Dalam Surat Al-Mutaffifin ayat 3, Allah SWT berfirman: Wa idza kaaluuhum aw wazanuuhum yukhsiroon. Ayat ini merupakan kelanjutan dari kecaman Allah terhadap perilaku curang dalam takaran dan timbangan. Secara spesifik, ayat ini menyoroti sikap mental seseorang yang ketika ia berada dalam posisi memberi hak kepada orang lain, ia justru melakukan tatfif atau pengurangan. Dalam konteks tawakal, ayat ini menyingkap penyakit hati yang sering menghalangi seseorang untuk berserah diri sepenuhnya kepada Allah: yakni rasa takut kehilangan duniawi yang berlebihan, sehingga ia merasa harus "mengambil lebih" atau "memberi kurang" demi mengamankan kepentingannya sendiri.
Ibn Kathir menjelaskan bahwa tatfif adalah sikap pelit dalam takaran dan timbangan. Seseorang menjadi curang karena ia tidak meyakini bahwa rezeki telah diatur oleh Allah. Ketidakjujuran ini lahir dari keraguan akan janji Allah, yang berbanding terbalik dengan hakikat tawakal. Orang yang bertawakal dengan benar tidak akan merasa perlu berlaku curang, karena ia yakin bahwa haknya tidak akan tertukar dan miliknya tidak akan berkurang oleh kejujuran.
Rasulullah SAW bersabda mengenai keberkahan dalam kejujuran takaran:
"Takarlah makanan kalian, niscaya Allah akan memberkati." (Musnad Ahmad 1450, derajat: tidak tersedia)
Hadits ini menunjukkan bahwa tawakal berbanding lurus dengan integritas. Keberkahan (barakah) hanya turun kepada mereka yang menjaga hak orang lain, meskipun secara logika duniawi, bersikap jujur mungkin terlihat merugikan.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal melalui ayat ini:
- Auditlah integritas dalam urusan sehari-hari. Sadarilah bahwa mengurangi hak orang lain, sekecil apa pun, adalah bentuk ketidakpercayaan kepada Allah sebagai Pemberi Rezeki.
- Praktikkan kejujuran dalam muamalah sebagai bentuk ibadah tawakal. Yakinlah bahwa Allah yang mencukupi, bukan hasil dari kecurangan yang kita lakukan.
- Berdoalah agar Allah membersihkan hati dari ketamakan yang mendorong perilaku yukhsiroon (mengurangi hak orang lain), sehingga hati lebih tenang dalam bersandar kepada-Nya.
Menjaga hak orang lain adalah cermin dari hati yang yakin bahwa Allah selalu mengawasi dan mencukupi setiap hamba-Nya. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 2186
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَكُنْتُ أَبِيعُ التَّمْرَ فِي السُّوقِ فَأَقُولُ كِلْتُ فِي وَسْقِي هَذَا كَذَا فَأَدْفَعُ أَوْسَاقَ التَّمْرِ بِكَيْلِهِ وَآخُذُ شِفِّي فَدَخَلَنِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا سَمَّيْتَ الْكَيْلَ فَكِلْهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Wardan] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Utsman bin Affan] ia berkata, "Aku menjual kurma di pasar, lalu aku katakan, 'Aku menakar dalam wasaqku ini seperti ini', kemudian aku serahkan wasaq yang berisi kurma itu sesuai dengan takarannya, dan aku ambil keuntunganku. Namun ada sesuatu yang mengganjal dalam hatiku, maka aku pun bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas menjawab: "Jika engkau katakan dengan takaran, maka takarlah."
Sunan Ibnu Majah 2184
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِيTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."
Sunan Tirmidzi 1138
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِ الْمِكْيَالِ وَالْمِيزَانِ إِنَّكُمْ قَدْ وُلِّيتُمْ أَمْرَيْنِ هَلَكَتْ فِيهِ الْأُمَمُ السَّالِفَةُ قَبْلَكُمْقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حُسَيْنِ بْنِ قَيْسٍ وَحُسَيْنُ بْنُ قَيْسٍ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَوْقُوفًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalaqani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Husain bin Qais] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para pemilik takaran dan timbangan: "Sesungguhnya kalian telah diamanahi dengan dua hal di mana umat dahulu sebelum kalian binasa karenanya." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Husain bin Qais dan Husain bin Qais didha'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini juga telah diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas secara mauquf.
Sunan Ibnu Majah 2179
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَقِيلِ بْنِ خُوَيْلِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي يَزِيدُ النَّحْوِيُّ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ كَانُوا مِنْ أَخْبَثِ النَّاسِ كَيْلًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ{ وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ }فَأَحْسَنُوا الْكَيْلَ بَعْدَ ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam] dan [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid An Nahwi] bahwa [Ikrimah] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka adalah orang-orang yang paling buruk dalam menimbang. Maka Allah menurunkan ayat: '(Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan) ', Setelah itu mereka berlaku jujur dalam timbangannya."
Musnad Ahmad 1450
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِيلُوا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Ibnu Mubarak] dari [Tsaur] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Takarlah makanan kalian, niscaya Allah akan memberkati."
Sunan Ibnu Majah 2212
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْزُقُنَا تَمْرًا مِنْ تَمْرِ الْجَمْعِ فَنَسْتَبْدِلُ بِهِ تَمْرًا هُوَ أَطْيَبُ مِنْهُ وَنَزِيدُ فِي السِّعْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَصْلُحُ صَاعُ تَمْرٍ بِصَاعَيْنِ وَلَا دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا إِلَّا وَزْنًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kami kurma dari kurma zakat, lalu kami mengantinya dengan yang lebih baik dengan menambah harga. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Tidak boleh menukar kurma satu sha' dengan dua sha', dan satu dirham dengan dua dirham. Hendaklah satu dirham dengan satu dirham, dan satu dinar dengan satu dinar, tidak ada penambahan antara keduanya kecuali seimbang."
Shahih Bukhari 1998 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang menganudng unsur penipuan terhadap orang lain.
Sunan Abu Dawud 2952
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَكُنَّا فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ يَعْنِي جُزَافًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami membeli makanan, kemudian beliau memerintahkan kepada dengan mengutus seseorang agar kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya dengan tanpa penakaran dan penimbangan."