← Hadits

Muwatta Malik · #1280 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ كَانَ يَقُولُإِذَا دَبَّرَ الرَّجُلُ جَارِيَتَهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يَطَأَهَا وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَبِيعَهَا وَلَا يَهَبَهَا وَوَلَدُهَا بِمَنْزِلَتِهَا

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Jika seorang tuan menjanjikan merdeka kepada budak wanitanya selepas kematiannya, maka dia boleh menggaulinya namun dia tidak boleh menjualnya atau menghadiahkannya (kepada orang lain) . Dan anak (budak) tersebut sama kedudukannya dengan ibunya."

  1. Shahih Muslim · #2390 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…

  2. Shahih Muslim · #2563 Shahih 92% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari ['Aisyah] bahwa dia ingin membeli seorang budak perempuan yang akan dibebaskan, maka…

  3. Shahih Bukhari · #2358 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia mendengar [Muhammad bin Fudhail] dari [Mutharrif] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi w…