِ فَمَا عَابَهُ أَحَدٌ فَسَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ فَقَالَقَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَتَبَايَعُ هَذَا الْبَيْعَ فَقَالَ مَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَيْسَ بِهِ بَأْسٌ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ وَالْقَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَاسْأَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ أَعْظَمَنَا تِجَارَةًفَسَأَلْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَ مِثْلَهُ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً فَقَالَ قَدِمَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَنَحْنُ نَتَبَايَعُ وَقَالَ نَسِيئَةً إِلَى الْمَوْسِمِ أَوْ الْحَجِّ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dia mendengar [Abu Al Minhal Abdurrahman bin Muth'im] berkata; "Syarik pernahh menjual beberapa dirham kepadaku secara nasi'ah (pembayaran ditunda dengan nilai lebih). Maka aku berkata; "Maha suci Allah, apakah ini diperbolehkan?". Syarik berkata; "Mahasuci Allah. Demi Allah, kami melakukannya di pasar dan tidak ada seorangpun yang melarangnya." Lalu aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib], dia menjawab; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah sementara kami mempraktekkan cara jual beli seperti ini. Apabila dengan cara kontan, maka tidak ada dosa padanya. Namun jika dengan nasi'ah, maka hal ini tidak diperbolehkan. Pergilah menemui Zaid bin Arqam dan tanyalah kepadanya, karena dia adalah seorang saudagar yang sukses." Maka aku bertanya kepada [Zaid bin Arqam] dan dia menjawab seperti yang di katakan Al Bara'." Suatu kali Sufyan berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami di Madinah, ketika kami tengah berjual beli. Dan dia berkata; "Nasi'ah adalah pembayaran jual beli pada waktu yang ditentukan yaitu tahun depan atau musim haji."

  1. Shahih Muslim · #2748 Shahih 97% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Abu Minhal] dia berkata, "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bay…

  2. Shahih Bukhari · #2317 Shahih 94% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari ['Utsman, yakni Ibnu Al Aswad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Abi Muslim] berkata, aku bertanya kepa…

  3. Shahih Bukhari · #2042 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata,, berkata, [Yahya bin Sa'id]; aku mendengar [Busyair] berkata; aku mendengar [Sahal bin Abi Hatmah] bahwa Rasulullah …

  4. Shahih Muslim · #2782 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ke…