Dalam mengarungi ujian hidup yang berat, sering kali lisan kita tergelincir mengeluarkan kata-kata putus asa atau klaim yang tidak berdasar atas ketentuan Allah. Al-Mujadilah ayat 2 menegur keras perilaku zihar, yakni menyamakan istri dengan ibu. Secara maqasid, surat ini mengajarkan pentingnya menjaga batasan syariat (hudud) dalam hubungan paling privat sekalipun. Ayat ini menegaskan bahwa perkataan munkaran (mungkar) dan zuran (dusta) tidak akan mengubah hakikat realitas, melainkan hanya akan mendatangkan beban bagi pelakunya.
Dalam tafsirnya, Imam Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk memperbaiki kekeliruan fatal seorang suami yang menganggap istrinya haram seperti ibunya. Allah menegaskan bahwa ibu hanyalah mereka yang melahirkan. Perkataan tersebut adalah kebohongan yang tidak etis. Namun, di akhir ayat, Allah menyandingkan teguran ini dengan sifat ‘Afuwwun Ghafur (Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun). Ini adalah cahaya bagi Anda yang sedang diuji dengan rasa sesak dalam tawakal. Jika Allah saja memaafkan kesalahan lisan yang fatal, apalagi keraguan dalam hati yang muncul saat kita berusaha bertawakal.
Kisah dari hadits [Sunan Nasai 3311, derajat: tidak tersedia] menunjukkan seorang sahabat yang mendatangi Nabi SAW karena telah menggauli istrinya sebelum membayar kafarat zihar. Nabi SAW tidak langsung menghakimi, melainkan membimbingnya untuk bertaubat dengan kafarat. Ini mengajarkan bahwa dalam setiap kesalahan akibat hilangnya kendali diri, pintu perbaikan selalu terbuka melalui syariat.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Jaga lisan dari ucapan yang mendahului takdir atau meragukan kasih sayang Allah. Ingatlah bahwa Allah Maha Pengampun terhadap kelemahan manusia.
- Sadari bahwa ketetapan Allah tidak bisa diubah dengan keluh kesah. Fokuslah pada kewajiban (seperti kafarat atau ikhtiar syar'i) sebagai bentuk nyata pertaubatan dan penyerahan diri.
- Ubah rasa sesak menjadi doa. Saat hati merasa berat, kembalilah kepada sifat Allah yang Ghafur, yang menerima hamba-Nya yang kembali meski sempat tersesat oleh prasangka sendiri.
Tawakal bukan berarti bebas dari rasa sakit, melainkan tetap menjaga koridor iman saat rasa sakit itu datang.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Musnad Ahmad 1082
قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ الزُّرَقِيِّ قَالَتَظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي ثُمَّ وَقَعْتُ بِهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَفْتَانِي بِالْكَفَّارَةِTerjemahan. (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atha`] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Az Zuraqy] berkata; Aku mendzihar (mengatakan isteri seperti ibu kandung sang suami) pada istriku kemudian aku mencampurinya sebelum aku menebus, Lalu saya bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau memberiku fatwa kepadaku untuk membayar kafarahnya.
Sunan Abu Dawud 1903
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ{ وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ }قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ غَفُورٌ لَهُنَّ الْمُكْرَهَاتِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], dari [Mu'tamir], dari [ayahnya]: "Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." Ia berkata; [Sa'id bin Abu Al Hasan] berkata; Maha Pengampun kepada para wanita yang dipaksa tersebut.
Musnad Ahmad 1081
قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ الْمُلَائِيُّ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ الزُّرَقِيِّ قَالَتَظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي ثُمَّ وَقَعْتُ بِهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَفْتَانِي بِالْكَفَّارَةِTerjemahan. (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb Al Mula`i] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Az Zuraqy] berkata; Aku mendzihar (mengatakan isteri seperti ibu kandung sang suami) dari istriku, kemudian aku mencampurinya sebelum aku menebus kaffarah (denda). Lalu saya bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau memberiku fatwa untuk membayar kaffarahnya.
Sunan Nasai 3311
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي فَوَقَعْتُ قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Huraits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah menzhihar (mengatakan kepada isterinya engkau seperti punggung ibuku) isterinya lalu ia menggaulinya, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menzhihar isteriku lalu aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat?" Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu, semoga Allah merahmatimu?" Aku melihat gelang kakinya di bawah cahaya bulan." Beliau bersabda: "Janganlah engkau mendekatinya hingga melakukan apa yang Allah Azza wa Jalla perintahkan."
Muwatta Malik 1021
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا يَسْأَلُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِعَنْ رَجُلٍ قَالَ لِامْرَأَتِهِ كُلُّ امْرَأَةٍ أَنْكِحُهَا عَلَيْكِ مَا عِشْتِ فَهِيَ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي فَقَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ يُجْزِيهِ عَنْ ذَلِكَ عِتْقُ رَقَبَةٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] Bahwasanya ia mendengar seorang laki-laki bertanya kepada [Urwah bin Az Zubair] tentang seorang laki-laki yang berkata kepada isterinya; "Setiap wanita yang aku nikahi setelah kamu dan kamu masih hidup, maka dia seperti punggung ibuku". Urwah bin Zubair menjawab; "Untuk menebus ucapannya itu, ia cukup membebaskan budak."
Muwatta Malik 896
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ أَتَتْ امْرَأَةٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍفَقَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ ابْنِي فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تَنْحَرِي ابْنَكِ وَكَفِّرِي عَنْ يَمِينِكِ فَقَالَ شَيْخٌ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَكَيْفَ يَكُونُ فِي هَذَا كَفَّارَةٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ{ وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ }مِنْكُمْ{ مِنْ نِسَائِهِمْ }ثُمَّ جَعَلَ فِيهِ مِنْ الْكَفَّارَةِ مَا قَدْ رَأَيْتَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] Bahwasanya ia mendengarnya berkata, "Seorang wanita menemui Abdullah bin Abbas dan berkata; "Saya telah bernadzar untuk menyembelih anakku." [Ibnu Abbas] lalu berkata; "Jangan kamu sembelih anakmu, dan bayarlah denda atas sumpahmu." Kemudian orang tua yang berada di sisi Ibnu Abbas berkata, "Bagaimana bisa dia harus membayar kafarah? ' Ibnu Abbas menjawab; "Allah Ta'ala berfirman: '(Dan orang-orang yang melakukan zhihar di antara kalian terhadap isteri-isteri mereka) ' (Qs. Al Mujadilah: 3) kemudian Allah menetapkan kafarah padanya sebagaimana yang kamu ketahui."
Sunan Nasai 3274
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَلِيٍّ الْمَوْصِلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنِّي جَعَلْتُ امْرَأَتِي عَلَيَّ حَرَامًا قَالَ كَذَبْتَ لَيْسَتْ عَلَيْكَ بِحَرَامٍ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ{ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ }عَلَيْكَ أَغْلَظُ الْكَفَّارَةِ عِتْقُ رَقَبَةٍTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali Al Mushili], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] dari [Sufyan] dari [Salim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata; saya telah menjadikan istriku haram atas diriku. Ia berkata; engkau berdusta, ia tidak haram atas dirimu. Kemudian ia membaca ayat ini Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu. Engkau wajib membayar kafarah yang terberat yaitu memerdekakan budak.
Sunan Nasai 3312
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَتَظَاهَرَ رَجُلٌ مِنْ امْرَأَتِهِ فَأَصَابَهَا قَبْلَ أَنْ يُكَفِّرَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا أَوْ سَاقَيْهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] ia berkata, "Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya, kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepadanya: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut?" Ia menjawab, "Semoga Allah merahmatimu, wahai Rasulullah, aku telah melihat gelang kakinya atau kedua betisnya dalam cahaya rembulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah dia hingga engkau melakukan apa yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan."