Dalam menghadapi ujian kehidupan yang berat, seseorang sering kali merasa terpojok oleh tuduhan atau fitnah yang tidak bisa ia buktikan kebenarannya secara lahiriah. An-Nur ayat 8 hadir sebagai cahaya penenang di tengah badai tersebut. Ayat ini merupakan bagian dari rangkaian hukum Li'an, yang memberikan jalan keluar bagi seorang istri untuk menolak tuduhan suaminya dengan bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya berdusta.
Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini adalah bentuk perlindungan dari Allah bagi hamba-Nya yang terzalimi. Ketika bukti duniawi tidak lagi mampu menjangkau kebenaran, maka bersandar kepada Allah dengan sumpah yang jujur adalah puncak dari tawakal. Allah menunjukkan bahwa kebenaran yang tidak terlihat oleh mata manusia tetap berada di bawah pengawasan-Nya yang mutlak.
Tawakal bukan sekadar berserah diri tanpa arah, melainkan keberanian untuk menyerahkan perkara kepada Sang Pemilik Kebenaran setelah melakukan ikhtiar maksimal. Sebagaimana kisah Hilal bin Umayyah dalam Sunan Ibnu Majah 2022, saat ia menuduh istrinya, Nabi SAW menuntut bukti. Ketika bukti tidak ada, syariat memberikan mekanisme sumpah yang melibatkan Allah secara langsung. Ini mengajarkan kita bahwa dalam kondisi terjepit, ketergantungan hati kepada Allah adalah satu-satunya pelabuhan yang aman.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal dalam ujian:
- Penyucian Niat: Saat difitnah atau diuji, segera arahkan hati hanya kepada Allah. Ucapkan sumpah jujur atau pernyataan kebenaran di dalam hati hanya untuk-Nya, bukan untuk memuaskan penilaian manusia.
- Sabar dalam Diam: Menahan diri dari membalas keburukan dengan keburukan adalah bentuk tawakal yang tinggi. Biarkan Allah yang membuktikan kebenaran di waktu yang tepat, sebagaimana Allah memberikan jalan keluar bagi istri yang tertuduh dalam ayat ini.
- Membaca Ayat-ayat Perlindungan: Jadikan Surat An-Nur sebagai bacaan rutin untuk menenangkan jiwa, terutama ayat-ayat yang menegaskan bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat segala urusan hamba-Nya.
Kesadaran bahwa Allah menjadi saksi atas setiap kejujuran kita adalah bentuk tawakal yang paling hakiki untuk menenangkan jiwa yang sedang gelisah.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Muwatta Malik 1016
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُأَيُّمَا رَجُلٍ آلَى مِنْ امْرَأَتِهِ فَإِنَّهُ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ وُقِفَ حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, jika hal itu telah melampaui batas empat bulan. Maka ia diminta ketegasan dari perkataannyaa; menceraikannya atau ataukah tidak. Dan belum terjadi talak sampai laki-laki tersebut mempertegas perkataannya walaupun telah melewati batas empat bulan."
Muwatta Malik 1009
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُإِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ بِهِ إِلَّا أَنْ يُنْكِرَ عَلَيْهَا وَيَقُولُ لَمْ أُرِدْ إِلَّا وَاحِدَةً فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang suami menyerahkan urusannya kepada isterinya, maka keputusan akhirnya ada di tangan isteri. Kecuali bila suami mengingkarinya (ucapannya) dan berkata; 'Saya tidak menginginkannya kecuali talak satu, ' maka ia wajib bersumpah hingga ia tetap berhak atas diri siterinya selama masih dalam masa iddah."
Sunan Nasai 3327
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُسُئِلْتُ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فِي إِمَارَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا فَمَا دَرَيْتُ مَا أَقُولُ فَقُمْتُ مِنْ مَقَامِي إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ عُمَرَ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ نَعَمْ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ عَنْ ذَلِكَ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ وَلَمْ يَقُلْ عَمْرٌو أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَرَى عَلَى امْرَأَتِهِ فَاحِشَةً إِنْ تَكَلَّمَ فَأَمْرٌ عَظِيمٌ وَقَالَ عَمْرٌو أَتَى أَمْرًا عَظِيمًا وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْأَمْرَ الَّذِي سَأَلْتُكَ ابْتُلِيتُ بِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ فِي سُورَةِ النُّورِ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ حَتَّى بَلَغَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَوَعَظَهَا وَذَكَّرَهَا فَقَالَتْ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَاTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah [Ibnu Umar] dan berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li'an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, "Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -'Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan 'Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu." Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, "Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ' (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.' Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.' Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua."
Sunan Ibnu Majah 2022
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ أَنْبَأَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ فِي أَمْرِي مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي قَالَ فَنَزَلَتْ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ حَتَّى بَلَغَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَجَاءَا فَقَامَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْ تَائِبٍ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَ عِنْدَ الْخَامِسَةِ{ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }قَالُوا لَهَا إِنَّهَا لَمُوجِبَةٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا سَتَرْجِعُ فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had." Ibnu Abbas berkata, "Maka turunlah ayat: "(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) " hingga ayat "(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?" setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima "(bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar)." Para sahabat berkata, "Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had." Ibnu Abbas berkata, "Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata, "Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma." Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah."
Musnad Ahmad 883
قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا حَلَفَ بِاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ كَاذِبًا فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُقَالَ شُعْبَةُ مِنْ قَبْلِ التَّوْحِيدِTerjemahan. (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Atho` bin As-Sa`Ib] dari [Abu Al Bukhtari] dari ['Abidah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, ada seorang laki-laki bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada ilah selain-Nya namun ia bohong dalam sumpahnya, maka Allah akan mengampuni dosanya, Syu'bah berkata; "Itulah bagian dari tauhid".
Shahih Muslim 2555 shahih
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَإِنَّا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَتَكَلَّمَ جَلَدْتُمُوهُ أَوْ قَتَلَ قَتَلْتُمُوهُ وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى غَيْظٍ وَاللَّهِ لَأَسْأَلَنَّ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ مِنْ الْغَدِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَتَكَلَّمَ جَلَدْتُمُوهُ أَوْ قَتَلَ قَتَلْتُمُوهُ أَوْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى غَيْظٍ فَقَالَ اللَّهُمَّ افْتَحْ وَجَعَلَ يَدْعُو فَنَزَلَتْ آيَةُ اللِّعَانِ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ }هَذِهِ الْآيَاتُ فَابْتُلِيَ بِهِ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْنِ النَّاسِ فَجَاءَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَلَاعَنَا فَشَهِدَ الرَّجُلُ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ ثُمَّ لَعَنَ الْخَامِسَةَ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ فَذَهَبَتْ لِتَلْعَنَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ فَأَبَتْ فَلَعَنَتْ فَلَمَّا أَدْبَرَا قَالَ لَعَلَّهَا أَنْ تَجِيءَ بِهِ أَسْوَدَ جَعْدًا فَجَاءَتْ بِهِ أَسْوَدَ جَعْدًاو حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ جَمِيعًا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abi Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Zuhair. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata; Pada malam Jum'at kami berada di Masjid, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Anshar sambil berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh menceritakannya kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut kemudian kalian mengqishahnya, atau haruskah suami diam saja, namun jika dia diam, demi Allah, dia diam dalam kemarahan! Sungguh saya akan menanyakan permasalahan ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Di esok harinya, dia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia bertanya, dia berkata; "Bagaimana jika seorang suami mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain, apakah sang suami boleh bercerita kemudian kalian menderanya, ataukah sang suami membunuh laki-laki tersebut lalu kalian mengqishashnya, atau haruskah dia diam saja, namun jika suami diam berarti diam dalam kemarahan yang sangat!" Lalu beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukakanlah (jelaskanlah hukum ini kepada kami)." Dan beliau pun berdo'a, lalu turunlah ayat li'an: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." Laki-laki tersebut telah diuji dengan perkara ini di antara manusia. Maka dia dan istrinya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melakukan li'an, lelaki tersebut mengucapkan empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk dari golongan yang benar, dan yang kelima kali dia melaknat dirinya bahwa laknat Allah siap ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta. Setelah itu ganti istrinya yang mengucapkan li'an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah (jangan kamu lakukan)." Namun dia enggan dan mengucapkan li'an, setelah keduanya pergi, beliau bersabda: "Barangkali dia akan melahirkan anak yang berkulit hitam dan berambut keriting." Tidak lama kemudian dia melahirkan anak berkulit hitam dan berambut keriting. Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] semuanya dari [A'masy] dengan isnad seperti ini.
Muwatta Malik 1015
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُإِذَا آلَى الرَّجُلُ مِنْ امْرَأَتِهِ لَمْ يَقَعْ عَلَيْهِ طَلَاقٌ وَإِنْ مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ فَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ وَإِمَّا أَنْ يَفِيءَقَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Bila seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, maka belum dianggap talak walaupun telah berlalu empat bulan lamanya sampai dia diminta untuk mempertegas perkataannya. Baik dia menceraikannya atau tidak." Malik berkata; "Begitulah yang berlaku di antara kami."
Shahih Muslim 2991 shahih
و حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَأَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا نَسْرِقَ وَلَا نَزْنِيَ وَلَا نَقْتُلَ أَوْلَادَنَا وَلَا يَعْضَهَ بَعْضُنَا بَعْضًا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَتَى مِنْكُمْ حَدًّا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu; hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."