Dalam Surat Al-Lahab ayat 5, Allah merekam akhir yang tragis bagi istri Abu Lahab: "Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal" (fī jīdihā hablun min masad). Ayat penutup ini bukan sekadar deskripsi siksaan fisik. Di baliknya, terdapat teguran tajam tentang bahaya menyandarkan diri pada kekuatan materi. Ketika kita kehilangan tawakal dan terlalu mengandalkan harta atau rencana sendiri, kita sebenarnya sedang memintal tali yang kelak mencekik leher kita.
Para ulama tafsir menguraikan asbabun nuzul yang sangat relevan. Diriwayatkan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Ummu Jamil (istri Abu Lahab) memiliki sebuah kalung permata yang sangat mahal. Ia bersumpah akan menjual kalung kebanggaannya itu demi membiayai permusuhan terhadap Rasulullah. Ia bersandar dan bertawakal penuh pada hartanya. Sebagai balasannya, Allah mengganti perhiasan yang ia andalkan itu dengan hablun min masad, seutas tali kasar dari sabut di neraka. Sesuatu yang ia jadikan sandaran hidup justru diubah Allah menjadi beban kehinaan abadi.
Kisah Ummu Jamil menjadi cermin bagi jiwa kita. Ia merasa aman dengan kekayaan dan status sosialnya. Ia bekerja keras membawa kayu bakar dan menebar fitnah, mengira usahanya akan menghancurkan kebenaran. Namun, ikhtiar sekeras apa pun jika disandarkan pada selain Allah hanya akan membuahkan kelelahan. Ini adalah puncak ketiadaan tawakal. (Sumber sejarah klasik direkomendasikan untuk diverifikasi.)
Agar kita tidak memintal "tali sabut" keputusasaan di leher kita sendiri, mari perbaiki tawakal kita melalui langkah berikut:
- Lepaskan sandaran semu. Evaluasi kembali hati Anda. Apakah Anda lebih merasa aman karena memiliki tabungan, jabatan, atau koneksi manusia dibandingkan dengan janji Allah? Sadarilah bahwa semua materi itu fana dan bisa lenyap seketika.
- Gunakan ikhtiar, sandarkan pada Allah. Berusaha keras adalah kewajiban, namun jangan pernah mengikatkan hati pada usaha tersebut. Setelah ikhtiar tuntas, lepaskan beban kecemasan dan serahkan hasil akhirnya murni kepada Allah.
- Ubah kebanggaan menjadi ketundukan. Jika Allah menitipkan kelebihan materi, gunakanlah di jalan ketaatan. Jangan jadikan titipan itu sebagai "kalung kesombongan" yang membuat Anda lupa bergantung kepada Sang Pencipta.
Tawakal yang utuh akan melepaskan ikatan beban duniawi di leher kita, lalu menggantinya dengan kelapangan jiwa yang sejati. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Nasai 2646
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْفَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لَمْ يُحْرِمْ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Aku menganyam beberapa kalung unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau tidak berihram dan tidak meninggalkan sesuatupun dari pakaian.
Shahih Bukhari 5875 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِزِمَامٍ أَوْ غَيْرِهِ فَقَطَعَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman Al Ahwal] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seseorang yang sedang thawaf di ka'bah dengan seutas tali pengikat, maka Nabi memerintahkan untuk memotongnya.
Shahih Bukhari 1933 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Az Zubair bin Al 'Awam radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh seseorang dari kalian yang mengambil talinya".
Shahih Bukhari 1590 shahih
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْفَتَلْتُ قَلَائِدَهَا مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدِيTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Ali] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mui'adz] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Qasim] dari [Ummul Mu'minin radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengalungkan (pada hewan qurban) dengan kalung terbuat dari benang wol yang ada padaku".
Sunan Tirmidzi 832
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّهَا قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لَمْ يُحْرِمْ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا قَلَّدَ الرَّجُلُ الْهَدْيَ وَهُوَ يُرِيدُ الْحَجَّ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ الثِّيَابِ وَالطِّيبِ حَتَّى يُحْرِمَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قَلَّدَ الرَّجُلُ هَدْيَهُ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ مَا وَجَبَ عَلَى الْمُحْرِمِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Aku merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak ihram dan tidak menanggalkan pakaian beliau." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Mereka berpendapat; 'Jika seorang laki-laki telah mengalungkan sesuatu pada hewan sembelihan dan berniat haji, maka tidak haram baginya memakai pakaian yang mubah dan memakai minyak wangi kecuali setelah ihram'. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika seorang laki-laki sudah mengalungkan sesuatu pada hewannya, maka dia sudah terkena kewajiban sebagaimana kewajiban atas orang yang ihram'."
Shahih Bukhari 1515 shahih
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ رَبَطَ يَدَهُ إِلَى إِنْسَانٍ بِسَيْرٍ أَوْ بِخَيْطٍ أَوْ بِشَيْءٍ غَيْرِ ذَلِكَ فَقَطَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ قُدْهُ بِيَدِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka, katanya telah mengabarkan kepada saya [Sulaiman Al Ahwal] bahwa [Thowus] nemgabarkan kepadanya dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika sedang thawaf, Beliau melewati seorang yang mengikat tangannya kepada orang lain dengan tali atau benang atau selain itu. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memutuskannya dengan tangan Beliau sendiri dan berkata, (kepada orang lainnya): "Tuntunlah dia dengan tangannya".
Sunan Nasai 2645
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ وَهُوَ ابْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْفَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَوَجَّهَهَا إِلَى الْبَيْتِ وَبَعَثَ بِهَا وَأَقَامَ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حَلَالًاTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qasim yaitu Ibnu Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata; menganyam beberapa kalung budn Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku, kemudian beliau mengalunginya dan melukainya sebagai pertanda hewan kurban serta menghadapkannya ke Ka'bah, serta mengirimkannya. Beliau bermukim dan tidak ada sesuatupun yang haram baginya yang dahulunya halal baginya.
Shahih Muslim 2181 shahih
و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ ابْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ وَأَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ أَفْتِلُ قَلَائِدَهَا بِيَدَيَّ ثُمَّ لَا يُمْسِكُ عَنْ شَيْءٍ لَا يُمْسِكُ عَنْهُ الْحَلَالُTerjemahan. Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] - [Ibnu Hajr] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Al Qasim] dan [Abu Qilabah] dari [Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus hewan kurban dan akulah yang mengalungkan tanda padanya dengan tanganku sendiri. Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu yang telah diperbolehkan bagi seseorang yang telah bertahallul."