Dalam kancah hari Kiamat yang digambarkan dalam Surat 'Abasa ayat 36, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: wa shaahibatihi wa baniih. Ayat ini merupakan bagian dari rangkaian deskripsi tentang kedahsyatan hari kebangkitan, di mana ikatan duniawi yang paling erat sekalipun, yakni istri dan anak-anak, tidak lagi mampu memberikan perlindungan atau pertolongan. Ayat ini menempatkan manusia dalam kesendirian mutlak di hadapan Sang Khalik, yang menjadi titik balik bagi kita untuk menata ulang hakikat tawakal.
Hafiz Ibn Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada hari itu, seseorang akan melihat orang-orang yang paling dicintainya, namun ia justru melarikan diri dari mereka. Hal ini terjadi karena kesadaran yang luar biasa bahwa tidak ada satu pun makhluk yang bisa menolongnya dari ketetapan Allah. Ketakutan yang mencekam membuat seseorang lupa akan segalanya, sehingga ketergantungan hati kepada selain Allah menjadi sirna. Inilah maqasid surat 'Abasa yang menekankan urgensi kembali kepada Allah sebelum datangnya hari di mana segala sebab duniawi terputus.
Tawakal bukan berarti menafikan kasih sayang kepada keluarga, melainkan meletakkan Allah sebagai penopang utama di atas segalanya. Sebagaimana dalam [Shahih Bukhari 5874, derajat: shahih], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Allah tidak membutuhkan penyiksaan orang ini terhadap dirinya,"
ketika beliau melihat seseorang yang bersusah payah berjalan dengan dipapah. Ujian hidup sering kali membuat kita merasa harus memikul beban sendirian atau justru bergantung berlebihan pada manusia. Namun, realitas ayat 36 ini mengajarkan bahwa pada akhirnya, hanya Allah yang menjadi sandaran hakiki.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Melatih hati untuk melepaskan ketergantungan emosional pada hasil atau manusia dengan cara memperbanyak doa la haula wa la quwwata illa billah di setiap pagi dan petang.
- Menjadikan ikatan keluarga sebagai amanah untuk saling mengingatkan pada akhirat, bukan sebagai sumber rasa aman yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah.
- Mengambil sebab duniawi secara maksimal namun tetap menyadari bahwa hasil akhir mutlak di tangan Allah, sehingga hati tetap tenang meski hasil tidak sesuai harapan.
Menyadari bahwa istri dan anak kelak tidak bisa menjadi pembela di hari penghisaban adalah pengingat agar kita tidak menyekutukan Allah dalam rasa harap dan takut.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Muwatta Malik 1009
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُإِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ بِهِ إِلَّا أَنْ يُنْكِرَ عَلَيْهَا وَيَقُولُ لَمْ أُرِدْ إِلَّا وَاحِدَةً فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang suami menyerahkan urusannya kepada isterinya, maka keputusan akhirnya ada di tangan isteri. Kecuali bila suami mengingkarinya (ucapannya) dan berkata; 'Saya tidak menginginkannya kecuali talak satu, ' maka ia wajib bersumpah hingga ia tetap berhak atas diri siterinya selama masih dalam masa iddah."
Muwatta Malik 1014
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَإِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَلَمْ تُفَارِقْهُ وَقَرَّتْ عِنْدَهُ فَلَيْسَ ذَلِكَ بِطَلَاقٍTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; "Apabila seorang suami menyerahkan keputusan cerai kepada isterinya, kemudian sang isteri tidak menghendaki untuk berpisah dan masih tetap tinggal bersama suaminya, maka hal itu tidak dianggap talak."
Shahih Bukhari 5874 shahih
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ حُمَيْدٍ حَدَّثَنِي ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ وَرَآهُ يَمْشِي بَيْنَ ابْنَيْهِوَقَالَ الْفَزَارِيُّ عَنْ حُمَيْدٍ حَدَّثَنِي ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid] telah menceritakan kepadaku [Tsabit] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak membutuhkan penyiksaan orang ini terhadap dirinya." ketika beliau menyaksikan seseorang yang berjalan dengan dipapah diantara kedua anaknya. [Al Fazzari] mengatakan dari [Humaid] telah menceritakan kepadaku [Tsabit] dari [Anas].
Sunan Abu Dawud 2985
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِي يَحْتَاجُ مَالِي قَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, sementara orang tuaku membutuhkan hartaku?" Beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anak kalian."
Shahih Bukhari 4547 shahih
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّأَيُّ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَاذَتْ مِنْهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ رَوَاهُ حَجَّاجُ بْنُ أَبِي مَنِيعٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata; Aku bertanya kepada [Az Zuhri], "Siapakah di antara isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang meminta perlindungan daripada beliau?" Ia pun berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] dari [Aisyah] Radliayallahu 'Anha, bahwa ketika anak perempuan Al Jaun dihadapkan pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau pun mendekat darinya, ia berkata, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Maka beliau pun bersabda padanya: "Sesungguhnya kamu telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu." Abu Abdullah berkata; Hadits itu diriwayatkan oleh [Hajjaj bin Abu Mani'] dari [kakeknya] dari [Az Zuhri] bahwa [Urwah] Telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] berkata.
Muwatta Malik 516
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَكَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka."
Muwatta Malik 1031
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَلَ مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang laki-laki melakukan li'an atas isterinya dan meminta anaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memisahkan keduanya dan memberikan anaknya kepada sang isteri.
Muwatta Malik 1007
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍأَنَّ رَجُلًا كَانَتْ تَحْتَهُ وَلِيدَةٌ لِقَوْمٍ فَقَالَ لِأَهْلِهَا شَأْنَكُمْ بِهَا فَرَأَى النَّاسُ أَنَّهَا تَطْلِيقَةٌ وَاحِدَةٌTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata, "Seorang lelaki yang mempunyai isteri dari suatu kaum. Kemudian dia berkata kepada keluarga isteri; "Tentang dia terserah kalian." Maka orang-orang menganggap itu sebagai talak satu.