Surat Al-Haqqah ayat 37, laa ya’kuluhu illal khaathi’uun (tidak ada yang memakannya kecuali para pendosa), merupakan penutup dari rangkaian ayat yang menjelaskan nasib tragis orang-orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kiri. Ayat ini menegaskan kehinaan makanan penduduk neraka, yaitu ghislin (darah dan nanah), yang hanya pantas dikonsumsi oleh mereka yang semasa hidupnya terus-menerus melakukan dosa dan melampaui batas.
Dalam tafsirnya, Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menggambarkan kondisi orang-orang celaka yang penuh penyesalan di hadapan Allah. Mereka terjerumus dalam kehinaan karena semasa di dunia, mereka tidak membangun ikatan iman yang benar, termasuk dalam hal tawakal. Tawakal yang benar adalah menyerahkan segala urusan kepada Allah dengan tetap menempuh jalan ketaatan. Sebaliknya, orang yang berpaling dari Allah justru akan memakan "buah" dari kesesatan mereka sendiri.
Tawakal adalah manifestasi keimanan yang mencegah seseorang menjadi al-khaathi'uun. Seseorang yang tidak bertawakal sering kali terjerembab dalam cara-cara haram karena ketakutan akan masa depan atau rezeki. Rasulullah SAW bersabda mengenai integritas dalam mencari rezeki:
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." (Shahih Bukhari 1991).
Hadits ini menjadi pengingat bahwa ibadah (seperti puasa atau ritual fisik) tidak akan membuahkan hasil jika hati tidak bertawakal dan lisan serta perbuatan masih terjebak dalam kebatilan demi mengejar dunia.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Evaluasi sumber rezeki, pastikan setiap suapan yang masuk ke mulut berasal dari jalan yang halal, karena rezeki yang haram adalah "makanan" yang menjauhkan diri dari ridha Allah.
- Perbarui niat dalam setiap ikhtiar. Ucapkan "Bismillahi tawakkaltu 'alallah" bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai pengakuan bahwa hasil akhir sepenuhnya milik Allah, sehingga hati tidak lagi cemas berlebihan.
- Berhenti membandingkan nasib dengan orang lain. Fokuslah pada ketaatan, karena ketenangan hati adalah buah dari tawakal yang jujur kepada Sang Pemilik Rezeki.
Semoga kita dijauhkan dari sifat-sifat pendosa yang hatinya tertutup dari cahaya tawakal. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Abu Dawud 1662
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ أَخْبَرَنِي عِمَارَةُ بْنُ ثَوْبَانَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ بَاذَانَ قَالَأَتَيْتُ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْتِكَارُ الطَّعَامِ فِي الْحَرَمِ إِلْحَادٌ فِيهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban], telah mengabarkan kepada kami ['Imarah bin Tsauban], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Badzan]; ia berkata; aku telah mendatangi [Ya'la bin Umayyah] dan dia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penimbunan makanan di tanah Haram merupakan perbuatan kufur yang dilakukan di dalamnya.
Sunan Nasai 4236
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ أَخِيهِ وَذَكَرَ شَيْئًا عَلَى مَا يَأْكُلُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?"
Sunan Abu Dawud 1950
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُو قَالَ أَحْمَدُ فَهِمْتُ إِسْنَادَهُ مِنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ وَأَفْهَمَنِي الْحَدِيثَ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ أُرَاهُ ابْنَ أَخِيهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Al Maqburi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." Ahmad berkata; aku memahami sanadnya dari Ibnu Abu Dzi`bin, dan seseorang yang ada di sampingku yang aku kira adalah anak saudaranya telah memahamkan hadits tersebut kepadaku.
Shahih Bukhari 1991 shahih
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُأَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada saya ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: "Yang kami ingat dari ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] berkata; Aku mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) ". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu".
Musnad Ahmad 1725
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang makan daging setiap binatang buas yang bertaring."
Muwatta Malik 935
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ حَرَامٌTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memakan setiap binatang buas yang bertaring hukumnya haram."
Shahih Muslim 3362 shahih
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ لَا تَطْعَمُوهُ وَقَذِرَهُ وَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَرِّمْهُإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْفَعُ بِهِ غَيْرَ وَاحِدٍ فَإِنَّمَا طَعَامُ عَامَّةِ الرِّعَاءِ مِنْهُ وَلَوْ كَانَ عِنْدِي طَعِمْتُهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dia berkata, "Saya bertanya kepada [Jabir] mengenai daging biawak, dia menjawab, "Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata, "Namun [Umar bin Khatthab] pernah berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para pengembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya."
Sunan Nasai 4036
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ النُّهْبَى وَلَا يَحِلُّ مِنْ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."