Allah Subhanahu wa Ta'ala bersumpah dalam Al-Qiyamah ayat 2: "Dan Aku bersumpah demi jiwa yang sangat menyesali (dirinya sendiri)." Ayat ini berada di bagian pembuka surat, sejajar dengan sumpah demi hari kiamat, untuk menegaskan kepastian hari kebangkitan. An-Nafs al-lawwamah adalah jiwa yang senantiasa terjaga, mencela dirinya sendiri saat lalai, dan tidak pernah merasa cukup dengan amal saleh yang minim. Dalam konteks tawakal, jiwa ini adalah penyeimbang agar kita tidak terjebak dalam kepasrahan yang pasif atau kesombongan saat berikhtiar.
Imam Ibnu Kathir menjelaskan bahwa jiwa ini menyesali perbuatan masa lalu yang kurang maksimal dan terus mendesak pemiliknya untuk memperbaiki diri. Jiwa ini tidak membiarkan seseorang berdiam diri dalam kesalahan, melainkan terus memacu untuk berbuat lebih baik. Tafsir ini menunjukkan bahwa tawakal yang benar bukanlah duduk diam, melainkan pengerahan usaha maksimal yang diiringi kontrol diri yang ketat.
Rasulullah SAW bersabda mengenai hakikat sumpah dan penyesalan:
"Hanyasanya sumpah itu adalah dosa atau penyesalan." [Sunan Ibnu Majah 2059].
Hadits ini mengisyaratkan bahwa penyesalan adalah bagian dari mekanisme jiwa yang sehat. Jika kita gagal dalam suatu urusan, penyesalan yang muncul bukanlah tanda lemahnya tawakal, melainkan sinyal dari jiwa yang sedang mengevaluasi ikhtiarnya di hadapan Allah.
Langkah konkret untuk menguatkan tawakal melalui an-nafs al-lawwamah:
- Evaluasi ikhtiar secara jujur. Gunakan penyesalan atas kegagalan sebagai bahan bakar untuk memperbaiki kualitas persiapan di masa depan, bukan sebagai alasan untuk berputus asa dari rahmat Allah.
- Fokuskan jiwa pada ketaatan. Jadikan an-nafs al-lawwamah sebagai pengingat bahwa hasil akhir adalah hak prerogatif Allah, namun kesungguhan dalam proses adalah tanggung jawab hamba yang akan dimintai pertanggungjawaban.
- Ubah rasa sesal menjadi syukur. Sadari bahwa kemampuan untuk menyesali kesalahan adalah bentuk hidayah agar kita segera kembali kepada jalan yang benar dalam bertawakal.
Menjadikan jiwa kita sebagai an-nafs al-lawwamah adalah cara menjaga hati agar tetap berada di jalur yang lurus, selalu waspada terhadap kelalaian, dan tetap bersandar penuh kepada Allah dalam setiap langkah.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 2059
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ بَشَّارِ بْنِ كِدَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْحَلِفُ حِنْثٌ أَوْ نَدَمٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Basysyar bin Kidam] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanaya sumpah itu adalah dosa atau penyesalan."
Sunan Ibnu Majah 2047
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ عَرَابَةَ الْجُهَنِيِّ قَالَكَانَتْ يَمِينُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي يَحْلِفُ بِهَا أَشْهَدُ عِنْدَ اللَّهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad bin Ash Shan'ani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha bin Yasar] dari [Rifa'ah bin Arabah Al Juhani] ia berkata, "Sumpah yang biasa dipakai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berarti di sisi Allah adalah: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya."
Musnad Ahmad 1051
قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَرْبٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُTerjemahan. (Ahmad bin Hanbal RH) berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsabit bin Dlahhak Al Anshari] dia adalah termasuk orang yang ikut dalam Peristiwa bai'ah dibawah Pohon, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka dia bagaikan apa yang dikatakannya. Dan barangsiapa yang bunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu yang dipergunakannya unutk bunuh diri pada hari Hari Kiamat dan tidak boleh ada seorang laki-laki yang bernadzar dengan suatu yang tidak dimilikinya."
Muwatta Malik 901
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمَنْ حَلَفَ بِيَمِينٍ فَوَكَّدَهَا ثُمَّ حَنِثَ فَعَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ أَوْ كِسْوَةُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ وَمَنْ حَلَفَ بِيَمِينٍ فَلَمْ يُؤَكِّدْهَا ثُمَّ حَنِثَ فَعَلَيْهِ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ مِنْ حِنْطَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia menguatkan sumpah tersebut kemudian melanggarnya, maka wajib baginya memerdekakan budak atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan ia tidak menguatkan sumpah tersebut, lalu melanggarnya maka wajib baginya memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang mendapat satu mud gandum. Dan bagi yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa selama tiga hari."
Sunan Nasai 3601
أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو عَنْ يَحْيَى أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru] dari [Yahya] bahwa ia menceritakan kepadanya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Tsabit bin Adl Dlahhak], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka berlaku seperti apa yang ia katakan. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka ia akan disiksa di Akhirat."
Musnad Ahmad 1053
قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِTerjemahan. (Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Dlahhak Al Anshari] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta maka dia seperti yang dikatakannya. Tidak boleh ada seorang laki-laki yang bernadzar dengan yang tidak dia miliki. Barangsiapa yang bunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan disiksa dengan sesuatu yang dipergunakannya untuk bunuh diri pada hari Hari Kiamat."
Muwatta Malik 899
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمَنْ قَالَ وَاللَّهِ ثُمَّ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ لَمْ يَفْعَلْ الَّذِي حَلَفَ عَلَيْهِ لَمْ يَحْنَثْTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa berkata; 'Demi Allah, ' kemudian dia berkata 'INSYA AllAH' (jika Allah menghendaki), kemudian dia tidak melaksanakan sumpah tersebut maka dia tidak termasuk orang yang melanggar sumpah."
Sunan Ibnu Majah 2046
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رِفَاعَةَ الْجُهَنِيِّ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari [Atha bin Yasar] dari [Rifa'ah Al Juhani] ia berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersumpah beliau mengatakan: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam tangan-Nya."