Dalam teguran keras Surah Al-Ma'un, ayat 2 menduduki posisi sebagai bukti nyata pertama dari sifat pendusta agama: "فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ" (Itulah orang yang menghardik anak yatim). Penyakit hati berupa lafaz yadu'u (menghardik, menolak dengan dorongan kasar) ini sejatinya berakar pada krisis tawakal. Ketika seseorang kehilangan keyakinan bahwa Allah adalah Sang Penjamin rezeki, ia menjadi kikir, ketakutan, dan kasar kepada mereka yang lemah.
Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan makna yadu'ul yatiim sebagai tindakan menolak anak yatim dengan kejam, tidak memberikan haknya, serta tidak berbuat baik kepadanya karena kerasnya hati. Beliau menegaskan kekasaran ini lahir karena tidak adanya harapan pada pahala dari Allah. Di sinilah letak ujian tawakal kita. Orang yang benar-benar bertawakal tidak akan merasa hartanya berkurang atau posisinya terancam dengan menyantuni anak yatim. Ia menyandarkan jaminan hidupnya pada perbendaharaan Allah, bukan pada hitungan matematis manusia.
Rasulullah memberikan jaminan agung bagi hati yang bertawakal dan memilih mengayomi anak yatim:
"Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua ini di surga." [Shahih Muslim 4876, derajat: shahih]
Jaminan kedekatan dengan Nabi ini adalah buah dari tawakal tingkat tinggi, di mana seseorang berani mengambil tanggung jawab merawat jiwa yang lemah, percaya penuh bahwa Allah yang akan mencukupi kebutuhan keduanya.
Untuk melatih tawakal melalui cermin ayat ini, mari terapkan langkah berikut:
- Jadikan sedekah sebagai terapi tawakal: Sisihkan sebagian harta khusus untuk anak yatim. Lakukan hal ini justru di saat Anda merasa khawatir akan kondisi finansial, untuk melatih keyakinan bahwa Allah yang menggenggam rezeki Anda.
- Periksa kelembutan sikap: Evaluasi respons Anda terhadap orang yang meminta bantuan. Jika masih ada penolakan yang kasar, segeralah beristighfar. Kelembutan adalah buah dari hati yang merasa aman bersama Allah.
- Ambil tanggung jawab nyata: Jika memungkinkan, jadilah donatur tetap bagi anak yatim. Niatkan pengeluaran tersebut sebagai wujud kebergantungan total Anda kepada janji Allah.
Tawakal yang sejati selalu membuahkan kasih sayang kepada sesama, karena kita tahu Allah Maha Mencukupi segala urusan. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Muwatta Malik 1485
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ أَنَّهُ بَلَغَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ إِذَا اتَّقَى وَأَشَارَ بِإِصْبُعَيْهِ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] Bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk."
Sunan Abu Dawud 2989
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ يَعْنِي الطَّوِيلَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ الْمَكِّيِّ قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ لِفُلَانٍ نَفَقَةَ أَيْتَامٍ كَانَ وَلِيَّهُمْ فَغَالَطُوهُ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ فَأَدَّاهَا إِلَيْهِمْ فَأَدْرَكْتُ لَهُمْ مِنْ مَالِهِمْ مِثْلَيْهَا قَالَ قُلْتُ أَقْبِضُ الْأَلْفَ الَّذِي ذَهَبُوا بِهِ مِنْكَ قَالَ لَا حَدَّثَنِي أَبِيأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Yusuf bin Mahik Al Makki] dia berkata, "Aku pernah mencatatkan untuk [seseorang] nafkah orang-orang yatim yang ia asuh. Kemudian anak asuh itu menipunya sebanyak seribu dirham. Lalu fulan itu memberikannya kepada anak-anak yatim. Setelah itu aku mendapati harta anak-anak yatim itu dua kali lipatnya. Yusuf melanjutkan; "Aku akan mengambil seribu (dirham) yang telah di bawa kabur oleh mereka darimu." Fulan berkata, "Tidak! Aku telah mendengar ayahku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu!"
Shahih Muslim 4876 shahih
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْغَيْثِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَىTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] berkata: Aku mendengar [Abu Al Ghaits] menceritakan dari [Abu Hurariah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua ini disurga." Malik mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.
Sunan Nasai 3510
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍفِي قَوْلِهِ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }قَالَ كَانَ يَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ الْيَتِيمُ فَيَعْزِلُ لَهُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَآنِيَتَهُ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فِي الدِّينِ فَأَحَلَّ لَهُمْ خُلْطَتَهُمْTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenaii firman Allah: '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ia berkata, "Dahulu terdapat seorang anak yatim dalam pemeliharaan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menjauhi makanan serta minuman dan bejananya, sehingga hal tersebut terasa berat bagi orang-orang muslim. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) ' (Qs. Al Baqarah: 220), yaitu seagama, maka Allah pun menghalalkan bagi mereka untuk bergaul dengan mereka."
Sunan Ibnu Majah 3635
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكَلْبِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ ثَلَاثَةً مِنْ الْأَيْتَامِ كَانَ كَمَنْ قَامَ لَيْلَهُ وَصَامَ نَهَارَهُ وَغَدَا وَرَاحَ شَاهِرًا سَيْفَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَكُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ أَخَوَيْنِ كَهَاتَيْنِ أُخْتَانِ وَأَلْصَقَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةَ وَالْوُسْطَىTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Abdurrahman Al Kalbi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Anshari] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengurus tiga anak yatim maka ia ibarat orang yang melakukan qiyamul lail pada malam harinya, berpuasa pada siang harinya, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara." Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah."
Musnad Ahmad 3188
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَىTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishak Ath Tholaqoni] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarok] dari [Yahya bin Ayyub] dari ['Ubaidillah bin Zahr] dari ['Ali bin Yazid] dari [Al Qosim] dari [Abu Umamah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Barangsiapa mengusap kepala seorang anak yatim, dengan tidak ada dorongan mengusapnya kecuali karena Allah, ia mendapatkan beberapa kebaikan untuk setiap rambut yang dilalui tangannya. Barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau yatim lelaki didekatnya, aku dan dia di surga seperti dua ini." Beliau memisahkan antara jari telunjuk dan jari tengah.
Sunan Nasai 3508
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَاذِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya aku orang yang fakir, aku tidak memiliki apa-apa namun aku mempunyai anak yatim?" Beliau bersabda: "Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebih-lebihan, tidak boros dan tidak menjadikannya sebagai pokok harta."
Sunan Tirmidzi 1840
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَال سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَبَضَ يَتِيمًا مِنْ بَيْنِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ إِلَّا أَنْ يَعْمَلَ ذَنْبًا لَا يُغْفَرُ لَهُقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ مُرَّةَ الْفِهْرِيِّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي أُمَامَةَ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَنَشٌ هُوَ حُسَيْنُ بْنُ قَيْسٍ وَهُوَ أَبُو عَلِيٍّ الرَّحَبِيُّ وَسُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ يَقُولُ حَنَشٌ وَهُوَ ضَعِيفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ya'qub Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya mendengar [Bapakku] menceritakan dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata: Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan memberinya makan dan minum niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga kecuali jika dia melakukan dosa yang tidak dapat diampuni. Hadits semakna diriwayatkan dari Murrah Al fihri, Abu Hurairah, Abu Umamah dan Sahl bin Sa'ad. Berkata Abu Isa: Khanasy bernama Khanasy bin Qais dan dia adalah Abu Ali Ar Ruhaili, berkata Sulaiman At Taimi: Khanasy ialah seorang yang dha'if menurut ahli hadits.