Dalam meniti jalan kehidupan yang penuh tantangan, seringkali kita merasa terhimpit oleh beban kesulitan. Allah SWT dalam Surat Al-Balad ayat 13 menggambarkan hakikat perjuangan iman dengan istilah fakkur raqabah, yang secara harfiah berarti melepaskan perbudakan. Ayat ini merupakan bagian dari penjelasan tentang al-aqabah atau jalan mendaki yang sulit, yang harus ditempuh oleh orang beriman untuk meraih rida-Nya.
Dalam tafsirnya, Ibn Kathir menjelaskan bahwa fakkur raqabah adalah upaya memerdekakan budak, sebuah amal yang sangat berat namun memiliki kedudukan agung di sisi Allah. Beliau mengutip sabda Nabi ﷺ bahwa siapa yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka. Makna ini selaras dengan maqasid surat ini, yakni mendidik jiwa untuk tidak terbuai oleh harta dan kekuasaan, melainkan menggunakannya untuk menembus jalan pendakian menuju keselamatan akhirat.
Tawakal bukan sekadar pasrah, melainkan keberanian untuk "melepaskan" ketergantungan hati dari selain Allah. Sebagaimana memerdekakan budak adalah upaya melepaskan belenggu fisik, tawakal adalah upaya melepaskan belenggu ketergantungan pada sebab duniawi. Dalam Shahih Muslim 2563, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa wala atau hak perwalian adalah milik orang yang membebaskan. Ini mengajarkan bahwa ketika kita membebaskan diri dari rasa takut atau ketergantungan kepada makhluk, maka perwalian dan pertolongan (wilayah) akan sepenuhnya menjadi milik Allah.
Berikut adalah langkah konkret untuk mengamalkan semangat fakkur raqabah dalam membangun tawakal:
- Identifikasi "belenggu" yang menghambat hati Anda, entah itu kekhawatiran akan masa depan atau ketergantungan pada penilaian manusia, lalu lepaskan dengan menyadari bahwa hanya Allah yang memegang kendali.
- Lakukan amal saleh yang berat atau sulit dilakukan sebagai bentuk pembuktian tawakal, sebab jalan mendaki menuju Allah memang membutuhkan pengorbanan ego dan kenyamanan pribadi.
- Ubah orientasi setiap kesulitan menjadi investasi akhirat, dengan meyakini bahwa setiap hambatan yang Anda lalui adalah bagian dari al-aqabah yang akan mengangkat derajat Anda.
Tawakal yang benar adalah ketika Anda berani melangkah di jalan yang sulit dengan keyakinan penuh bahwa Allah-lah yang membebaskan Anda dari segala keterikatan yang membelenggu jiwa.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Musnad Ahmad 601
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِأَنَّهُ جَاءَ بِأَمَةٍ سَوْدَاءَ وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلَيَّ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً فَإِنْ كُنْتَ تَرَى هَذِهِ مُؤْمِنَةً أَعْتَقْتُهَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدِينَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتُؤْمِنِينَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَعْتِقْهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [seseorang dari Anshar], dia datang dengan membawa seorang budak perempuan yang hitam dan berkata; Wahai Rasulullah, saya memiliki seorang budak mukmin, jika menurut anda ini adalah orang yang beriman maka saya akan membebaskannya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertanya kepada budak tersebut, apakah kau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?. Dia menjawab, 'Ya.' (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bertanya, apakah kau bersaksi bahwa saya adalah Rasulullah?. Dia menjawab 'Ya.' Beliau bertanya, apakah kau percaya dengan kebangkitan setelah mati?. Dia menjawab, 'ya.' (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Bebaskanlah dia."
Shahih Bukhari 5922 shahih
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wala' menjadi milik orang yang memerdekakan."
Shahih Muslim 2563 shahih
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَائِشَةَأَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَTerjemahan. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari ['Aisyah] bahwa dia ingin membeli seorang budak perempuan yang akan dibebaskan, maka pemiliknya berkata; "Kami akan menjual budak ini kepadamu dengan syarat perwaliannya untuk kami." Maka Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Janganlah hal itu menghalangi kamu (untuk membelinya) karena perwalian itu untuk orang yang membebaskan budak."
Sunan Ibnu Majah 2037
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ أَيُّوبَ الْغَافِقِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَيِّدِي زَوَّجَنِي أَمَتَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنِي وَبَيْنَهَا قَالَ فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يُزَوِّجُ عَبْدَهُ أَمَتَهُ ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Ayyub Al Ghafiqi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia." Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian naik ke mimbar dan bersabda: "Wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya?! Hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis."
Muwatta Malik 1263
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍأَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَارِيَةٍ لَهُ سَوْدَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلَيَّ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً فَإِنْ كُنْتَ تَرَاهَا مُؤْمِنَةً أُعْتِقُهَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدِينَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتُوقِنِينَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتِقْهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] berkata, "Seorang lelaki Anshar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa budak wanitanya yang hitam, kemudian dia bertanya; "Wahai Rasulullah, saya mempunyai budak yang mukmin, jika anda melihatnya benar-benar beriman, maka akan saya bebaskan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah kecuali hanya Allah?" dia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah?" dia menjawab; "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau percaya akan ada hari berbangkit setelah mati?" dia menjawab; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bebaskan dia! "
Sunan Abu Dawud 3354
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ ابْنِ التَّلِبِّ عَنْ أَبِيهِأَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَلَمْ يُضَمِّنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ أَحْمَدُ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّاءِ يَعْنِي التَّلِبَّ وَكَانَ شُعْبَةُ أَلْثَغُ لَمْ يُبَيِّنْ التَّاءَ مِنْ الثَّاءِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid] dari [Abu Bisyr Al 'Anbari] dari [Ibnu At Talib] dari [Ayahnya], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak membebaninya dengan tanggungan." Ahmad berkata, "Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`."
Muwatta Malik 1269
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعَنَّكِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah Ummul Mukminin, berkeinginan membeli seorang hamba sahaya untuk dibebaskan. Lalu pemilik budak tersebut berkata, "Kami akan jual kepadamu tapi hak perwalian tetap milik kami." Aisyah lantas mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah engkau terhalangi oleh hal itu, sesungguhnya perwalian itu bagi yang membebaskan."
Shahih Bukhari 2339 shahih
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأُعْتِقَ مِنْهُ مَا أَعْتَقَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ اخْتَصَرَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Umamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas ". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir] dari ['Ubaidullah]: yang ia meringkasnya.