Dalam meniti jalan tawakal, ujian terbesar seringkali muncul saat kita merasa "kurang" dalam genggaman. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Insan ayat 8: Wa yuṭ'imūnaṭ-ṭa'āma 'alā ḥubbihī miskīnan wa yatīman wa asīrā (Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan). Ayat ini merupakan bagian dari deskripsi sifat Al-Abrar (orang-orang yang berbakti), yang menjadi penyeimbang dari ancaman bagi orang kafir di ayat-ayat sebelumnya.
Ibn Kathir menjelaskan bahwa kekuatan ayat ini terletak pada frasa 'alā ḥubbihī, yakni mereka memberi justru di saat mereka sendiri mencintai dan membutuhkan makanan tersebut. Ini adalah puncak tawakal, di mana keyakinan kepada janji Allah mengalahkan rasa takut akan kekurangan diri sendiri. Mufassir menekankan bahwa tindakan ini lahir dari iman yang kokoh bahwa apa yang di sisi Allah jauh lebih kekal daripada apa yang ada di tangan mereka.
Tawakal bukan sekadar pasrah, melainkan keberanian untuk memberi di tengah keterbatasan. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy'ari:
"Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan." [Shahih Bukhari 4912, derajat: shahih]
Perintah ini selaras dengan maqasid surat Al-Insan yang menekankan pentingnya tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) melalui amal saleh sebagai jalan menuju surga. Ketika Anda merasa sulit untuk bertawakal, ingatlah bahwa memberi adalah cara terbaik untuk memutus rantai rasa takut.
Langkah konkret untuk menguatkan tawakal melalui ayat ini:
- Melatih diri untuk menyedekahkan hal yang Anda "cintai" atau butuhkan, bukan sekadar sisa yang tidak terpakai, untuk melatih hati agar tidak bergantung pada materi.
- Menjadikan pemberian kepada orang lain (miskin, yatim, atau mereka yang tertahan urusannya) sebagai pembuka pintu rezeki, dengan keyakinan bahwa Allah akan mengganti yang lebih baik.
- Mengubah fokus dari "apa yang akan saya makan besok" menjadi "bagaimana saya bisa menjadi perantara rezeki bagi orang lain hari ini".
Semoga dengan mengamalkan sifat Al-Abrar ini, Allah menumbuhkan rasa tenang dalam hati Anda di setiap kondisi. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Bukhari 4912 shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Abu Wa`il] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan."
Shahih Bukhari 2819 shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُكُّوا الْعَانِيَ يَعْنِي الْأَسِيرَ وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَTerjemahan. Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Bebaskanlah orang yang tertahan, maksudnya tawanan, beri makanlah orang yang kelaparan dan jenguklah orang yang sakit".
Shahih Bukhari 4649 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَقَالَ سُفْيَانُوَالْعَانِي الْأَسِيرُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wa`il] dari [Abu Musa Al Asy'ari] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berilah makan kepada orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah Al 'Ani." Sufyan berkata; "Al 'Ani adalah Al Asir (tawanan)."
Sunan Nasai 2216
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍفِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }يُطِيقُونَهُ يُكَلَّفُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ وَاحِدٍ{ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا }طَعَامُ مِسْكِينٍ آخَرَ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ{ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ }لَا يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلَّا لِلَّذِي لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٍ لَا يُشْفَىTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Warqa'] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin."Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan." Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, "tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya."
Sunan Abu Dawud 2421
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ }وَ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }الْآيَةَ انْطَلَقَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ يَتِيمٌ فَعَزَلَ طَعَامَهُ مِنْ طَعَامِهِ وَشَرَابَهُ مِنْ شَرَابِهِ فَجَعَلَ يَفْضُلُ مِنْ طَعَامِهِ فَيُحْبَسُ لَهُ حَتَّى يَأْكُلَهُ أَوْ يَفْسُدَ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فَخَلَطُوا طَعَامَهُمْ بِطَعَامِهِ وَشَرَابَهُمْ بِشَرَابِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atho`], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." Dan "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim….." Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya makanannya dan minumannya dari minumannya. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu." Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya.
Musnad Ahmad 2323
قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنَّهُسَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ وَمَنْ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فَكَاكَهُ مِنْ النَّارِ يُجْزِي بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata, [Ali bin Zaid] telah mengabarkan kepada kami dari [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Harits] yakni seorang laki-laki dari mereka, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga. Dan barangsiapa yang memerdekakan satu orang budak muslim, maka budak itu akan menjadi tebusannya dari api neraka. Setiap anggota badan budak itu, akan menjadi tebusan untuk setiap anggota tubuhnya."
Musnad Ahmad 2612
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنَّهُسَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ وَمَنْ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنْ النَّارِ يُجْزَى بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], berkata [Ali bin Zaid], telah mengabarkan kepada kami [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Harits] salah seorang dari mereka bahwa ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjamin kehidupan seorang yatim yang ditinggal orang tuanya muslim, dengan memberinya makan dan minum hingga ia mandiri, maka wajib baginya surga. Dan barangsiapa seorang muslim yang memerdekakan budak atau membebaskan dari urusan seorang muslimlainnya, maka ia terbebas dari Neraka, dan akan dibalas pada setiap anggota badannya dengan angota badan budak tersebut."
Sunan Abu Dawud 2623
حَدَّثَنَا ابْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَقَالَ سُفْيَانُ وَالْعَانِي الْأَسِيرُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] ia berkata; [Sufyan] dari [Manshur?], dari [Abu Wail] dari [Abu Musa Al Asy'ari], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah makan orang yang lapar dan jenguklah orang yang sakit serta bebaskanlah budak!"