Shahih
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنْ الْمَرْجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَ لَهُ حَسَنَاتٍ وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَ بِهِ كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ وَهِيَ لِذَلِكَ الرَّجُلِ أَجْرٌ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَتَعَفُّفًا وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ وَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحُمُرِ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيَّ فِيهَا إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْفَاذَّةَ الْجَامِعَةَ{ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ }
Telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih assiman] dari [Abu Hurairah] radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata: 'Kuda itu bagi tiga orang; bagi orang pertama mendatangkan pahala, bagi orang kedua sebagai penutup (penyelesaian, solusi), dan bagi orang ketiga mendatangkan dosa. Adapun kuda yang mendatang pahala adalah seseorang yang menambatkan kudanya di jalan Allah, lantas ia gembalakan kudanya di rerumputan luas atau kebun, maka segala yang dimakan kuda itu di padang gembalaan, baik kebun atau rerumputan luas selain tercatat sebagai kebaikan baginya, dan sekiranya kuda itu mengarungi padang gembalaan, lantas dia melangkah satu atau dua langkah, maka bekas dan kotorannya juga terhitung kebaikan baginya, dan sekiranya kuda itu melewati sungai dan meminumnya, padahal si pemilik tidak berniat memberinya minuman, maka itu terhitung kebaikan baginya, kesemuanya itu terhitung ganjaran baginya. Kuda kedua, adalah seseorang yang mengikatnya untuk mencari penghasilan dan untuk menjaga kehormatan diri, sedang ia tidak melupakan hak Allah terhadap ikatannya dan tidak pula terhadap punggungnya, maka kuda itu sebagai penyelesaian baginya. Adapun kuda ketiga adalah, seseorang yang mengikatnya untuk sekedar kebanggaan dan pamer, maka itu adalah bosa baginya. Dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya tentang keledai. Maka beliau hanya menjawab: 'Allah tidak menurunkan kepadaku tentangnya selain satu ayat yang ringkas ini: '(Barangsiapa yang beramal kebaikan seberat biji atom, maka Allah akan melihatnya, sebaliknya barangsiapa yang beramal seberat biji atom keburukan, pasti ia melihatnya) ' (Qs. Al Zalzalah: 7-8).
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
✦ Refleksi tadabbur yang merujuk hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #4275 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih Asy Syamman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya; Rasulullah shallallah…
-
Shahih Bukhari · #2648 Shahih Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "K…
-
Shahih Muslim · #1561 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu putra Maisarah Ash Shan'ani] dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Abu Shalih Dzakwan] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; R…
-
Shahih Muslim · #1562 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] Telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah]…