Dalam perjalanan hidup yang penuh dengan ketidakpastian, ujian seringkali datang untuk menguji kejujuran dan keteguhan hati kita kepada Allah. An-Nur ayat 9 hadir sebagai penegasan akan kedahsyatan sumpah yang melibatkan kemurkaan Allah (ghadhabullah). Ayat ini merupakan bagian dari rangkaian aturan Li'an, sebuah mekanisme syariat yang sangat berat bagi pasangan suami istri yang terjebak dalam tuduhan tanpa bukti. Di sini, sang istri menegaskan kebenaran dirinya dengan memanggil laknat Allah atas dirinya jika suaminya benar.
Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa Li'an adalah jalan keluar bagi suami yang tidak memiliki bukti atas tuduhannya, namun konsekuensinya sangat fatal. Sumpah kelima ini bukan sekadar formalitas, melainkan kesiapan mutlak untuk menyerahkan nasib kepada ketetapan Allah. Ini adalah puncak dari tawakal yang ekstrem, di mana seorang hamba melepaskan semua pembelaan diri manusiawi dan berserah sepenuhnya pada keadilan Allah yang Maha Mengetahui.
Sebagaimana diriwayatkan dalam [Sunan Nasai 3331, derajat: tidak tersedia]:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."
Kisah ini mengajarkan bahwa dalam situasi yang paling buntu sekalipun, seorang mukmin tidak boleh mencari jalan pintas yang batil. Ketika Anda merasa terpojok oleh fitnah atau ujian yang tidak bisa dibuktikan dengan logika manusia, ingatlah bahwa Allah adalah saksi yang paling cukup. Tawakal bukan berarti pasif, melainkan berani berdiri di atas kebenaran meskipun harus berhadapan dengan konsekuensi duniawi yang menyakitkan.
Berikut adalah langkah refleksi amaliah untuk memperkuat tawakal Anda:
- Penyucian Niat: Saat menghadapi tuduhan atau ujian berat, segera bersihkan hati dari keinginan untuk membalas dengan cara yang sama. Fokuslah pada mencari rida Allah, bukan pembelaan manusia.
- Kejujuran Mutlak: Jadikan kejujuran sebagai benteng utama. Dalam kondisi tersulit, berpeganglah pada kebenaran, karena Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya yang jujur terpuruk tanpa pertolongan-Nya.
- Penyerahan Diri: Jika pintu duniawi tertutup, sadarilah bahwa itu adalah saat untuk sepenuhnya bersandar kepada Allah. Ucapkan doa dengan penuh keyakinan bahwa Allah-lah yang paling tahu apa yang tersembunyi di balik ujian tersebut.
Jadikan setiap ujian sebagai sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya, karena di balik kemurkaan yang dihindari oleh orang beriman, terdapat perlindungan Allah yang abadi bagi mereka yang benar.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Muwatta Malik 1009
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُإِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ بِهِ إِلَّا أَنْ يُنْكِرَ عَلَيْهَا وَيَقُولُ لَمْ أُرِدْ إِلَّا وَاحِدَةً فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang suami menyerahkan urusannya kepada isterinya, maka keputusan akhirnya ada di tangan isteri. Kecuali bila suami mengingkarinya (ucapannya) dan berkata; 'Saya tidak menginginkannya kecuali talak satu, ' maka ia wajib bersumpah hingga ia tetap berhak atas diri siterinya selama masih dalam masa iddah."
Sunan Nasai 3327
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُسُئِلْتُ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فِي إِمَارَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فَمَا دَرَيْتُ مَا أَقُولُ فَقُمْتُ مِنْ مَقَامِي إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ عُمَرَ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ نَعَمْ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ عَنْ ذَلِكَ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ وَلَمْ يَقُلْ عَمْرٌو أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَرَى عَلَى امْرَأَتِهِ فَاحِشَةً إِنْ تَكَلَّمَ فَأَمْرٌ عَظِيمٌ وَقَالَ عَمْرٌو أَتَى أَمْرًا عَظِيمًا وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْأَمْرَ الَّذِي سَأَلْتُكَ ابْتُلِيتُ بِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ فِي سُورَةِ النُّورِ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ حَتَّى بَلَغَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَوَعَظَهَا وَذَكَّرَهَا فَقَالَتْ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَاTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah [Ibnu Umar] dan berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li'an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, "Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -'Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan 'Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu." Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, "Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ' (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.' Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.' Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua."
Muwatta Malik 898
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا كَانَتْ تَقُولُلَغْوُ الْيَمِينِ قَوْلُ الْإِنْسَانِ لَا وَاللَّهِ لَا وَاللَّهِTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata; "Sumpah yang tidak dianggap adalah ucapan seseorang, "Tidak, Demi Allah, tidak, Demi Allah."
Shahih Bukhari 3942 shahih
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ سُعَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ لَا يُؤَاخِذُكُمْ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ }فِي قَوْلِ الرَّجُلِ لَا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Salamah] Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Su'air] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] Ayat ini: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.. (Al Maidah: 79), diturunkan berkenaan dengan perkataan seseorang: Tidak demi Allah, iya demi Allah.
Shahih Bukhari 5810 shahih
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِTerjemahan. Dan (masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari [Abu Hurairah]-) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Allah, salah seorang diantara kalian terus-menerus bersama keluarganya dengan sumpahnya, lebih berdosa baginya disisi Allah daripada ia memberikan kaffarat sumpahnya yang Allah wajibkan baginya."
Sunan Nasai 3331
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَلَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْأُمِّTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."
Shahih Muslim 2552 shahih
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَاقَالَ زُهَيْرٌ فِي رِوَايَتِهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] serta [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sepasang suami istri yang saling meli'an: "Hanya Allah sajalah yang tahu jika salah satu dari kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan lain bagimu untuk menuntut istrimu." Kata suaminya; "Wahai Rasulullah, bagaimanaah dengan hartaku?" beliau menjawab: "Kamu tidak dapat menuntutnya lagi karena kamu telah bersumpah. Jika sumpahmu benar, maka harta itu sebagai imbalan kehalalan kehormatannya bagimu, dan jika ternyata kamu yang dusta, maka harta tersebut akan semakin menjauh darimu." Dalam riwayatnya Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru bahwa dia mendengar Sa'id bin Jubair berkata; Saya pernah mendengar Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.
Sunan Abu Dawud 1857
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ الشُّعَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا حِينَ أَمَرَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يَتَلَاعَنَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فِيهِ عِنْدَ الْخَامِسَةِ يَقُولُ إِنَّهَا مُوجِبَةٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid Asy Syu'airi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang laki-laki ketika beliau memerintahkan dua orang yang saling melaknat agar orang tersebut meletakkan tangannya pada mulutnya pada saat sumpah yang kelima. Beliau berkata: sesungguhnya sumpah tersebut mewajibkan laknat dan pemisahan antara mereka berdua.