Dalam perjalanan hamba menuju Allah, seringkali kita merasa telah berupaya maksimal, namun hati masih diselimuti kegelisahan. Surat 'Abasa ayat 23, kallā lammā yaqḍi mā amarah, menjadi pengingat tajam sekaligus penyejuk bagi jiwa yang sedang belajar bertawakal. Ayat ini berada di bagian akhir surat yang menegaskan kerugian manusia yang lalai akan nikmat Allah. Lafaz lammā yaqḍi (belum melaksanakan) menunjukkan bahwa sejauh apa pun langkah kita, selalu ada hak Allah yang belum tertunaikan sempurna.
Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan teguran bagi manusia yang seringkali merasa cukup dengan usahanya sendiri, padahal ia belum memenuhi ketaatan yang diperintahkan. Dalam konteks tawakal, seringkali kita merasa telah berikhtiar, namun hati kita masih bergantung pada hasil atau sebab-sebab duniawi. Padahal, hakikat tawakal adalah mengakui bahwa seluruh perintah-Nya, termasuk perintah untuk berpasrah diri, belum kita tunaikan dengan keikhlasan total.
Tawakal bukanlah pasif, melainkan ketaatan dalam gerak. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia mentaati-Nya." (HR. Muslim 2226, Shahih).
Hadits ini mengajarkan bahwa ketaatan adalah poros utama. Tawakal yang benar dimulai dengan menjalankan perintah-Nya, bukan sekadar menuntut hasil. Ketika kita merasa buntu dalam urusan dunia, seringkali itu adalah teguran bahwa kita belum benar-benar "menunaikan apa yang diperintahkan-Nya" dengan hati yang ridha.
Langkah konkret untuk menguatkan tawakal:
- Evaluasi ketaatan harian. Sebelum memikirkan hasil ikhtiar, tanyakan apakah shalat dan kewajiban kita sudah ditegakkan dengan khusyu. Tawakal adalah buah dari ketaatan.
- Lepaskan ketergantungan pada sebab. Sadarilah bahwa ikhtiar hanyalah bentuk peribadatan, bukan penentu hasil. Hasil adalah hak prerogatif Allah yang Dia berikan sesuai hikmah-Nya.
- Perbanyak syukur atas nikmat yang ada (seperti yang disinggung di awal surat 'Abasa), agar hati tidak merasa "kurang" saat hasil belum terlihat.
Tawakal adalah menundukkan ego di hadapan perintah Allah, menyadari bahwa Dia-lah yang mengatur segala urusan.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Musnad Ahmad 2770
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَقْطُرَأَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتُعْمِلَ عَلَى سِجِسْتَانَ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَذْكُرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى جَيْشٍ وَعِنْدَهُ نَارٌ قَدْ أُجِّجَتْ فَقَالَ لِرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ قُمْ فَانْزُهَا فَقَامَ فَنَزَاهَا فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ وَقَعَ فِيهَا لَدَخَلَا النَّارَ إِنَّهُ لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَإِنَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أُذَكِّرَكَ هَذَا وَقَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا قُمْ فَانْزِهَا فَأَبَى فَعَزَمَ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى قَالَ نَعَمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami ['Atha` bin Sa`ib] dari [Bilal bin Yaqthur] bahwa seorang lelaki dari Sahabat Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam diangkat menjadi pejabat di Sijistan, kemudian dia bertemu dengan [salah seorang] sahabat Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, laki-laki itu berkata; "Ingatkah kamu ketika Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengangkat seorang lelaki untuk memimpin suatu pasukan, sementara di sisinya ada api yang telah dinyalakan?, kemudian komandan itu berkata kepada salah seorang sahabatnya; "Bangun dan lompatlah!." laki-laki tadi bangun dan melompat, " Setelah perkara ini disampaikan kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Seandainya dia benar-benar menceburkan dirinya ke dalam api, niscaya keduanya akan masuk neraka, sesungguhnya tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala, " hanyasannya aku ingin mengingatkanmu tentang hal ini." Dan [Hammad] mengatakan (dalam riwayatnya); "Bangunlah dan lompatlah!." Laki-laki itu menolak, namun dia tetap dipaksa." Dan dalam riwayat yang lain [Hammad] mengatakan; "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah Ta'ala, " dia menjawab "Ya."
Sunan Ibnu Majah 2082
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia lakukan."
Muwatta Malik 897
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ الْأَيْلِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ ابْنِ الصِّدِّيقِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِقَالَ يَحْيَى و سَمِعْت قَوْله تَعَالَى يَقُولُ مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ أَنْ يَنْذِرَ الرَّجُلُ أَنْ يَمْشِيَ إِلَى الشَّامِ أَوْ إِلَى مِصْرَ أَوْ إِلَى الرَّبَذَةِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِمَّا لَيْسَ لِلَّهِ بِطَاعَةٍ إِنْ كَلَّمَ فُلَانًا أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ فَلَيْسَ عَلَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ إِنْ هُوَ كَلَّمَهُ أَوْ حَنِثَ بِمَا حَلَفَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ لِلَّهِ فِي هَذِهِ الْأَشْيَاءِ طَاعَةٌ وَإِنَّمَا يُوَفَّى لِلَّهِ بِمَا لَهُ فِيهِ طَاعَةٌTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad bin Ash-Shiddiq] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia lakukan. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia dilakukan." Yahya berkata; "Saya mendengar Malik berkata; Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam "Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia melakukannya, " yakni jika seseorang bernadzar untuk berjalan ke negeri Syam, atau ke Mesir, atau ke Rabadzah, atau ke tempat lain yang tidak ada nilai ketaatan kepada Allah, atau jika dia mengajak bicara kepada seseorang atau selainnya. Maka tidak ada kewajiban baginya dari hal itu; jika dia memberi tahu seseorang atau mengingkari janji tersebut, karena hal ini tidak ada nilai ketaatan. Janji Allah itu harus ditepati jika ada nilai ketaatan di dalamnya."
Shahih Muslim 2226 shahih
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَخَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Muslim Al Qarasyi] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda: "Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji." Kemudian seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun ya Rasulullah?" beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda: "Sekiranya aku menjawab, 'Ya' niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para Nabi mereka. karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera."
Sunan Nasai 3638
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepadanya."
Sunan Nasai 2487
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ وَاسْمُهُ الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَخَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَقَالَ رَجُلٌ فِي كُلِّ عَامٍ فَسَكَتَ عَنْهُ حَتَّى أَعَادَهُ ثَلَاثًا فَقَالَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ مَا قُمْتُمْ بِهَا ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِالشَّيْءِ فَخُذُوا بِهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُTerjemahan. Telah? mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Makhzumi], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Abu Hisyam namanya adalah Al Mughirah bin Salamah], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Muslim], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada manusia kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji." Lalu terdapat seorang laki-laki yang bertanya; apakah setiap tahun? Maka beliau terdiam hingga orang tersebut mengulangnya sebanyak tiga kali. Lalu beliau bersabda: "Jika saya katakan "ya", niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib maka kalian tidak mampu melakukannya. Biarkan saya, tidaklah saya meninggalkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya, dan sering menyelisihi para nabi. Maka apabila saya perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jika saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah."
Muwatta Malik 895
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ وَثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحَدُهُمَا يَزِيدُ فِي الْحَدِيثِ عَلَى صَاحِبِهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَائِمًا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا بَالُ هَذَا فَقَالُوا نَذَرَ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ وَلَا يَسْتَظِلَّ مِنْ الشَّمْسِ وَلَا يَجْلِسَ وَيَصُومَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَجْلِسْ وَلْيُتِمَّ صِيَامَهُقَالَ مَالِك وَلَمْ أَسْمَعْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِكَفَّارَةٍ وَقَدْ أَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتِمَّ مَا كَانَ لِلَّهِ طَاعَةً وَيَتْرُكَ مَا كَانَ لِلَّهِ مَعْصِيَةًTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Humaid bin Qais] dan [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa keduanya mengabarkan kepadanya suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari keduanya menambahi keterangan sahabatnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seseorang berdiri di bawah terik matahari. Beliau bertanya: "Untuk apa dia lakukan ini?" Mereka menjawab; "Dia telah bernadzar untuk tidak berbicara dan tidak berteduh dari terik matahari serta tidak pula duduk sambil berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan melanjutkan puasanya." Malik berkata; "Saya tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk membayar kafarat, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk menyempurnakan janji kepada Allah berupa ketaatan (puasa) dan meninggalkan janji kepada Allah berupa kemaksiatan (nadzar di luar kemampuan) ."
Shahih Bukhari 1732 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا الْفَزَارِيُّ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَيْخًا يُهَادَى بَيْنَ ابْنَيْهِ قَالَ مَا بَالُ هَذَا قَالُوا نَذَرَ أَنْ يَمْشِيَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ وَأَمَرَهُ أَنْ يَرْكَبَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Al Fazariy] dari [Humaid Ath-Thowil] berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang tua renta yang dipapah oleh kedua anaknya, maka Beliau bertanya: "Mengapa orang ini berbuat seperti ini?". Mereka menjawab: "Dia telah bernadzar untuk berjalan kaki (menuju Makkah) ". Maka Beliau berkata: "Allah tidak membutuhkan orang ini untuk menyiksa dirinya". Maka Beliau memerintahkan orang itu naik tunggangan.