Dalam surat An-Nazi'at ayat 12, Allah SWT merekam ucapan orang-orang yang ingkar terhadap hari kebangkitan, qalu tilka idzan karratun khasirah (mereka berkata: jika demikian, itu adalah pengembalian yang merugikan). Ayat ini merupakan bagian dari penegasan Allah atas kepastian hari kiamat dan kebangkitan, yang seringkali dianggap mustahil oleh mereka yang hatinya lalai. Bagi Anda yang sedang menguji keteguhan tawakal, ayat ini menjadi cermin betapa dangkalnya cara pandang manusia yang hanya mengandalkan logika duniawi.
Tafsir Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini adalah bentuk ejekan kaum kafir terhadap konsep kebangkitan. Mereka menganggap kembalinya manusia ke kehidupan akhirat sebagai sebuah kerugian. Padahal, menurut mufassir, pengembalian tersebut adalah hal yang sangat mudah bagi Allah, cukup dengan satu tiupan sangkakala. Ketidakmampuan mereka memahami kemudahan ini bersumber dari kelemahan iman akan kekuasaan Allah yang mutlak. Ketika kita merasa sulit bertawakal, seringkali itu karena kita masih "menghitung" hasil akhir dengan logika kerugian duniawi, lupa bahwa di tangan Allah, segala sesuatu yang tampak mustahil hanyalah perkara "satu tiupan".
Dalam konteks tawakal, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku "menarik kembali" apa yang telah diserahkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (2400, derajat: shahih), beliau bersabda:
"Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang muntah lalu menelan kembali apa yang dimuntahkannya."
Peringatan ini relevan bagi hamba yang telah berserah diri (tawakal) kepada Allah, namun kemudian "menarik kembali" urusannya karena cemas dengan hasil yang belum tampak. Menarik kembali urusan setelah menyerahkannya kepada Allah adalah bentuk keputusasaan yang buruk.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Sadari bahwa ketakutan akan "kerugian" duniawi adalah bisikan yang sama dengan orang-orang yang mendustakan hari akhir. Fokuslah pada janji Allah, bukan pada kalkulasi manusia.
- Saat hati mulai cemas, perbaharui ikrar tawakal dengan shalat istikharah, lalu lepaskan kendali atas hasil akhir. Jangan "menelan kembali" kekhawatiran yang sudah Anda serahkan kepada Allah.
- Ingatlah bahwa bagi Allah, menyelesaikan urusan Anda semudah menciptakan hari kebangkitan. Tetaplah berikhtiar tanpa terikat pada hasil yang menyesakkan dada.
Tawakal adalah ketenangan hati saat menyerahkan urusan kepada Dzat yang Maha Mengatur, tanpa pretensi untuk menariknya kembali. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 1757
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْجِعُ الْمُصَدِّقُ إِلَّا عَنْ رِضًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang penarik zakat kembali kecuali dengan keridlaan. "
Shahih Bukhari 2430 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُحَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] aku mendengar ['Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu] berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya".
Sunan Nasai 3532
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ وَهُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] -yaitu Sulaiman bin Hayyan- dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita tidak memiliki permisalan yang buruk, sesungguhnya orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."
Muwatta Malik 545
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَقُولُحَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ عَتِيقٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَكَانَ الرَّجُلُ الَّذِي هُوَ عِنْدَهُ قَدْ أَضَاعَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata; Aku mendengar [Umar bin al Khatthab] berkata, "Aku pernah memberikan kuda bagus di jalan Allah, namun pemiliknya menyia-nyiakannya. Makan aku berkeinginan untuk membelinya kembali, dan aku berharap dia mau menjualnya dengan harga yang murah. Lantas aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: 'Jangan engkau beli walaupun dia menjualnya kepadamu dengan harga satu dirham. Karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya."
Shahih Bukhari 2400 shahih
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang muntah lalu menelan kembali apa yang dimuntahkannya ke dalam mulutnya".
Shahih Bukhari 1395 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُحَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِي وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata; Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
Sunan Nasai 2483
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُحَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ وَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَهُ مِنْهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah? mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengarkan dari [Ibnul Qasim], ia berkata;? menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya], ia berkata; saya pernah mendengar [Umar] berkata; saya pernah menanggung kuda di jalan Allah 'azza wajalla, kemudian oang yang memilikinya tidak memperhatikannya, dan saya ingin membelinya dari orang tersebut dan menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut, maka beliau bersabda: "Jangan engkau membelinya, walaupun ia memberimu dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil shadaqahnya seperti seekor anjing yang menjilat kembali muntahannya."
Sunan Nasai 3539
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَنْظَلَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ أَخْبَرَنَا بَعْضُ مَنْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَنَّهُ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata; telah memberitakan kepada kami [sebagian orang] yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan, setelah muntah kemudian ia makan kembali muntahannya tersebut."