Dalam Surat Al-Insyiqaq ayat 4, Allah SWT berfirman: Wa alqat ma fiha wa takhallat. Ayat ini merupakan kelanjutan dari gambaran dahsyatnya hari kiamat, di mana bumi tidak hanya terbelah, tetapi secara total "memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong." Kata takhallat bermakna melepaskan beban secara mutlak, seolah bumi sedang menunaikan amanah terakhirnya untuk mengosongkan diri dari segala isi yang selama ini ia simpan.
Kementerian Agama RI dalam tafsirnya menjelaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk ketundukan mutlak bumi kepada perintah Allah. Bumi tidak memiliki pilihan selain patuh, mengeluarkan segala beban berat yang dikandungnya demi memenuhi kehendak Sang Pencipta. Bagi seorang hamba yang sedang belajar bertawakal, ayat ini adalah pengingat bahwa ketenangan sejati muncul saat kita mampu melepaskan beban kekhawatiran yang selama ini kita "timbun" dalam hati.
Ibn Kathir menekankan bahwa peristiwa ini mencerminkan kehancuran alam semesta di bawah kekuasaan Allah. Bumi tidak lagi menahan apa pun, ia pasrah total. Tawakal yang benar adalah ketika seseorang merasa "kosong" dari ketergantungan pada sebab-sebab duniawi, lalu menyerahkan seluruh beban hasilnya kepada Allah, sebagaimana bumi yang "melepaskan" isinya tanpa menahan apa pun untuk dirinya sendiri.
Untuk memperkuat pemahaman tentang melepaskan beban, mari kita renungkan hadits dari Sunan Abu Dawud 1967 (derajat: tidak tersedia):
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha', dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha'."
Hadits ini mengajarkan tentang kerelaan menerima ketetapan yang di luar kendali kita. Jika beban (dalam hal ini rasa mual atau kesulitan) datang tanpa disengaja, ia tidak merusak esensi ibadah kita. Tawakal berarti melepaskan beban yang tidak sanggup kita pikul, lalu membiarkan Allah yang mengatur sisanya.
Refleksi Amaliah:
- Evaluasi apa yang sedang Anda "timbun" di hati. Tuliskan kekhawatiran yang selama ini Anda pegang erat, lalu secara sadar ucapkan, "Ya Allah, aku lepaskan beban ini kepada-Mu."
- Lakukan tafwidh (penyerahan diri) sebelum memulai aktivitas. Sadari bahwa Anda hanya berkewajiban menunaikan ikhtiar, sementara hasil akhir adalah urusan Allah yang Maha Mengatur.
- Saat ujian terasa berat, ingatlah bahwa bumi saja patuh pada perintah-Nya untuk "mengosongkan diri." Jadikan itu motivasi untuk mengosongkan hati dari rasa takut selain kepada Allah.
Ketundukan bumi pada hari kiamat adalah cermin bagi kita untuk tunduk dalam tawakal hari ini. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Abu Dawud 1968
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ حَدَّثَنِي مَعْدَانُ بْنُ طَلْحَةَ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَقُلْتُ إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ حَدَّثَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ قَالَ صَدَقَ وَأَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Al Husain] dari [Yahya], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin 'Amr Al Auza'i] dari [Ya'isy bin Al Walid bin Hisyam] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya; telah menceritakan kepadaku [Ma'dan bin Thalhah] bahwa [Abu Ad Darda`] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muntah kemudian beliau berbuka. Kemudian aku bertemu dengan [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid Damaskus. Kemudian aku katakan; sesungguhnya Abu Ad Darda` telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muntah kemudia beliau berbuka. Tsauban berkata; ia telah benar, dan aku yang menuangkan untuk beliau tempat wudhunya shallallahu 'alaihi wasallam.
Musnad Ahmad 3052
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعِيشَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ مَعْدَانَ أَوْ مَعْدَانَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَقَالَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَنَا صَبَبْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ismail], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya`is bin Walid bin Hisyam] dari [Ma'dan] dari [Abu Darda`] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah muntah, kemudian beliau berbuka. [Abu Darda`] berkata; 'Aku menemui [Tsauban] di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang hal ini kepadanya, dia menjawab, "Akulah orang yang menuangkan air wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Musnad Ahmad 2207
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْجَبَّارِ بْنَ وَائِلٍ يَذْكُرُ عَنْ أَبِيهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَرِبَ مِنْهُ ثُمَّ مَجَّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] ia berkata, saya mendengar [Abdul Jabbar bin Wa`il] menyebutkan dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dibawakan ember berisi air, kemudian beliau minum darinya dan memuntahkannya kembali.
Muwatta Malik 590
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمَنْ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Barangsiapa muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa, maka dia harus mengganti puasanya. Dan barangsiapa tidak sengaja muntah, maka dia tidak wajib menggantinya."
Sunan Ibnu Majah 1631
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَعْثَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Karim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Hasan Abu Asy Sya'tsa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa terkalahkan oleh muntah maka ia boleh berbuka, tetapi barangsiapa memaksakan diri untuk muntah maka ia wajib mengqadla. "
Sunan Abu Dawud 1963
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ مَنْ قَاءَ وَلَا مَنْ احْتَلَمَ وَلَا مَنْ احْتَجَمَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [seorang laki-laki sahabatnya] dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam."
Sunan Abu Dawud 1967
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ أَيْضًا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامٍ مِثْلَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha`." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan juga oleh [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam] seperti itu.
Musnad Ahmad 3226
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْجُودِيِّ عَنْ بَلْجٍ عَنْ أَبِي شَيْبَةَ الْمَهْرِيِّ قَالَ وَكَانَ قَاصَّ النَّاسِ بِقُسْطَنْطِينِيَّةَ قَالَقِيلَ لِثَوْبَانَ حَدِّثْنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Judi] dari [Balj] dari [Abu Syaibah Al Mahri] -ahli ceramah di Kostantinopel- berkata; Dikatakan kepada [Tsauban]; Ceritakan kepada kami dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Ia berkata; Aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam muntah lalu beliau berbuka.