Dalam meniti jalan menuju kesucian jiwa, Allah menetapkan batasan yang jelas bagi hamba-Nya. Al-Mu'minun ayat 7 menegaskan, "Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (al-'adun)." Ayat ini merupakan penyempurna dari rangkaian sifat orang beriman yang menjaga kemaluan mereka. Dalam konteks ketaatan, menjaga diri dari perkara haram adalah bentuk tawakal tertinggi. Ketika seseorang menahan diri dari syahwat yang melampaui batas, ia sebenarnya sedang menyerahkan urusan hawa nafsunya kepada Allah, percaya bahwa Allah akan mencukupkan kebutuhannya dengan cara yang halal.
Imam Ibn Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini membatasi penyaluran syahwat hanya pada yang dihalalkan Allah. Siapa pun yang melampaui koridor syariat ini, ia telah mencampakkan ketaatan dan jatuh ke dalam kehinaan. Melampaui batas bukan sekadar perilaku fisik, melainkan kegagalan dalam menaruh kepercayaan pada janji Allah bahwa kesabaran dalam menjaga diri akan berbuah ganjaran yang jauh lebih baik.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah baiat yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhari 5953 (derajat: shahih):
"Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina... maka siapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah."
Hadits ini mengajarkan bahwa menahan diri dari zina adalah janji setia kepada Allah. Tawakal dalam hal ini adalah keyakinan bahwa Allah tidak akan membiarkan hamba yang menjaga kehormatan-Nya terlunta-lunta, melainkan akan memberikan perlindungan dan ketenangan. Berikut langkah amaliah untuk menguatkan tawakal dalam menjaga diri:
- Memperbarui niat setiap pagi bahwa menjaga kesucian adalah bentuk ibadah, bukan sekadar pengekangan diri. Serahkan hasil akhirnya kepada Allah, yakinlah bahwa Dia Maha Mengetahui kebutuhan hamba-Nya.
- Menutup celah yang memicu syahwat dengan pengalihan perhatian yang produktif. Saat dorongan itu muncul, ucapkan La hawla wa la quwwata illa billah sebagai pengakuan bahwa hanya dengan pertolongan-Nya kita mampu selamat dari perbuatan melampaui batas.
- Membaca kisah-kisah orang terdahulu yang menjaga kehormatan di tengah ujian berat, untuk mempertebal keyakinan bahwa Allah selalu menolong mereka yang menjaga batasan-Nya.
Kesucian adalah buah dari tawakal yang benar, karena hanya mereka yang percaya pada janji Allah yang sanggup menahan diri dari kenikmatan sesaat yang haram. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 4117
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا أَبُو شُعَيْبٍ صَالِحُ بْنُ زُرَيْقٍ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيِّ بْنِ رَبَاحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ قَلْبِ ابْنِ آدَمَ بِكُلِّ وَادٍ شُعْبَةً فَمَنْ اتَّبَعَ قَلْبُهُ الشُّعَبَ كُلَّهَا لَمْ يُبَالِ اللَّهُ بِأَيِّ وَادٍ أَهْلَكَهُ وَمَنْ تَوَكَّلَ عَلَى اللَّهِ كَفَاهُ التَّشَعُّبَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah memberitakan kepada kami [Abu Syu'aib Shalih bin Zuraiq Al 'Atthar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi] dari [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Ayahnya] dari ['Amru bin Al 'Ash] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dalam rongga hati seorang anak Adam terdapat kecenderungan untuk mengumpulkan harta kekayaan, barangsiapa yang mengikuti kecenderungan tersebut maka Allah membiarkannya binasa dengan itu, namun siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupkannya."
Sunan Tirmidzi 1980
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَقَّارِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِقَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] Dari [Mujahid] dari ['Aqqar bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berobat dengan Kay atau meminta untuk diruqyah, maka sungguhnya ia telah berlepas diri dari sifat tawakkal." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Imran bin Husain. Abu Isa berakta; Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Ibnu Majah 3445
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَقَّارِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Laits] dari [Mujahid] dari ['Aqqar bin Mughirah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara membakar diri dengan besi atau meminta di ruqyah (mantera-mantera), maka dia tidak memiliki rasa tawakkal."
Shahih Muslim 2991 shahih
و حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَأَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا نَسْرِقَ وَلَا نَزْنِيَ وَلَا نَقْتُلَ أَوْلَادَنَا وَلَا يَعْضَهَ بَعْضُنَا بَعْضًا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَتَى مِنْكُمْ حَدًّا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu; hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."
Shahih Muslim 4457 shahih
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُقَالَ عَبْدٌ فِي رِوَايَتِهِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] dan lafazh ini milik Ishaq dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; 'Saya tidak berpendapat tentang sesuatu yang paling dekat dengan makna Al lamam (dosa dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Sesungguhnya Allah Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah sebagai pembenar atau tidaknya." 'Abad berkata; dalam riwayatkannya dari Ibnu Thawus dari Bapaknya dengan lafazh; 'Aku mendengar Ibnu 'Abbas.'
Sunan Ibnu Majah 4115
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ ابْنِ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu Hubairah] dari [Abu Tamim Al Jaisyani] dia berkata; saya mendengar [Umar] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakkal, niscaya Dia akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki terhadap burung, ia pergi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang."
Shahih Bukhari 5953 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, " beliau membacakan ayat ini semuanya, "maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak."
Shahih Bukhari 5469 shahih
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمْ أَرَ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ ح حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَمَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Saya tidak berpendapat dengan sesuatu yang menyerupai makna lamam (dosa kecil) selain perkataan [Abu Hurairah]. Dan di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Mahmud] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Saya tidak berpendapat tentang sesuatu yang paling dekat dengan makna Al lamam (dosa-dosa kecil) selain dari apa yang telah dikatakan oleh [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari, maka zinanya mata adalah melihat sedangkan zinanya lisan adalah ucapan, zinanya nafsu keinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah sebagai pembenar semuanya atau tidak."