Allah SWT dalam Al-Fajr ayat 19 berfirman: وَتَأْكُلُوْنَ التُّرَاثَ اَكْلًا لَّمًّا, yang artinya, "Dan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan yang haram)." Ayat ini merupakan bagian dari teguran keras Allah terhadap manusia yang lalai dalam ujian kehidupan. Mereka menganggap kemewahan dunia adalah tanda kemuliaan, sehingga menghalalkan segala cara, termasuk menzalimi hak orang lain demi mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menyingkap tabiat buruk manusia yang keliru dalam memaknai ujian. Ketika Allah meluaskan rezeki, mereka menyangka itu bentuk penghormatan, padahal itu adalah fitnah (ujian). Kebutaan hati inilah yang mendorong seseorang bersikap tamak, memakan harta yang bukan miliknya dengan rakus (aklan lamman), seolah-olah dunia adalah satu-satunya tujuan.
Terkait ujian tawakal yang Anda hadapi, seringkali kecemasan akan masa depan atau rasa kurang cukup membuat seseorang tergoda mengambil jalan pintas yang tidak syar'i. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih:
"Jika Allah tidak menjadikannya matang, maka atas dasar apakah salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya." (Shahih Muslim 2689).
Hadits ini adalah tamparan bagi mereka yang tidak tawakal. Jika Allah belum menetapkan rezeki itu matang bagi Anda, maka tidak ada cara yang benar untuk memaksanya. Tawakal yang benar adalah meyakini bahwa rezeki yang halal lebih berkah daripada harta melimpah yang haram.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal Anda:
- Audit sumber penghasilan Anda secara jujur, pastikan tidak ada hak orang lain yang tercampur di dalamnya, sebagaimana peringatan keras dalam ayat ini.
- Fokuslah pada ikhtiar yang murni, karena ketenangan hati hanya datang ketika kita meyakini bahwa Allah-lah yang menjamin rezeki, bukan seberapa rakus kita mengejarnya.
- Perbanyak syukur atas apa yang ada di tangan, karena sifat tamak adalah penghalang utama tumbuhnya rasa tawakal yang kokoh.
Tawakal adalah menyerahkan hasil akhir kepada Allah setelah memastikan jalan yang ditempuh adalah jalan yang diridhai-Nya. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 1970
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَرْوِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Mu'alla bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Muhammad Al Farwi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."
Shahih Muslim 2689 shahih
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ لَمْ يُثْمِرْهَا اللَّهُ فَبِمَ يَسْتَحِلُّ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Humaid] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika Allah tidak menjadikannya matang, maka atas dasar apakah salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya."
Sunan Abu Dawud 2457
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّىTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Habib Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."
Sunan Ibnu Majah 2686
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الْمُثَنَّى بْنَ الصَّبَّاحِ أَخْبَرَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Khalid bin Yazid] bahwa [Mutsanna bin Ash Shabbah]; mengabarinya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi. "
Sunan Nasai 3537
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ الْأَزْرَقُ قَالَ حَدَّثَنَا بِهِ حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَاقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعُ فِيهَا كَالْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فَرَجَعَ فِي قَيْئِهِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil kembali apa yang diberikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga setelah Kenyang ia muntah dan memakannya kembali."
Sunan Nasai 4236
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ أَخِيهِ وَذَكَرَ شَيْئًا عَلَى مَا يَأْكُلُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?"
Sunan Nasai 3538
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَهَبُ هِبَةً ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ قَالَ طَاوُسٌ كُنْتُ أَسْمَعُ الصِّبْيَانَ يَقُولُونَ يَا عَائِدًا فِي قَيْئِهِ وَلَمْ أَشْعُرْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ ذَلِكَ مَثَلًا حَتَّى بَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ الْهِبَةَ ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ قَيْئَهُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'."
Sunan Abu Dawud 3016
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ الْحَوْطِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلَا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الطَّعَامَ قَالَ ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ثُمَّ قَالَ الْعَوَرُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Syurahbil bin Muslim] ia berkata; saya mendengar [Abu Umamah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." Kemudian beliau mengatakan: "Pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuatu yang diberikan agar diambil manfaatnya dikembalikan kepada pemiliknya, hutang harus dibayar, dan penanggung jawab adalah orang yang bertanggung jawab."