Surat Al-Mutaffifin ayat 1 dibuka dengan sebuah ancaman keras bagi mereka yang berlaku curang, Wailun lil-mutaffifin. Kata tatfif secara bahasa merujuk pada pengurangan takaran atau timbangan yang dilakukan secara samar namun merugikan pihak lain. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam surat ini untuk menegakkan maqasid keadilan sosial dan integritas muamalah. Bagi Anda yang sedang menguji hakikat tawakal, ayat ini memberikan cahaya bahwa curang adalah bentuk ketidakyakinan pada rezeki Allah. Seseorang berbuat curang karena merasa rezekinya tidak cukup jika harus jujur, sehingga ia mengambil hak orang lain untuk menambal rasa takutnya akan kekurangan.
Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa tatfif adalah sikap pelit dalam menimbang, yakni melebihkan saat menerima hak dan mengurangi saat menunaikan kewajiban. Ini adalah cerminan dari hati yang tidak bertawakal sepenuhnya kepada Allah. Ketika seseorang merasa harus mengambil jalan pintas yang tidak syar'i untuk mencukupi kebutuhannya, ia sebenarnya sedang meragukan janji Allah yang menjamin rezeki bagi setiap hamba-Nya.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras akan pentingnya keberkahan dalam setiap transaksi. Beliau bersabda:
"Takarlah makanan kalian, niscaya Allah akan memberkati." (Musnad Ahmad 1450).
Tawakal yang benar bukan berarti diam, melainkan berikhtiar dengan cara yang diridhai Allah dan menyerahkan hasilnya kepada-Nya. Kecurangan dalam menakar atau berbisnis adalah lawan dari sikap tawakal, karena pelaku kecurangan merasa bahwa rezekinya bergantung pada akal bulus, bukan pada ketetapan Allah.
Berikut langkah konkret untuk menguatkan tawakal melalui integritas:
- Audit diri secara jujur dalam setiap transaksi atau pekerjaan, apakah ada hak orang lain yang sengaja dikurangi atau disembunyikan demi keuntungan pribadi.
- Tanamkan keyakinan bahwa berkah Allah jauh lebih berharga daripada keuntungan hasil curang. Keuntungan haram akan menghilangkan keberkahan, sementara kejujuran akan mengundang ketenangan hati.
- Ucapkan doa atau prinsip kejujuran saat bermuamalah, sebagaimana anjuran Nabi SAW untuk menyatakan ketidaksediaan akan penipuan dalam jual beli, sebagai bentuk pengingat diri akan pengawasan Allah.
Menyadari bahwa Allah Maha Mengawasi setiap timbangan kita adalah puncak dari tawakal yang sesungguhnya. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 2179
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَقِيلِ بْنِ خُوَيْلِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي يَزِيدُ النَّحْوِيُّ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ كَانُوا مِنْ أَخْبَثِ النَّاسِ كَيْلًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ{ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ }فَأَحْسَنُوا الْكَيْلَ بَعْدَ ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam] dan [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid An Nahwi] bahwa [Ikrimah] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka adalah orang-orang yang paling buruk dalam menimbang. Maka Allah menurunkan ayat: '(Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan) ', Setelah itu mereka berlaku jujur dalam timbangannya."
Sunan Ibnu Majah 2184
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِيTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."
Sunan Ibnu Majah 2185
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Kami membeli makanan dari para pedagang dengan cara Jizaf (tanpa ukuran dan takaran), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula (dengan ukuran)."
Musnad Ahmad 191
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَمَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَعَامٍ وَقَدْ حَسَّنَهُ صَاحِبُهُ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهِ فَإِذَا طَعَامٌ رَدِيءٌ فَقَالَ بِعْ هَذَا عَلَى حِدَةٍ وَهَذَا عَلَى حِدَةٍ فَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'syar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati tumpukan makanan dan telah diperbagus oleh pemiliknya. Lalu beliau memasukkan tangannya dan ternyata ada makanan yang telah rusak. Maka beliau pun berkata, "Juallah yang ini dengan harga tertentu dan yang ini dengan harga tertentu pula. Barangsiapa menipu kami, ia bukan golongan kami."
Musnad Ahmad 1450
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِيلُوا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ibnu Mubarak] dari [Tsaur] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Takarlah makanan kalian, niscaya Allah akan memberkati."
Shahih Bukhari 6115 shahih
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma; ada seorang laki-laki mengeluhkesahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena dirinya sering ditipu dalam jual beli, maka beliau bersabda: "Jika kamu jual-beli, katakan; 'Namun dengan syarat tak ada penipuan'."
Shahih Bukhari 2479 shahih
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ السَّكْسَكِيُّ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُأَقَامَ رَجُلٌ سِلْعَتَهُ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطِهَا فَنَزَلَتْ{ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا }وَقَالَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al 'Awwam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim Abu Isma'il as-Saksakiy] dia mendengar ['Abdullah bin Abu Awfaa radliallahu 'anhuma] berkata; Ada seseorang yang menunggui barang dagangannya, lalu dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia hanya memberikan dagangannya dengan harga sekian-sekian padahal bohong belaka, maka turunlah firman Allah yang artinya: ("Sesungguhnya orang-orang yang menjual janjinya kepada Allah dan sumpah mereka dengan harga yang murah..) (QS. Ali'Imran 77). Dan berkata Ibnu Abi Awfaa: "Orang yang menipu orang lain, sama artinya dengan pemakan riba dan pengkhianat".
Musnad Ahmad 4062
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِيِّ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin 'Abdullah Al 'Adawi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah mencela kecuali orang yang salah."