Dalam Al-Mumtahanah ayat 11, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan ketetapan hukum yang adil bagi mereka yang kehilangan pasangan karena murtad dan lari ke negeri kafir. Ayat ini merupakan bagian dari pengaturan hubungan sosial dan hukum di tengah kondisi ketegangan antara kaum muslimin dan musuh mereka. Kata kunci fa'aqabtum (maka jika kamu mendapat gilirannya/kemenangan) menunjukkan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan bahkan di tengah situasi perang dan kerugian materiil.
Imam Ibnu Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai solusi bagi suami mukmin yang kehilangan istri karena murtad. Allah memerintahkan agar suami tersebut diberikan kompensasi dari harta rampasan perang senilai mahar yang telah ia berikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak bagi hamba yang beriman. Pesan penutup ayat, wattaqullaha alladzi antum bihi mu'minun (bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman), adalah inti dari tawakal. Ketika harta atau orang yang dicintai hilang, ketakwaan adalah jangkar agar hati tidak karam dalam kekecewaan.
Tawakal bukan berarti pasif, melainkan meyakini bahwa Allah mampu mengganti apa yang hilang dengan sesuatu yang lebih baik, sebagaimana Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Keadilan Allah tidak akan terlewatkan bagi hamba yang menyandarkan urusannya kepada-Nya.
Berikut adalah langkah konkret untuk mengamalkan tawakal berdasarkan ayat ini:
- Evaluasi niat dalam setiap usaha. Jika sesuatu hilang atau tidak sesuai harapan, sadarilah bahwa itu adalah hak Allah untuk mengambilnya. Fokuslah untuk tetap menjalankan ketaatan, karena janji Allah lebih kekal daripada materi yang hilang.
- Berprasangka baiklah kepada Allah dalam setiap kehilangan. Sebagaimana para sahabat diuji dengan perpisahan keluarga namun tetap bertakwa, jadikan ujian kehilangan sebagai momentum untuk membersihkan hati dari ketergantungan kepada selain Allah.
- Memohon ganti yang lebih baik (khairul khalaf). Saat kehilangan sesuatu yang berharga, ucapkan doa yang diajarkan Rasulullah agar Allah memberikan ganti yang lebih baik, sembari tetap menjaga kehormatan diri dan ketakwaan.
Tawakal adalah bukti bahwa iman kita lebih besar daripada rasa kehilangan. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Nasai 3189
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ وَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ فَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فِي الْمُشْرِكِينَ فَكَانَ الْمُسْلِمُونَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }أَيْ هَذَا لَكُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus pasukan ke Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh lalu bertempur dan menang. Mereka mendapatkan beberapa orang tawanan wanita yang memiliki suami dari kalangan orang-orang musyrik. Pasukan muslimin merasa enggan untuk menggauli mereka. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, Yaitu hal ini adalah halal bagi kalian, apabila telah selesai 'iddah mereka.
Sunan Abu Dawud 1725
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ{ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ }وَذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَرِثُ امْرَأَةَ ذِي قَرَابَتِهِ فَيَعْضُلُهَا حَتَّى تَمُوتَ أَوْ تَرُدَّ إِلَيْهِ صَدَاقَهَا فَأَحْكَمَ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شَبُّوَيْهِ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عِيسَى بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ مَوْلَى عُمَرَ عَنْ الضَّحَّاكِ بِمَعْنَاهُ قَالَ فَوَعَظَ اللَّهُ ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.
Shahih Muslim 2466 shahih
و حَدَّثَنِيهِ يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَأَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Pada waktu (perang) Authas, mereka (para sahabat) menawan para tawanan wanita yang masih memiliki suami. Maka mereka khawatir (jika menyetubuhinya), lalu turunlah ayat ini: "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini.
Sunan Nasai 3330
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُسَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ وَلَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia berkata; aku pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; aku bertanya [Ibnu Umar] mengenai dua orang yang melakukan li'an (sumpah). Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepada dua orang yang melakukan li'an: "Hisap kalian ada pada Allah, salah seorang di antara kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan bagimu untuk kembali kepada wanita itu." Orang tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, hartaku (mahar)?" Beliau bersabda: "Tidak ada harta bagimu, apabila engkau benar (dalam sumpahmu) maka hal itu sebagai ganti dari apa yang telah engkau halalkan dari kemaluannya, dan apabila engkau berdusta maka mustahil engkau akan mendapatkan harta itu lagi."
Sunan Abu Dawud 1776
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi], dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus sebuah utusan pada saat perang Hunain menuju kepada Suku Authas. Kemudian mereka bertemu dengan musuh mereka, dan berperang dengan mereka. Lalu mereka mengalahkan musuh-musuh tersebut dan mendapatkan wanita-wanita tawanan. Seolah-olah beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam merasa berat untuk bercampur dengan mereka karena keberadaan suami-suami mereka dari kalangan orang-orang musyrik. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat mengenai hal tersebut: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." Yaitu; mereka halal bagi kalian apabila telah selesai 'iddah mereka.
Sunan Abu Dawud 1859
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَلِكَ أَبْعَدُ لَكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], ia berkata; saya mendengar ['Amr] dan [Sa'id bin Jubair] berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada kedua orang yang saling melaknat: "Hisab kalian ada pada Allah, salah seorang diantara kalian berdusta. Engkau tidak memiliki kekuasaan atas dirinya." Laki-laki tersebut berkata; wahai Rasulullah, hartaku. Beliau berkata: "Tidak ada harta yang menjadi hakmu, apabila engkau telah memberikan mahar kepadanya maka harta tersebut adalah sebagai ganti farji yang kalian halalkan, dan apabila engkau berdusta terhadapnya maka hal tersebut lebih jauh lagi bagimu."
Shahih Muslim 2552 shahih
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَاقَالَ زُهَيْرٌ فِي رِوَايَتِهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] serta [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sepasang suami istri yang saling meli'an: "Hanya Allah sajalah yang tahu jika salah satu dari kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan lain bagimu untuk menuntut istrimu." Kata suaminya; "Wahai Rasulullah, bagaimanaah dengan hartaku?" beliau menjawab: "Kamu tidak dapat menuntutnya lagi karena kamu telah bersumpah. Jika sumpahmu benar, maka harta itu sebagai imbalan kehalalan kehormatannya bagimu, dan jika ternyata kamu yang dusta, maka harta tersebut akan semakin menjauh darimu." Dalam riwayatnya Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru bahwa dia mendengar Sa'id bin Jubair berkata; Saya pernah mendengar Ibnu Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.
Shahih Bukhari 4626 shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَاكَ أَبْعَدُ وَأَبْعَدُ لَكَ مِنْهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Al Mutalaa'inaini (dua orang suami-isteri yang saling menuduh berzina kepada satu sama lain): "Hisab kalian berdua adalah terserah kepada Allah. Salah seorang dari kalian telah berdusta. Karena itu, tidak ada jalan lagi bagimu untuk kembali ruju' padanya." Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Tidak ada bagian harta untukmu. Jika kamu berkata benar atasnya, maka mahar yang telah kamu berikan adalah sebagai penghalal farjinya. Dan jika kamu dusta, maka hal itu tentulah lebih parah."