Dalam perjalanan meniti tawakal, seringkali hati merasa gentar saat menghadapi ketidakpastian atau merasa kehilangan sandaran hidup. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyingkap rahasia ketenangan melalui Surah Ad-Duha ayat 6, "Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(-mu)?" Ayat ini merupakan bagian dari pembuka surat yang berfungsi meneguhkan hati Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya.
Imam Ibnu Kathir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat ini adalah pengingat akan nikmat Allah yang luar biasa. Allah menyebutkan masa kecil Nabi yang yatim, di mana secara lahiriah beliau kehilangan perlindungan ayah. Namun, Allah justru memberikan perlindungan (aawa) yang jauh lebih agung, yakni bimbingan langsung, kasih sayang kakek beliau, dan penjagaan dari keburukan zaman jahiliah. Tafsir ini mengajarkan bahwa status "yatim" atau kehilangan sandaran duniawi bukanlah tanda kehinaan, melainkan ruang bagi Allah untuk menunjukkan perlindungan-Nya yang langsung.
Tawakal adalah menyadari bahwa jika Allah mampu melindungi seorang yatim yang tidak memiliki pelindung duniawi, maka Dia pun mampu menjaga Anda di tengah krisis apa pun. Sebagaimana hadits tentang keutamaan menyantuni anak yatim, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk. (Muwatta Malik 1485, derajat: shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa kedekatan dengan Allah seringkali diraih melalui kepedulian pada mereka yang lemah. Bagi Anda yang sedang menguji tawakal, ingatlah:
- Evaluasi sandaran hati. Jika Anda merasa cemas, tanyakan apakah Anda masih menyandarkan diri pada sebab duniawi. Ingatlah bagaimana Allah melindungi Nabi-Nya saat tidak ada lagi yang bisa diandalkan.
- Praktikkan "tawakal aktif" dengan menolong orang lain yang membutuhkan perlindungan atau bantuan. Seringkali, saat kita menjadi jalan bagi perlindungan orang lain, Allah akan melipatgandakan perlindungan-Nya kepada kita.
- Tadabburi setiap kehilangan sebagai ruang kosong yang sengaja disediakan Allah agar Dia sendiri yang mengisi kekosongan tersebut dengan kasih sayang-Nya.
Yakinlah bahwa Allah yang telah melindungi Anda dari hari ke hari bukanlah Tuhan yang akan membiarkan Anda sendirian menghadapi ujian ini. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Abu Dawud 2989
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ يَعْنِي الطَّوِيلَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ الْمَكِّيِّ قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ لِفُلَانٍ نَفَقَةَ أَيْتَامٍ كَانَ وَلِيَّهُمْ فَغَالَطُوهُ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ فَأَدَّاهَا إِلَيْهِمْ فَأَدْرَكْتُ لَهُمْ مِنْ مَالِهِمْ مِثْلَيْهَا قَالَ قُلْتُ أَقْبِضُ الْأَلْفَ الَّذِي ذَهَبُوا بِهِ مِنْكَ قَالَ لَا حَدَّثَنِي أَبِيأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Yusuf bin Mahik Al Makki] dia berkata, "Aku pernah mencatatkan untuk [seseorang] nafkah orang-orang yatim yang ia asuh. Kemudian anak asuh itu menipunya sebanyak seribu dirham. Lalu fulan itu memberikannya kepada anak-anak yatim. Setelah itu aku mendapati harta anak-anak yatim itu dua kali lipatnya. Yusuf melanjutkan; "Aku akan mengambil seribu (dirham) yang telah di bawa kabur oleh mereka darimu." Fulan berkata, "Tidak! Aku telah mendengar ayahku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu!"
Sunan Nasai 3510
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍفِي قَوْلِهِ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }قَالَ كَانَ يَكُونُ فِي حَجْرِ الرَّجُلِ الْيَتِيمُ فَيَعْزِلُ لَهُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَآنِيَتَهُ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فِي الدِّينِ فَأَحَلَّ لَهُمْ خُلْطَتَهُمْTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenaii firman Allah: '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ia berkata, "Dahulu terdapat seorang anak yatim dalam pemeliharaan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menjauhi makanan serta minuman dan bejananya, sehingga hal tersebut terasa berat bagi orang-orang muslim. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) ' (Qs. Al Baqarah: 220), yaitu seagama, maka Allah pun menghalalkan bagi mereka untuk bergaul dengan mereka."
Muwatta Malik 1485
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ أَنَّهُ بَلَغَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ إِذَا اتَّقَى وَأَشَارَ بِإِصْبُعَيْهِ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shafwan bin Sulaim] Bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim, baginya atau selainnya di surga seperti ini, jika dia bertakwa." Lalu beliau mengisyaratkan jari tengah dan jari telunjuk."
Sunan Abu Dawud 2421
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ }وَ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }الْآيَةَ انْطَلَقَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ يَتِيمٌ فَعَزَلَ طَعَامَهُ مِنْ طَعَامِهِ وَشَرَابَهُ مِنْ شَرَابِهِ فَجَعَلَ يَفْضُلُ مِنْ طَعَامِهِ فَيُحْبَسُ لَهُ حَتَّى يَأْكُلَهُ أَوْ يَفْسُدَ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ }فَخَلَطُوا طَعَامَهُمْ بِطَعَامِهِ وَشَرَابَهُمْ بِشَرَابِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atho`], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." Dan "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim….." Maka orang yang memiliki anak yatim pergi dan menjauhkan makanannya makanannya dan minumannya dari minumannya. Maka makanan anak yatim tersebut tersisa kemudian disimpan hingga ia memakannya atau menjadi rusak. Maka hal tersebut terasa berat atas mereka, kemudian mereka meceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu." Kemudian mereka mencampur makanan mereka dengan makanannya dan minuman mereka dengan minumannya.
Sunan Nasai 3509
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو كُدَيْنَةَ عَنْ عَطَاءٍ وَهُوَ ابْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ }وَ{ إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا }قَالَ اجْتَنَبَ النَّاسُ مَالَ الْيَتِيمِ وَطَعَامَهُ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ إِلَى قَوْلِهِ لَأَعْنَتَكُمْ }Terjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Kudainah] dari ['Atha] -yaitu Ibnu As Saib- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Tatkala turun ayat: '(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) ' (Qs. Al Israa': 34), serta '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ibnu Abbas berkata, "Maka orang-orang menjauhi harta anak yatim dan makanannya, sehingga hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Maka mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Allah menurunkan ayat: '(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) ' (Qs. Al Baqarah: 220).
Sunan Ibnu Majah 2674
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا أَجِدُ شَيْئًا وَلَيْسَ لِي مَالٌ وَلِي يَتِيمٌ لَهُ مَالٌ قَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَلَا تَقِي مَالَكَ بِمَالِهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar]; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah]; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; "Seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; 'Aku tidak memiliki apa-apa, aku tidak memiliki harta, tetapi aku memiliki seorang anak yatim dan ia memiliki harta.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tidak menguasainya." Perawi berkata; 'Aku mengira beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Dan janganlah engkau campur hartamu dengan hartanya.'
Sunan Abu Dawud 2422
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ فَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku adalah orang fakir yang tidak memiliki sesuatupun, sementara aku memiliki anak yatim. Kemudian beliau bersabda: "Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya.."
Shahih Muslim 4915 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَفِي قَوْله{ يَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ }الْآيَةَ قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ لَعَلَّهَا أَنْ تَكُونَ قَدْ شَرِكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعَذْقِ فَيَرْغَبُ يَعْنِي أَنْ يَنْكِحَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُنْكِحَهَا رَجُلًا فَيَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ فَيَعْضِلُهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengkhabarkan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] tentang firmanNya: "Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka." (An Nisaa`: 127) Aisyah berkata: Ia wanita yatim yang ada pada seseorang, mungkin ia menyertakan lelaki itu dalam hartanya hingga dalam tandan anggur, lalu ia ingin menikahinya, ia tidak mau menikahkannya dengan lelaki lain sehingga akan disertakan dalam hartanya lalu ia menyusahkannya.