Al-Mumtahanah ayat 12 menjadi titik pijak bagi seorang mukmin untuk memahami hakikat ketundukan kepada Allah. Ayat ini secara spesifik mengatur baiat atau janji setia para wanita mukmin kepada Nabi. Dalam konteks maqasid surat yang menekankan pemutusan loyalitas kepada kekufuran demi membangun loyalitas total kepada Allah, ayat ini menegaskan bahwa iman bukan sekadar klaim, melainkan komitmen pada ketaatan yang nyata, bahkan dalam perkara-perkara yang terasa berat bagi jiwa.
Dalam tafsirnya, Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini adalah kontrak ketaatan. Ketika seorang hamba berjanji untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak membangkang dalam perkara ma'ruf, ia sedang mempraktikkan bentuk tertinggi dari tawakal. Tawakal bukan berarti pasif, melainkan sebuah keputusan aktif untuk memegang teguh syariat Allah meski di tengah ujian yang menguji kesetiaan. As-Sa'di menambahkan bahwa janji ini adalah manifestasi dari pembersihan diri dari segala bentuk kemaksiatan yang menghalangi pertolongan Allah.
Terkait dengan ujian tawakal, 'Ubadah bin Ash Shamit meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
"Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina... Barangsiapa di antara kalian yang menepatinya, maka pahalanya di sisi Allah" (HR. Bukhari 5953, derajat: shahih).
Hadits ini mengajarkan bahwa tawakal yang benar adalah ketika seseorang menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah setelah ia menunaikan janji ketaatannya. Jika Anda merasa ujian hidup ini berat, ingatlah bahwa keteguhan Anda memegang prinsip syariat di tengah kesulitan adalah bentuk baiat modern Anda kepada Allah.
Refleksi amaliah untuk memperkuat tawakal:
- Perbarui niat setiap pagi dengan memperbaharui janji ketaatan: membatasi diri dari hal yang diharamkan Allah, meskipun itu terasa menghambat keinginan duniawi.
- Saat cemas akan masa depan, ucapkan kalimat "aku telah berbaiat kepada Allah untuk tidak menyekutukan-Nya," sebagai pengingat bahwa rezeki dan perlindungan hanyalah milik-Nya.
- Fokuslah pada ketaatan sekecil apa pun dalam perkara ma'ruf, karena itulah cara Allah menetapkan pahala dan jalan keluar bagi hamba-Nya.
Tawakal adalah ketenangan hati karena tahu bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi hamba yang memegang janji-Nya.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Nasai 3880
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ فُضَيْلٍ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا تُبَايِعُونِي عَلَى مَا بَايَعَ عَلَيْهِ النِّسَاءُ أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ أَصَابَ بَعْدَ ذَلِكَ شَيْئًا فَنَالَتْهُ عُقُوبَةٌ فَهُوَ كَفَّارَةٌ وَمَنْ لَمْ تَنَلْهُ عُقُوبَةٌ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Al Harits bin Fudhail] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian membaitku sebagaimana para wanita membaitku, agar tidak akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik." Maka kami mengatakan; ya, wahai Rasulullah. Kemudian kami membait beliau untuk hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang setelah itu melakukan sesuatu kemudian mendapatkan hukuman maka hal tersebut merupakan kafarah, dan barang siapa yang belum mendapatkan hukuman maka urusannya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya."
Sunan Nasai 4670
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis, kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian akan membaiatku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, dan tidak berzina?" Lalu beliau membaca sebuah ayat."Barang siapa di antara kalian yang menepatinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa yang melakukan sebagian darinya maka Allah 'azza wajalla pasti menutupi (kekurangan) nya. Lalu (hukuman bagi) dia kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki Dia akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 6559 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الْمُسْنَدِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَبَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُخِذَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ وَطَهُورٌ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَلِكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah almusnadi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Azzuhri] dari [Abu Idris] dari ['Ubadah bin shamit] berkata, "Pernah aku berbaiat kepada Rasulullah shallallhu'alaihiwasallam bersama serombongan orang. Lantas Nabi bersabda: "Saya membaiat kalian agar kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan tidak membangkangku dalam perkara ma'ruf. Maka barangsiapa diantara kalian memenuhi baiatnya, ganjarannya berada di sisi Allah. Barangsiapa melanggar janjinya, lantas Allah menghukumnya di dunia, maka yang demikian sebagai kaffarat dosanya. Dan barangsiapa yang Allah menutupinya (membiarkannya), maka yang demikian terserah Allah, jika berkehendak Dia akan menyiksanya, dan jika berkehendak Dia akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 5953 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, " beliau membacakan ayat ini semuanya, "maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak."
Sunan Nasai 3927
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ{ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ }وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis kemudian beliau bersabda: "Berbai'atlah kepadaku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, dan tidak berzina." Kemudian beliau membacakan sebuah ayat. Barang siapa yang memenuhinya diantara kalian maka pahalanya menjadi tanggungan Allah dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian Allah 'azza wajalla menutupinya maka apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 6339 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ يَقُولُقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي مَجْلِسٍ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] -lewat jalur periwayatan lain- [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris Al Khaulani], ia mendengar [Ubadah bin Shamit] mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berujar kepada kami yang ketika itu kami berada dalam sebuah majlis; "Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian dan tidak mengadakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan untuk tidak membangkang yang ma'ruf, maka siapa diantara kalian memenuhi baiatnya, maka ganjarannya disisi Allah, dan barangsiapa yang melanggar janji (ikrar atau baiat) nya lantas dihukum di dunia, maka itu sebagai kaffarat baginya, dan barangsiapa yang melanggarnya lantas Allah menutupinya (membiarkannya), maka urusannya kepada Allah, jika Allah berkenan Allah akan menyiksanya, dan jika berkenan ia memaafkannya." maka kami pun berbaiat kepadanya untuk sedemikian ini.
Musnad Ahmad 3904
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ وَيُونُسُ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَاطِبِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أُمِّهِ عَائِشَةَ بِنْتِ قُدَامَةَ قَالَتْكُنْتُ أَنَا مَعَ أُمِّي رَائِطَةَ بِنْتِ سُفْيَانَ الْخُزَاعِيَّةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسْوَةَ وَيَقُولُ أُبَايِعُكُنَّ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقْنَ وَلَا تَزْنِينَ وَلَا تَقْتُلْنَ أَوْلَادَكُنَّ وَلَا تَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُنَّ وَأَرْجُلِكُنَّ وَلَا تَعْصِينَ فِي مَعْرُوفٍ قَالَتْ فَأَطْرَقْنَ فَقَالَ لَهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَ نَعَمْ فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ فَكُنَّ يَقُلْنَ وَأَقُولُ مَعَهُنَّ وَأُمِّي تُلَقِّنُنِي قُولِي أَيْ بُنَيَّةُ نَعَمْ فِيمَا اسْتَطَعْتُ فَكُنْتُ أَقُولُ كَمَا يَقُلْنَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abu Abbas] dan [Yunus Al Makna] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yakni Ibnu Utsman bin Ibrahim bin Muhammad bin Hathib- dia berkata, telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ibunya ['Aisyah binti Qudamah] dia berkata, "Saat aku bersama ibuku, Raithah binti Sufyan Al Khuza'iyah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang membaiat para wanita, beliau bersabda: "Aku membaiat kalian agar kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak mengada-ngada dengan kedustaan yang diperbuat oleh tangan-tangan dan kaki-kaki kalian serta tidak durhaka di dalam hal yang ma'ruf." Aisyah berkata, "Mereka lalu mengangguk, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Katakanlah 'Ya', sebatas apa yang kalian mampui, " lalu mereka mengatakannya dan aku mengatakan bersama mereka, sementara ibuku mendiktekan untukku, 'Katakanlah hai anakku, 'Ya semampuku', maka aku mengatakan sebagaimana mereka katakan."
Shahih Muslim 2990 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ فِي الْحَدِيثِ فَتَلَا عَلَيْنَا آيَةَ النِّسَاءِ{ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا }الْآيَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Numair] mereka semua dari [Ibnu 'Uyainah], sedangkan lafadznya dari 'Amru, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di suatu majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janji tersebut maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa melanggar janji tersebut, namun Allah menutupi kesalahannya (tidak diketahui orang lain), maka urusannya terserah Allah; jika Dia menghendaki maka akan diampuni, namun jika Dia menghendaki maka akan disiksa-Nya (di akhirat kelak)." Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, dan dalam haditsnya dia menambahkan, "Kemudian dia membacakan kepada kami ayat (dalam surat) An Nisa': '(Hendaknya kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12).