← Hadits

Muwatta Malik · #1336 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُتُعَاقِلُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ إِلَى ثُلُثِ الدِّيَةِ إِصْبَعُهَا كَإِصْبَعِهِ وَسِنُّهَا كَسِنِّهِ وَمُوضِحَتُهَا كَمُوضِحَتِهِ وَمُنَقِّلَتُهَا كَمُنَقِّلَتِهِو حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ وَبَلَغَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولَانِ مِثْلَ قَوْلِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فِي الْمَرْأَةِ أَنَّهَا تُعَاقِلُ الرَّجُلَ إِلَى ثُلُثِ دِيَةِ الرَّجُلِ فَإِذَا بَلَغَتْ ثُلُثَ دِيَةِ الرَّجُلِ كَانَتْ إِلَى النِّصْفِ مِنْ دِيَةِ الرَّجُلِ قَالَ مَالِك وَتَفْسِيرُ ذَلِكَ أَنَّهَا تُعَاقِلُهُ فِي الْمُوضِحَةِ وَالْمُنَقِّلَةِ وَمَا دُونَ الْمَأْمُومَةِ وَالْجَائِفَةِ وَأَشْبَاهِهِمَا مِمَّا يَكُونُ فِيهِ ثُلُثُ الدِّيَةِ فَصَاعِدًا فَإِذَا بَلَغَتْ ذَلِكَ كَانَ عَقْلُهَا فِي ذَلِكَ النِّصْفَ مِنْ عَقْلِ الرَّجُلِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa keduanya berpendapat seperti pendapat Sa'id bin Musayyab tentang perempuan yang membayar sepertiga diyat atas laki-laki, jika telah sampai sepertiga diyat laki-laki maka naik menjadi setengahnya. Malik berkata; "Tafsiran hal itu bahwa perempuan itu membayar diyat pada luka yang hingga terlihat tulangnya, atau pada luka yang menyebabkan tulangnya pecah, atau luka-luka yang tidak sampai menembus tulang kepala atau perut, atau yang semisalnya, maka masih dalam sepertiga diyat lebih, jika telah melebihinya maka membayar setengah dari diyat laki-laki."

  1. Shahih Bukhari · #2464 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepadaku [Zaid] dari ['Iyadh bin 'Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu…

  2. Shahih Bukhari · #6064 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (…

  3. Shahih Muslim · #2954 Shahih 91% resonan

    Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah b…