Allah SWT berfirman dalam Al-Muddassir ayat 6, wa la tamnun tastaksiru (dan janganlah kamu memberi dengan maksud memperoleh balasan yang lebih banyak). Ayat ini merupakan bagian dari serangkaian perintah awal bagi Rasulullah SAW untuk bangkit berdakwah, membersihkan diri, dan menjaga keikhlasan. Secara maqasid, ayat ini menanamkan fondasi kemurnian niat agar seorang hamba tidak menggantungkan amalannya pada imbalan manusia atau kalkulasi duniawi, melainkan hanya kepada Allah.
Dalam tafsirnya, Ibn Kathir menjelaskan bahwa larangan ini menegaskan agar tidak memberi sesuatu dengan harapan mendapatkan pengganti yang lebih besar dari orang yang diberi. Hal ini sangat berkaitan dengan tawakal. Seringkali, kegelisahan dalam bertawakal muncul karena hati kita masih menghitung-hitung "balasan" atas usaha yang kita lakukan. Kita takut jika memberi atau berkorban, kita akan kekurangan. Padahal, tawakal yang benar adalah meyakini bahwa pemberi rezeki adalah Allah, bukan hasil dari hitungan manusia.
Rasulullah SAW bersabda kepada Asma binti Abu Bakr RA:
"Berinfaklah dan janganlah kamu menahan pemberian, karena jika demikian Allah akan menahan pemberian-Nya kepadamu." [Sunan Nasai 2419, derajat tidak tersedia].
Hadits ini adalah kunci bagi Anda yang sedang menguji tawakal. Kekhawatiran akan kehilangan harta atau usaha seringkali membuat kita kikir dalam kebaikan. Padahal, menahan diri dari berbagi karena takut miskin justru adalah bentuk keraguan pada janji Allah. Tawakal bukan berarti pasif, melainkan beraktivitas dengan hati yang tidak terikat pada hasil duniawi.
Langkah konkret untuk menguatkan tawakal melalui ayat ini:
- Evaluasi niat setiap kali berbuat baik atau bekerja. Pastikan tidak ada "transaksi" terselubung di hati yang mengharapkan kompensasi lebih dari manusia.
- Berlatih memberi dalam kondisi terbatas. Ingatlah bahwa Allah membalas kebaikan dengan keberkahan yang tidak bisa dihitung oleh logika manusia.
- Lepaskan ketergantungan pada hasil usaha. Fokuslah pada kualitas ikhtiar yang ikhlas, lalu serahkan sisanya kepada Allah.
Ketika hati telah bersih dari sifat tastaksiru (menghitung-hitung balasan), maka tawakal akan terasa lebih ringan karena Anda telah meletakkan urusan hasil sepenuhnya di tangan Sang Pemilik Rezeki.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Musnad Ahmad 2583
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ الْجُمَحِيُّ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ أَبِي بَزَّةَفِي قَوْلِهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى{ وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ }قَالَ لَا تُعْطِي شَيْئًا تَطْلُبُ أَكْثَرَ مِنْهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin 'Amru], telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar Al Jumahi] dari [Al Qasim bin Abu Bazzah], tentang firman Allah Tabaraka wa Ta'ala, "Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak." Dia berkata; "Janganlah engkau memberi sesuatu untuk meminta lebih banyak dari pemberian tersebut."
Sunan Abu Dawud 1396
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لِي شَيْءٌ إِلَّا مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ بَيْتَهُ أَفَأُعْطِي مِنْهُ قَالَ أَعْطِي وَلَا تُوكِي فَيُوكَى عَلَيْكِTerjemahan. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada Kami [Ayyub], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Abu Mulaikah], telah menceritakan kepadaku [Asma` binti Abu Bakr], ia berkata; wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya apa yang telah dimasukkan Zubair kerumahnya, apakah aku boleh memberikannya? Beliau menjawab: "Berikanlah dan janganlah kamu menahan pemberian, maka kamu juga akan diperlakukan sama seperti itu."
Sunan Abu Dawud 1397
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةِأَنَّهَا ذَكَرَتْ عِدَّةً مِنْ مَسَاكِينَ قَالَ أَبُو دَاوُد و قَالَ غَيْرُهُ أَوْ عِدَّةً مِنْ صَدَقَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِي وَلَا تُحْصِي فَيُحْصَى عَلَيْكِTerjemahan. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada Kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Aisyah] bahwa ia telah menyebutkan beberapa orang miskin. Abu Daud berkata; sedangkan selainnya mengatakan; atau beberapa sedekah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Berikan dan jangan menghitung-hitung pemberianmu, sehingga akan dihitung pemberian kepadamu."
Sunan Nasai 2419
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ حَجَّاجٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍأَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ لَيْسَ لِي شَيْءٌ إِلَّا مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ فِي أَنْ أَرْضَخَ مِمَّا يُدْخِلُ عَلَيَّ فَقَالَ ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ وَلَا تُوكِي فَيُوكِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] dari [Hajjaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Nabiyullah, aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya apa yang telah diberikan Az Zubair kepadaku, apakah aku boleh berinfak dengannya? Beliau menjawab: "Berinfaklah dan janganlah kamu menahan pemberian, Karena jika demikian Allah akan menahan pemberian-Nya kepadamu."
Sunan Abu Dawud 1352
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ السَّاعِدِيِّ قَالَاسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ وَأَجْرِي عَلَى اللَّهِ قَالَ خُذْ مَا أُعْطِيتَ فَإِنِّي قَدْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَهُ فَكُلْ وَتَصَدَّقْTerjemahan. Telah? mengabarkan kepada Kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah? menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Busr bin Sa'id] dari [Ibnu As Sa'idi], ia berkata; saya pernah ditunjuk Umar untuk mengurusi zakat, lalu tatkala saya telah selesai darinya dan menyampaikannya kepadanya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan; sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah Azza wa Jalla, dan pahalaku di sisi Allah 'azza wajalla. Kemudian ia berkata; ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, karena sesungguhnya saya telah bekerja pada masa? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau memberiku uang lalu aku katakan seperti apa yang telah engkau katakan, kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau diberi sesuatu dengan tanpa meminta maka makan dan sedekahkan."
Shahih Muslim 1624 shahih
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ أَنَّ عَبَّادَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍأَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ لَيْسَ لِي شَيْءٌ إِلَّا مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ أَرْضَخَ مِمَّا يُدْخِلُ عَلَيَّ فَقَالَ ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ وَلَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] dan [Harun bin Abdullah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Abbad bin Abdullah bin Zubair] telah mengabarkan kepadanya, dari [Asma` binti Abu Bakar] bahwa ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Nabiyullah, aku tidak punya apa-apa untuk disedekahkan selain yang diberikan Zubair (suamiku) kepadaku (untuk belanja rumah tangga). Berdosakah aku apabila uang belanja itu aku sedekahkan alakadarnya?" maka beliau pun menjawab: "Sedekahkanlah ala kadarnya sesuai dengan kemampuanmu, dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu, dan jangan pula kikir sehingga Allah akan menyempitkan rizkimu."
Sunan Nasai 2476
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ لَهُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَTerjemahan. Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; saya pernah mendengar [Umar] radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan pemberian kepadaku, lalu saya katakan; berikan kepada orang yang lebih membutuhkannya daripada diriku, hingga suatu kali beliau memberiku harta lalu aku katakan kepadanya; berikan kepada orang yang lebih membutuhkannya daripada diriku. Maka beliau bersabda: "Ambillah, kemudian kembangkan dan sedekahkan. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedang kamu tidak tamak, dan tidak meminta maka ambillah dan yang tidak demikian, maka janganlah engkau perturutkan dirimu."
Musnad Ahmad 3733
حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شَرِيكٍ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَاسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الصَّدَقَةِ فَذَكَرَتْ شَيْئًا قَلِيلًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِي وَلَا تُوعِي فَيُوعَى عَلَيْكِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syarik] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Aisyah] bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang perkara shodaqoh, kemudian Aisyah sampaikan bagaimana kalau halnya harta sangat terbatas. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Berikanlah (bersedekahlah) dan jangan kamu bakhil terhadapnya sehingga Allah membatasi rejekimu)."