Allah Subhanahu wa Taala berfirman dalam QS. Al-Balad ayat 15: yatiiman dzaa maqrabah (anak yatim yang memiliki hubungan kekerabatan). Ayat ini merupakan bagian dari rangkaian penjelasan Allah mengenai al-aqabah atau jalan pendakian yang sulit, yaitu amal-amal saleh yang berat namun mendatangkan keselamatan. Di tengah ujian tawakal yang mungkin membuat Anda merasa terbebani oleh tanggung jawab atau kekhawatiran masa depan, ayat ini hadir sebagai pengingat bahwa kepedulian terhadap sesama, terutama kerabat yang membutuhkan, adalah kunci pembuka pintu pertolongan Allah.
Dalam menafsirkan ayat ini, para mufassir menekankan prioritas dalam beramal. Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa memberi makan kepada orang yang lapar pada masa sulit harus didahulukan kepada anak yatim yang memiliki hubungan kekerabatan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sedekah kepada orang miskin adalah satu amal, sedekah kepada orang yang punya hubungan keluarga ada dua amal, yaitu sedekah dan silaturahim" (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa'i). Ini menunjukkan bahwa tawakal tidak berarti pasif, melainkan aktif membangun jaringan kebaikan.
Kisah dari hadits memperkuat kedudukan mulia ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk (HR. Malik 1485, derajat: tidak tersedia). Ketakwaan yang dimaksud dalam hadits ini adalah fondasi dari tawakal yang benar. Ketika Anda berusaha menyantuni orang lain di tengah keterbatasan Anda sendiri, Anda sedang mempraktikkan tawakal tingkat tinggi, yakni meyakini bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba yang peduli pada hamba-Nya yang lain.
Berikut adalah langkah konkret untuk mengamalkan ayat ini:
- Identifikasi kerabat terdekat atau lingkungan sekitar yang membutuhkan dukungan, dan niatkan bantuan Anda sebagai bentuk silaturahim yang mendatangkan dua pahala sekaligus.
- Ubah rasa khawatir akan rezeki dengan menyalurkan sebagian harta untuk kebutuhan mereka, sebagai bukti nyata bahwa Anda percaya Allah adalah pemberi rezeki yang menjamin setiap kebaikan.
- Fokuskan perhatian pada kualitas pengasuhan atau bantuan tersebut, bukan pada kuantitas harta, agar hati tetap tenang dan tawakal Anda terjaga di jalan yang benar.
Menolong mereka yang lemah adalah cara terbaik untuk mengundang pertolongan Allah atas urusan Anda sendiri. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Ibnu Majah 3635
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكَلْبِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ ثَلَاثَةً مِنْ الْأَيْتَامِ كَانَ كَمَنْ قَامَ لَيْلَهُ وَصَامَ نَهَارَهُ وَغَدَا وَرَاحَ شَاهِرًا سَيْفَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَكُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ أَخَوَيْنِ كَهَاتَيْنِ أُخْتَانِ وَأَلْصَقَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةَ وَالْوُسْطَىTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Abdurrahman Al Kalbi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Anshari] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengurus tiga anak yatim maka ia ibarat orang yang melakukan qiyamul lail pada malam harinya, berpuasa pada siang harinya, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara." Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah."
Muwatta Malik 1485
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ أَنَّهُ بَلَغَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ إِذَا اتَّقَى وَأَشَارَ بِإِصْبُعَيْهِ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] Bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk."
Muwatta Malik 519
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍأَنَّهُ اشْتَرَى لِبَنِي أَخِيهِ يَتَامَى فِي حَجْرِهِ مَالًا فَبِيعَ ذَلِكَ الْمَالُ بَعْدُ بِمَالٍ كَثِيرٍTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa dia membelikan benda yang berharga untuk anak-anak saudara laki-lakinya yang yatim dan berada dalam asuhannya. Lalu harta tersebut dijual hingga mendapatkan uang yang sangat banyak."
Sunan Abu Dawud 2421
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ }وَ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }الْآيَةَ انْطَلَقَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ يَتِيمٌ فَعَزَلَ طَعَامَهُ مِنْ طَعَامِهِ وَشَرَابَهُ مِنْ شَرَابِهِ فَجَعَلَ يَفْضُلُ مِنْ طَعَامِهِ فَيُحْبَسُ لَهُ حَتَّى يَأْكُلَهُ أَوْ يَفْسُدَ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فَخَلَطُوا طَعَامَهُمْ بِطَعَامِهِ وَشَرَابَهُمْ بِشَرَابِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atho`], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." Dan "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim….." Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya makanannya dan minumannya dari minumannya. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu." Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya.
Sunan Nasai 3510
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍفِي قَوْلِهِ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }قَالَ كَانَ يَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ الْيَتِيمُ فَيَعْزِلُ لَهُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَآنِيَتَهُ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فِي الدِّينِ فَأَحَلَّ لَهُمْ خُلْطَتَهُمْTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenaii firman Allah: '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ia berkata, "Dahulu terdapat seorang anak yatim dalam pemeliharaan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menjauhi makanan serta minuman dan bejananya, sehingga hal tersebut terasa berat bagi orang-orang muslim. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) ' (Qs. Al Baqarah: 220), yaitu seagama, maka Allah pun menghalalkan bagi mereka untuk bergaul dengan mereka."
Shahih Muslim 4876 shahih
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْغَيْثِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَىTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] berkata: Aku mendengar [Abu Al Ghaits] menceritakan dari [Abu Hurariah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Orang yang menanggung anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua ini disurga." Malik mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.
Shahih Bukhari 4428 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ{ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ }قَالَتْ هَذَا فِي الْيَتِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ لَعَلَّهَا أَنْ تَكُونَ شَرِيكَتَهُ فِي مَالِهِ وَهُوَ أَوْلَى بِهَا فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَنْكِحَهَا فَيَعْضُلَهَا لِمَالِهَا وَلَا يُنْكِحَهَا غَيْرَهُ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَشْرَكَهُ أَحَدٌ فِي مَالِهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah], yakni terkait dengan firman-Nya: "WA MAA YUTLAA 'ALAIKUM FILYATAAMAAN NISAA`IL LAATII LAA TU`TUUHUNNA MAA KUTIBA LAHUNNA WA TARGHUBUUNA AN TANKIHUUHUNNA, (QS. Annisa'; 127), Ia berkata, "Ini terkait dengan anak perempuan yatim yang berada di bawah asuhan seseorang, yang ia berharap anak perempuan yatim itu dapat menjadi syarikat dalam hartanya. Dan dia merasa bahwa dialah orang yang paling berhak akan hal itu. Karena itu ia tidak mau menikahinya sebab akan menghalangi dirinya untuk mendapatkan harta sang anak perempuan yatim. Dan ia pun tidak sudi menikahkannya dengan orang lain, karena tak suka bila ada seseorang yang turut campur dalam hartanya."
Shahih Bukhari 4431 shahih
حَدَّثَنَا ابْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي قَوْلِهِ{ وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ قَدْ شَرِكَتْهُ فِي مَالِهِ فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ فَيَدْخُلَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ فَيَحْبِسُهَا فَنَهَاهُمْ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, yakni terkait dengan firman-Nya: "WA YASTAFTUUNAKA FIN NISAA` QULILLAHU YUFTIIKUM FIIHINNA.." hingga akhir ayat. Aisyah berkata, "Maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan seorang laki-laki, dan sang anak perempuan yatim juga telah berserikat pada hartanya. Lalu laki-laki itu tidak ingin menikahinya dan ia tidak suka bila anak perempuan yatim itu dinikahi oleh orang lain karena dikhawatirkan mencampuri hartanya. Maka Allah melarang mereka untuk melakukan hal itu."