Di tengah kesulitan yang seolah sengaja ditebarkan oleh manusia di sekeliling kita, Surat Al-Lahab ayat 4 hadir membawa pesan mendalam tentang hakikat ujian dan tawakal. Allah berfirman tentang istri Abu Lahab, wamra'atuhu hammalatal-hatab (dan istrinya, pembawa kayu bakar). Ayat ini bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan potret nyata bagaimana keburukan manusia kadang hadir secara terencana untuk menghalangi kebaikan. Saat kita berusaha berjalan lurus, selalu ada pihak yang seolah membawa "kayu bakar" untuk menyulut api permusuhan atau meletakkan rintangan di jalan kita. Di sinilah tawakal kita diuji secara nyata.
Tafsir Kementerian Agama RI yang merujuk pada pemahaman mufassir klasik menjelaskan bahwa frasa hammalatal-hatab memiliki makna yang sangat spesifik. Secara fisik, istri Abu Lahab (Arwa binti Harb) sengaja meletakkan duri dan kotoran di jalan yang biasa dilalui Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Secara kiasan, ia adalah penyebar fitnah yang merusak hubungan antarmanusia, seakan-akan menyulut api permusuhan. Ibrahnya bagi kita sangat jelas: ketika kita mendapati orang lain menyebarkan fitnah atau menaruh "duri" dalam urusan dan rezeki kita, tawakal berarti meyakini bahwa Allah Maha Melihat setiap makar tersebut. Allah yang kelak akan membalas keburukan mereka, sementara tugas kita adalah tidak berhenti melangkah.
Hal ini tergambar indah dalam kisah sirah nabawiyah. Ketika Surat Al-Lahab turun, istri Abu Lahab marah besar dan mendatangi Ka'bah membawa batu tajam untuk memukul Nabi. Saat itu Nabi sedang duduk bersama Abu Bakar. Dengan tawakal yang utuh, Nabi tetap tenang dan tidak lari. Allah pun menutup pandangan wanita itu sehingga ia hanya melihat Abu Bakar dan tidak mampu melihat sosok Rasulullah di hadapannya. (Sumber sejarah klasik direkomendasikan untuk diverifikasi.)
Untuk membangun tawakal saat menghadapi rintangan dan fitnah manusia, berikut langkah amaliahnya:
- Abaikan durinya, fokus pada tujuan. Jangan habiskan energi emosional untuk membalas fitnah atau sibuk meladeni orang yang membenci kita. Berjalanlah dengan hati-hati dan serahkan urusan mereka kepada Allah.
- Jadikan Allah sebagai satu-satunya pelindung. Saat fitnah terasa berat, perbanyak ucapan hasbunallah wa ni'mal wakil (cukuplah Allah menjadi penolong kami). Keyakinan bahwa perlindungan Allah jauh lebih besar dari tipu daya manusia adalah inti dari tawakal.
Tawakal adalah keyakinan bahwa sebesar apa pun api yang disulut manusia, Allah adalah Pemilik semesta yang mampu memadamkannya. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Bukhari 3615 shahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاكَانَتْ تَقْرَأُ إِذْ تَلِقُونَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُ الْوَلْقُ الْكَذِبُقَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ وَكَانَتْ أَعْلَمَ مِنْ غَيْرِهَا بِذَلِكَ لِأَنَّهُ نَزَلَ فِيهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ketika ia membaca (firman Allah) "idz talaqqaunahu bi alsinatakum" (Ketika kalian menerima berita bohong itu dari mulut-mulut kalian"), dia berkata; "(talaqqau dari kata) al walqu artinya kedustaan." Ibnu Abu Mulaikah berkata; 'Aisyah adalah orang yang paling tahu (tentang hal itu) daripada orang lain, karena memang ayat itu turun tentang dirinya."
Shahih Muslim 3667 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَعَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي مَا لَمْ يُعْطِنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdillah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan ['Abdah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa ada seorang perempuan berkata; "Ya Rasulullah aku adakalanya menyebarkan isu 'Sesungguhnya suamiku memberiku demikian-demikian, padahal apa yang aku katakan hanyalah bualan belaka, tanggapan anda? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Orang yang menampak-nampakkan kepuasan dengan sesuatu yang sebenarnya tidak diberikan kepadanya, sama artinya dengan memakai dua helai baju palsu (penuh dosa).'
Shahih Bukhari 4590 shahih
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَجَاءَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam bin Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina, dan ia mengaku menyaksikannya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdua berdusta. Apakah salah seorang ada yang mau bertaubat?" Lalu sang isteri berdiri dan bersaksi.
Sunan Tirmidzi 2945
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنِي عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ بْنِ السَّحْمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ قَالَ فَقَالَ هِلَالٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا رَجُلًا عَلَى امْرَأَتِهِ أَيَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ قَالَ فَقَالَ هِلَالٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ وَلَيَنْزِلَنَّ فِي أَمْرِي مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْحَدِّ فَنَزَلَ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ }فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ{ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }قَالَ فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَجَاءَا فَقَامَ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ{ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ }قَالُوا لَهَا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَسَتْ حَتَّى ظَنَّنَا أَنْ سَتَرْجِعُ فَقَالَتْ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ بْنِ السَّحْمَاءِ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَانَ لَنَا وَلَهَا شَأْنٌقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ وَهَكَذَا رَوَى عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ مُرْسَلًا وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Adi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin As Sahma` di hadapan nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Harus kau ajukan bukti, bila tidak, punggungmu akan dihukum cambuk." Hilal berkata: Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami melihat seseorang berada di atas istrinya, masihkah perlu bukti? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Harus mengajukan bukti, bila tidak, punggungmu akan dihukum cambuk." Hilal berkata: Demi Yang mengutus baginda dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar, sungguh akan turun (wahyu) berkenaan denganku yang membebaskan punggungku dari hukuman had. Lalu turun ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri." (An Nuur: 6) beliau membaca hingga: "Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (An Nuur: 9) Ibnu Umar berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam pergi lalu mengirim utusan untuk menemui keduanya. Hilal bin Umaiyah berdiri lalu bersaksi, nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua musti ada yang dusta, adakah diantara kalian berdua yang mau bertaubat?" istri Hilal berdiri lalu bersaksi, saat bersaksi yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar, mereka berkata padanya: Wanita ini rupanya memang mengharuskan laknat datang. Ibnu Abbas berkata: Istri Hilal melambat dan menundukkan kepala hingga kami mengira ia akan menarik ucapannya lalu ia berkata: Aku tidak akan membongkar aib kaumku seharian penuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Lihatlah ia, bila ia melahirkan (bayi) bermata lebar, pantatnya lebar dan betisnya besar berarti anaknya Syuraik bin As Sahma`. Dan ternyata ia melahirkan anak seperti itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Andai bukan karena keputusan Allah 'azza wajalla yang telah berlalu tentu masih ada kasus yang menggantung antara kami dan dia." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dari sanad ini dari hadits Hisyam bin Hasan. Seperti itulah [Abbad bin Manshur] meriwayatkan hadits ini dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. [Ayyub] meriwayatkannya dari [Ikrimah] secara mursal dan tidak menyebut dari Ibnu Abbas.
Shahih Muslim 2557 shahih
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ وَعِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيَّانِ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَذُكِرَ التَّلَاعُنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عَاصِمُ بْنُ عَدِيٍّ فِي ذَلِكَ قَوْلًا ثُمَّ انْصَرَفَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ يَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَ مَعَ أَهْلِهِ رَجُلًا فَقَالَ عَاصِمٌ مَا ابْتُلِيتُ بِهَذَا إِلَّا لِقَوْلِي فَذَهَبَ بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِالَّذِي وَجَدَ عَلَيْهِ امْرَأَتَهُ وَكَانَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مُصْفَرًّا قَلِيلَ اللَّحْمِ سَبِطَ الشَّعَرِ وَكَانَ الَّذِي ادَّعَى عَلَيْهِ أَنَّهُ وَجَدَ عِنْدَ أَهْلِهِ خَدْلًا آدَمَ كَثِيرَ اللَّحْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَيِّنْ فَوَضَعَتْ شَبِيهًا بِالرَّجُلِ الَّذِي ذَكَرَ زَوْجُهَا أَنَّهُ وَجَدَهُ عِنْدَهَا فَلَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا فَقَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمَجْلِسِ أَهِيَ الَّتِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَجَمْتُ أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُ هَذِهِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ كَانَتْ تُظْهِرُ فِي الْإِسْلَامِ السُّوءَو حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ ذُكِرَ الْمُتَلَاعِنَانِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ اللَّيْثِ وَزَادَ فِيهِ بَعْدَ قَوْلِهِ كَثِيرَ اللَّحْمِ قَالَ جَعْدًا قَطَطًاTerjemahan. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] dan [Isa bin Hammad] keduanya dari negri Mesir, sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rumh, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan orang yang melakukan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu 'Ashim bin 'Adi berkata tentang hal itu dengan suatu ungkapan, setelah dia beranjak pergi, tiba-tiba seorang laki-laki dari kaumnya mengadu kepadanya bahwa dirinya mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain. 'Ashim pun menjawab; Saya belum pernah diuji dengan kasus seperti ini kecuali seperti apa yang telah saya katakan tadi. Lalu dia dengan laki-laki tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan tentang apa yang telah dia dapati dari istrinya, laki-laki tersebut berperawakan kurus, agak kekuning-kuningan dan berambut keriting. Sedangkan laki-laki yang dituduhnya bersama istrinya adalah gemuk dan berbadan besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Lalu perempuan tersbeut melahirkan anak yang mirip dengan llai-laki yang dituduh oleh suaminya bahwa ia berkencan dengan istrinya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan li'an terhadap pasangan suami istri. Ada seseorang yang berada di majlis Ibnu Abbas bertanya; "Apakah wanita tersebut yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, maka saya akan merajamnya." Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, akan tetapi wanita tersebut adalah yang berita perbuatan kejinya telah menyebar." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan berita tentang pasangan suami istri yang saling meli'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Al Laits, dan dalam haditsnya ada sedikit tambahan di perkataanya; "Banyak dagingnya (gemuk)." Dia berkata; "Berambut keriting (tebal)."
Shahih Bukhari 4562 shahih
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةًقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ لَا يُتَابَعُ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Jamil] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." Abu Abdullah berkata; Tidak ada hadis penguat dari Ibnu Abbas.
Shahih Muslim 2551 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَسُئِلْتُ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فِي إِمْرَةِ مُصْعَبٍ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ فَمَا دَرَيْتُ مَا أَقُولُ فَمَضَيْتُ إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ عُمَرَ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ لِلْغُلَامِ اسْتَأْذِنْ لِي قَالَ إِنَّهُ قَائِلٌ فَسَمِعَ صَوْتِي قَالَ ابْنُ جُبَيْرٍ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ ادْخُلْ فَوَاللَّهِ مَا جَاءَ بِكَ هَذِهِ السَّاعَةَ إِلَّا حَاجَةٌ فَدَخَلْتُ فَإِذَا هُوَ مُفْتَرِشٌ بَرْذَعَةً مُتَوَسِّدٌ وِسَادَةً حَشْوُهَا لِيفٌ قُلْتُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُتَلَاعِنَانِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ نَعَمْ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ عَنْ ذَلِكَ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا امْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ كَيْفَ يَصْنَعُ إِنْ تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ قَالَ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الَّذِي سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدْ ابْتُلِيتُ بِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ فِي سُورَةِ النُّورِ{ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ }فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ قَالَ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا ثُمَّ دَعَاهَا فَوَعَظَهَا وَذَكَّرَهَا وَأَخْبَرَهَا أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ قَالَتْ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَاو حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سُئِلْتُ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ زَمَنَ مُصْعَبِ بْنِ الزُّبَيْرِ فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ فَأَتَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقُلْتُ أَرَأَيْتَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdulalh bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] sedangkan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata; Saya pernah ditanya mengenai suami istri yang saling tuduh pada zaman pemerintahan Mush'ab, apakah keduanya diceraikan? Ibnu Jubair berkata; Saya tidak menjawabnya, sebab saya tidak mengetahui tentang hukumnya, maka saya langsung datang ke rumah [Ibnu Umar] di Makkah. Saya berkata kepada pelayannya; Izinkanlah saya bertemu dengannya. Dia menjawab; Sesungguhnya Ibnu Umar sedang istirahat siang. Namun rupanya Ibnu Umar mendengar dan mengenal suaraku, lalu dia berkata; "Ibnu Jabirkah itu?" Saya menjawab; "Ya." Dia berkata; "Masuklah, demi Allah tidaklah kamu datang pada saat-saat seperti ini melainkan ada urusan yang penting." Kemudian saya masuk ke rumahnya, sedangkan dia duduk bertelekan di atas pelana dan bantal yang terbuat dari serabut. Lalu saya bertanya; "Wahai Abu Abdurrahman, apakah harus dipisahkan jika ada suami istri yang saling li'an?" Dia menjawab; "Subhanallah, ya, dia harus dipisahkan. Sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya masalah ini adalah fulan bin fulan, dia bertanya; Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda seandainya salah seorang dari kami mendapati istrinya berbuat serong? Apa yang harus diperbuatnya? Jika dia membicarakannya, maka dia akan membicarakan sesuatu yang menghebohkan, namun jika diam, dia diam terhadap masalah yang sangat besar." Ibnu Umar melanjutkan; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam, tidak menjawab apa-apa. Tidak lama kemudian, dia datang lagi kepada beliau, katanya; Sesungguhnya masalah yang pernah kutanyakan kepada anda tempo hari adalah masalah pribadiku, dan saya baru diuji dengan masalah tersebut. Mengenai kasus mereka, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat yang tersebut dalam surat An Nur: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina …." Kemudian beliau membacakan ayat itu kepadanya, memberinya pengajaran, memperingatkannya dengan keras dan mengabarkan bahwa siksa dunia lebih ringan daripada siksa akhirat. Laki-laki itu berkata; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, saya tidak berbohong." Kemudian beliau memanggil istrinya, lalu beliau memberi pengajaran, memperingatkannya dengan keras, serta mengabarkan kepadanya bahwa siksa dunia lebih ringan dari siks akhirat." Perempuan itu menjawab; "Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, sesungguhnya laki-laki itu dusta." Kemudian beliau menyuruh laki-laki tersebut bersaksi atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa dia termasuk orang-orang yang jujur, dan yang kelima mangatakan bahwa Laknat Allah akan menimpanya jika dia berdusta. Kemudian beliau menyuruh yang perempuan untuk bersaksi atas nama Allah empat kali sumpah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan yang kelima dengan mengucapkan bahwa murka Allah atasnya jika suaminya yang benar. Kemudian beliau memisahkan antara keduanya. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abi Sulaiman] dia berkata; Saya pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; Saya pernah ditanya mengenai seorang suami istri yang saling meli'an di zaman Mush'ab bin Zubair, dan saya tidak tahu harus menjawab apa, lalu saya menemui [Abdullah bin Umar], saya bertanya; "Bagaimana pendapatmu jika ada suami istri yang saling meli'an, apakah keduanya harus dipisahkan?" Kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Ibnu Umar.
Shahih Bukhari 4075 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا{ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ }قَالَتْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] mengenai firman Allah: Dan orang yang berandil besar (dalam memfitnah Aisyah) …. (Qs.An Nuur: 11), ia berkata; yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul.