1. Pengantar dan Tempat Turun
Surah Al-Mumtahanah (الممتحنة) adalah surah ke-60 dalam Al-Qur'an, terdiri dari 13 ayat. Nama surah ini diambil dari kata al-mumtahanah yang berarti "perempuan yang diuji", merujuk pada ayat 10 yang memerintahkan pengujian terhadap wanita-wanita yang berhijrah. Para ulama sepakat bahwa surah ini termasuk Madaniyah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibn Kathir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azim dan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Dalil kewahyuan Madaniyah antara lain: kandungan ayat yang membahas hijrah, baiat, dan hubungan dengan non-muslim dalam konteks negara Islam Madinah, serta riwayat asbab an-nuzul yang menyebutkan peristiwa di Madinah.
Dalam urutan nuzul, surah ini diturunkan pada fase akhir periode Madinah, sekitar tahun ke-8 Hijriyah, menjelang Fathu Makkah (penaklukan Mekah). As-Suyuti dalam Al-Itqan menyebutkan bahwa surah ini turun setelah surah Al-Fath dan sebelum surah As-Saff. Periode dakwah saat itu adalah pasca Perjanjian Hudaibiyah (6 H), di mana umat Islam telah menjadi kekuatan yang disegani. Banyak kabilah masuk Islam, namun permusuhan dari Quraisy Mekah dan kaum munafik Madinah masih belum reda. Suasana sosial politik menegangkan menjelang penaklukan Mekah, dan isu loyalitas kaum mukmin menjadi krusial. Surah ini turun sebagai pedoman dalam menghadapi situasi tersebut.
2. Riwayat-Riwayat Asbab an-Nuzul
2.1 Riwayat Utama
Ayat 1–9: Kisah Hatib bin Abi Balta'ah
Riwayat utama turunnya ayat 1–9 adalah tentang Hatib bin Abi Balta'ah, seorang sahabat yang ikut serta dalam Perang Badar. Dalam rangka persiapan penaklukan Mekah, Rasulullah ﷺ merahasiakan rencana tersebut. Namun, Hatib menulis surat kepada kaum Quraisy Mekah yang berisi informasi tentang rencana tersebut, dan mengirimkannya melalui seorang wanita dari suku Muzainah. Surat itu hendak disampaikan kepada pembesar Quraisy. Allah memberitahu Nabi ﷺ melalui wahyu, lalu beliau mengutus Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, dan beberapa sahabat untuk mencegat surat tersebut. Mereka berhasil menemukan surat itu pada wanita tersebut setelah diperiksa. Tatkala Hatib dipanggil dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia tidak ragu sedikit pun terhadap Islam, tetapi ia memiliki keluarga di Mekah yang tidak mendapat perlindungan dari kaum mukmin, sehingga dengan surat itu ia berharap agar Quraisy tidak menyakiti keluarganya. Rasulullah ﷺ menerima alasannya dan memaafkannya. Lalu Allah menurunkan ayat 1-9 untuk menegaskan larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai wali.
Riwayat ini tercatat dalam Asbab an-Nuzul karya Al-Wahidi dari jalur Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imran bin Husain dan Jabir bin Abdullah juga meriwayatkan. Hadits shahih Bukhari (no. 3983) dan Muslim (no. 4850) dalam kitab Al-Maghazi dan Fada'il as-Sahabah menyebutkan kisah ini dengan sanad shahih.
Ayat 8: Kisah Asma' binti Abu Bakar dan Ibunya
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2791) dan Ahmad (no. 27011) dengan sanad hasan. Qutailah binti Abdul Uzza, ibu dari Asma' binti Abu Bakar yang masih musyrik, datang ke Madinah membawa hadiah untuk Asma'. Asma' menolak menerimanya karena ibunya belum masuk Islam dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka turunlah ayat 8 yang memperbolehkan berbuat baik dan berlaku adil kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum mukmin.
Ayat 10: Ummu Kultsum binti Uqbah dan Hijrahnya Wanita
Al-Wahidi meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perjanjian Hudaibiyah yang memuat ketentuan bahwa perempuan yang berhijrah harus dikembalikan. Namun, kemudian Allah memberikan petunjuk agar kaum mukmin tidak mengembalikan wanita mukminat tersebut jika ternyata mereka benar-benar beriman, dan sebaliknya memberikan kompensasi mahar kepada suami kafir. Kisah Ummu Kultsum binti Uqbah yang berhijrah dari Mekah ke Madinah menjadi salah satu latar belakang turunnya ayat ini. As-Suyuti dalam Lubab an-Nuqul menyebutkan bahwa ayat ini turun setelah peristiwa perdamaian Hudaibiyah.
Ayat 12: Baiat Perempuan
Ayat ini turun ketika Nabi ﷺ menerima baiat kaum perempuan muslimah setelah Fathu Makkah. Diriwayatkan oleh Bukhari (no. 4893) dan Muslim (no. 1866) dari Urwah bin Zubair dan Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah menguji kaum wanita yang datang berbaiat dengan ayat ini.
Ayat 13: Larangan Berteman dengan Kaum yang Dimurkai
Diriwayatkan oleh Ibn Mundhir dari Ibn Abbas bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Ubay (tokoh munafik) dan orang-orang Yahudi yang bersahabat dengan Abdullah bin Umar dan Zaid bin Haritsah. Namun, riwayat ini mursal dan dhaif. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ayat ini bersifat umum, melarang berteman akrab dengan orang-orang yang dimurkai Allah, termasuk Yahudi dan Nasrani yang memusuhi Islam.
2.2 Versi Riwayat Lain & Komentar Ulama
Ada beberapa versi riwayat mengenai ayat 1-9, di antaranya dari Mujahid yang menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki yang bersahabat dengan kaum musyrik. Namun, mayoritas ulama seperti At-Tabari, Ibn Kathir, dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa riwayat yang shahih adalah tentang Hatib bin Abi Balta'ah. Imam Muslim meriwayatkan dengan sanad lain dari Jabir bin Abdullah bahwa pemicu ayat ini adalah sikap Hatib. At-Tabari dalam Jami' al-Bayan setelah memaparkan beberapa riwayat, menguatkan riwayat Hatib. Imam Ahmad dan al-Bukhari juga memilih riwayat ini. Dengan demikian, asbab an-nuzul yang diterima adalah peristiwa tersebut.
2.3 Catatan Bila Tidak Ada Riwayat Khusus
Beberapa ayat dalam surah ini tidak memiliki riwayat asbab an-nuzul yang spesifik. Ayat 7 misalnya, tidak ada riwayat langsung tentang sebab turunnya. Al-Qurthubi menyebutkan bahwa ayat ini turun untuk memberikan harapan perdamaian antara kaum mukmin dan musyrik, seiring dengan makin banyaknya orang Mekah yang mulai simpati. Demikian pula ayat 11 yang merupakan lanjutan hukum dari ayat 10, tidak memiliki riwayat khusus tetapi merupakan bagian dari rangkaian hukum tentang wanita muhajirat. Ayat 13 juga bersifat umum sebagai penutup yang mengingatkan kembali larangan awal.
3. Konteks Historis & Sosial
Surah Al-Mumtahanah turun dalam situasi politik yang sangat dinamis pasca Perjanjian Hudaibiyah (tahun 6 H). Perjanjian ini mengakui eksistensi negara Islam Madinah dan memberikan kebebasan kepada suku-suku untuk masuk Islam. Namun, ketegangan masih ada karena Quraisy belum menerima Islam dan masih memusuhi kaum muslim. Pada tahun 8 H, Bani Bakr (sekutu Quraisy) menyerang Khuza'ah (sekutu Islam), melanggar perjanjian. Ini menjadi casus belli bagi penaklukan Mekah. Untuk memastikan keberhasilan, Nabi ﷺ merahasiakan rencana. Dalam suasana seperti itu, tindakan Hatib bin Abi Balta'ah sangat berbahaya karena dapat menggagalkan misi militer dan menyebabkan korban jiwa. Kisah ini menunjukkan bahwa ikatan kekeluargaan masih memengaruhi sebagian sahabat, sehingga perlu ada penegasan keras tentang loyalitas.
Di sisi lain, setelah perjanjian Hudaibiyah, banyak wanita muslimah yang hijrah dari Mekah ke Madinah, meninggalkan suami mereka yang masih musyrik. Hal ini menimbulkan masalah baru: bagaimana status pernikahan mereka dan bagaimana mengembalikan mahar. Ayat 10 turun untuk mengatur hal tersebut, termasuk proses pengujian keimanan mereka. Ayat 8 juga membolehkan hubungan baik dengan non-muslim yang tidak bermusuhan, sebagai respons atas pertanyaan Asma' binti Abu Bakar tentang ibunya. Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan kelonggaran dalam pergaulan sosial selama tidak membahayakan dakwah.
Konteks sosial Madinah saat itu adalah masyarakat multietnis dan multiagama. Kaum Yahudi masih eksis meskipun kekuatan mereka mulai pudar setelah pengusiran Bani Nadir dan penghukuman Bani Quraizhah. Ayat 13 mengingatkan agar tidak berteman erat dengan orang-orang yang dimurkai Allah, terutama Yahudi yang dikenal memusuhi dakwah.
4. Tema Sentral Surah
Tema sentral surah ini adalah al-wala' wal-bara' (loyalitas dan berlepas diri). Surah ini menekankan bahwa seorang mukmin tidak boleh menjadikan musuh-musuh Allah sebagai teman setia, meskipun mereka adalah kerabat dekat. Hal ini tercermin dalam larangan pada ayat 1, teladan Nabi Ibrahim pada ayat 4-6, dan peringatan pada ayat 13. Namun, keadilan dan kebaikan tetap diperintahkan untuk non-muslim yang tidak memerangi (ayat 8). Dengan demikian, surah ini memberikan panduan seimbang antara sikap tegas terhadap permusuhan dan sikap toleran terhadap kedamaian.
Imam Ibn Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa surah ini merupakan bimbingan bagi kaum mukmin dalam berinteraksi dengan non-muslim. Imam As-Sa'di dalam Taysir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa inti surah adalah larangan mencintai musuh-musuh Allah dan memerintahkan untuk membenci mereka karena Allah. At-Tabari menafsirkan ayat 1 sebagai peringatan agar tidak mengungkapkan rahasia kaum muslimin kepada musuh.
Ditinjau dari munasabah (kesinambungan) dengan surah sebelumnya, Surah Al-Hasyr (59) berbicara tentang pengusiran orang-orang kafir dan munafik dari Madinah, sedangkan Surah Al-Mumtahanah melanjutkan tema pemutusan hubungan dengan mereka. Surah setelahnya, As-Saff (61), menyerukan jihad di jalan Allah. Jadi, ketiga surah ini membentuk satu kesatuan pembahasan tentang hubungan dengan non-muslim dan kesiapan berjihad.
5. Keutamaan & Hadits Terkait
Secara spesifik, tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan membaca surah Al-Mumtahanah secara keseluruhan. Namun, beberapa ayatnya memiliki riwayat yang menunjukkan keutamaannya dalam konteks tertentu:
- Ayat 8 mengajarkan keadilan dan kebaikan. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab al-Mufrad (no. 158) tentang Asma' dan ibunya sebagai contoh penerapan ayat ini.
- Ayat 10 berkaitan dengan proses pengujian iman wanita. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3312) bahwa Ummu Kultsum binti Uqbah adalah salah satu yang diuji.
- Ayat 12 merupakan dasar baiat wanita. Hadits baiat wanita diriwayatkan oleh Bukhari (no. 4893) dan Muslim (no. 1866) dengan panjang lebar, menunjukkan peran penting wanita dalam berkomitmen pada syariat.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa siapa saja yang membaca surah ini akan dijauhkan dari sikap loyal kepada musuh-musuh Allah, meskipun hadits ini tidak shahih. Yang lebih pasti, keutamaan membaca Al-Qur'an secara umum berlaku, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah, baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh." (HR. Tirmidzi, no. 2910).
6. Catatan Para Ulama Salaf & Khalaf
Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan ayat 1 sebagai larangan berteman dengan orang musyrik yang memerangi kaum muslim. Beliau juga menjelaskan bahwa ayat 4-6 menjadikan Nabi Ibrahim sebagai teladan dalam berlepas diri. Mujahid berkata tentang ayat 2 bahwa musuh akan selalu berusaha menyakiti jika mereka berkuasa. Qatadah menafsirkan ayat 3 bahwa pada hari Kiamat, kerabat tidak akan berguna. Hasan al-Basri menafsirkan ayat 8 sebagai dalil bolehnya berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memusuhi.
Imam At-Tabari dalam Jami' al-Bayan (jilid 28, hal. 280) merinci pendapat para mufassir tentang ayat 7, bahwa kemungkinan munculnya kasih sayang antara pihak yang bermusuhan adalah jika mereka masuk Islam. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (jilid 18, hal. 100) membahas panjang lebar tentang hukum perempuan mukmin yang datang berhijrah. Beliau menyebutkan bahwa ayat 10 mengatur agar perempuan diuji dengan sumpah atau dengan meminta saksi.
Imam Asy-Syaukani dalam Fath al-Qadir (jilid 5, hal. 320) menyebutkan bahwa surah ini dinamakan Al-Mumtahanah karena berisi ujian bagi umat manusia untuk membedakan antara yang beriman dan yang munafik. Al-Alusi dalam Ruh al-Ma'an (jilid 28, hal. 90) mengomentari ayat 13 bahwa larangan berteman akrab dengan orang yang dimurkai Allah mencakup semua kelompok yang menentang Islam.
Pendapat Sahabat dan Tabi'in lainnya:
- Sa'id bin Jubair mengatakan bahwa ayat 1-9 turun tentang Hatib dan tidak ada kaitannya dengan yang lain.
- Ikrimah menjelaskan bahwa ayat 8 khusus untuk Asma'.
- Az-Zuhri meriwayatkan bahwa ayat 12 adalah baiat yang disyaratkan untuk wanita.
7. Ibrah & Pelajaran untuk Kehidupan Hari Ini
Loyalitas (al-wala') harus didasari iman, bukan ikatan darah. Seorang muslim tidak boleh mencintai orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka orang tua, saudara, atau anak. Peristiwa Hatib menunjukkan bahwa ikatan keluarga tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada agama. Dalam konteks modern, ini berarti seorang muslim tidak boleh mendukung atau membela pemerintahan, partai, atau ideologi yang memusuhi Islam, sekalipun itu dari keluarga atau teman dekat.
Niat baik tidak membenarkan cara yang salah. Hatib berniat melindungi keluarganya, tetapi cara yang dipilihnya bertentangan dengan syariat. Ini mengingatkan bahwa ketaatan pada aturan Allah harus didahulukan di atas pertimbangan duniawi. Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim harus memastikan bahwa usahanya tidak melanggar batasan syariat meskipun berniat baik.
Keadilan dan kebaikan kepada non-muslim yang tidak memusuhi adalah bagian dari akhlak Islam. Ayat 8 memberi lampu hijau untuk menjalin hubungan sosial, perdagangan, dan diplomasi dengan mereka yang tidak memerangi Islam. Ini membantah tuduhan bahwa Islam selalu bermusuhan dengan non-muslim. Sebaliknya, Islam mengajarkan kedamaian dan keadilan.
Kehati-hatian dalam hubungan internasional dan keamanan. Ayat 1 melarang mengungkapkan rahasia kaum muslimin kepada musuh. Ini menjadi dasar hukum tentang menjaga informasi sensitif negara atau kelompok. Dalam era informasi digital, prinsip ini relevan untuk mencegah spionase dan pengkhianatan data.
Pentingnya proses pengujian dalam menerima anggota baru. Ayat 10 memerintahkan untuk menguji keimanan wanita yang berhijrah. Ini mengajarkan bahwa dalam menerima keanggotaan organisasi atau kelompok, perlu ada verifikasi dan proses yang jelas untuk memastikan kejujuran dan komitmen. Dalam dakwah, hal ini dapat diterapkan melalui pembinaan dan ujian sebelum seseorang dianggap benar-benar beriman.
8. Penutup & Doa
Surah Al-Mumtahanah adalah surah yang penuh dengan pelajaran tentang loyalitas, keadilan, dan ujian. Inti pesannya adalah bahwa seorang mukmin harus jelas dalam membedakan antara teman dan musuh Allah. Teladan Nabi Ibrahim dan para nabi lainnya menunjukkan bahwa berlepas diri dari kesyirikan adalah fondasi tauhid. Di sisi lain, keadilan dan kebaikan harus tetap ditegakkan kepada siapa pun yang tidak memusuhi Islam.
Semoga kita termasuk hamba-Nya yang istiqamah dalam iman dan mampu menerapkan prinsip-prinsip surah ini dalam kehidupan. Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami pemahaman yang dalam terhadap agama-Mu, dan jadikanlah kami orang-orang yang mencintai karena-Mu dan membenci karena-Mu. Amin.
والله أعلم بالصواب
Catatan: Tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber utama tafsir dan hadits, serta merujuk pada kitab-kitab klasik seperti Asbab an-Nuzul karya Al-Wahidi, Lubab an-Nuqul karya As-Suyuti, Tafsir At-Tabari, Tafsir Ibn Kathir, Tafsir Al-Qurthubi, dan Tafsir As-Sa'di.*