← Kembali ke pelajaran
Hari 41 Langkah 3 / 9 +10 XP

Asbab an-Nuzul

1. Pengantar dan Tempat Turun

Surah An-Nisa' (النِّسَاء), yang berarti "Wanita", adalah surah keempat dalam mushaf Al-Qur'an. Berdasarkan konsensus para ulama tafsir dan sirah, surah ini tergolong Madaniyah, yaitu surah yang diturunkan setelah hijrah Nabi Muhammad ﷺ ke Madinah. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, menegaskan, "Surah ini Madaniyah menurut ijma' (konsensus), kecuali satu ayat, yaitu firman Allah, 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...' (An-Nisa': 58), yang turun di Mekah pada hari Fathu Makkah di dalam Ka'bah." Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ibn Kathir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azim yang menukil dari para salaf seperti Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma dan Qatadah bin Di'amah.

Secara kronologis, penurunan surah ini tidak terjadi sekaligus, melainkan secara bertahap dalam periode yang cukup panjang di Madinah. Para ulama memperkirakan bahwa bagian awal surah ini, khususnya ayat-ayat yang kita bahas (1-6), turun tidak lama setelah Perang Uhud yang terjadi pada tahun ke-3 Hijriyah. Konteks ini sangat penting, karena Perang Uhud meninggalkan dampak sosial yang mendalam bagi masyarakat Muslim yang baru terbentuk di Madinah. Sekitar 70 sahabat terbaik gugur sebagai syuhada, meninggalkan banyak janda dan anak-anak yatim. Keadaan ini menuntut adanya legislasi dan panduan ilahi untuk mengatur tatanan sosial yang baru, terutama terkait perwalian, harta anak yatim, hak-hak perempuan, dan warisan.

Oleh karena itu, surah ini turun pada periode pembentukan dan konsolidasi negara Islam di Madinah. Pada masa ini, wahyu tidak lagi hanya berfokus pada penanaman akidah dan kesabaran dalam menghadapi penindasan seperti pada periode Mekah, tetapi telah beralih pada peletakan dasar-dasar hukum (tasyri') untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berkeluarga. Surah An-Nisa' menjadi salah satu pilar utama dalam legislasi sosial-kemasyarakatan Islam, yang merespons secara langsung problematika yang dihadapi kaum Muslimin saat itu.

2. Riwayat-Riwayat Asbab an-Nuzul

Ayat-ayat pembuka Surah An-Nisa' (1-6) memiliki beberapa riwayat asbab an-nuzul yang saling melengkapi, memberikan gambaran utuh tentang kondisi sosial yang melatarbelakangi turunnya wahyu ini. Sebagian besar riwayat berpusat pada isu perlindungan anak yatim dan keadilan terhadap perempuan, yang merupakan praktik yang sering diabaikan pada masa Jahiliyah dan menjadi perhatian serius pasca-Perang Uhud.

2.1 Riwayat Utama (Khususnya Ayat 2, 3, dan 6)

Riwayat paling shahih dan sentral yang menjelaskan konteks turunnya ayat 3 (وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ...) adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha. Riwayat ini terdapat dalam kitab-kitab hadits paling otoritatif.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (Kitab at-Tafsir, hadits no. 4574) dan juga Imam Muslim (Kitab at-Tafsir, hadits no. 3018), dari Urwah bin Az-Zubair bahwa ia bertanya kepada bibinya, Aisyah radhiyallahu 'anha, mengenai firman Allah tersebut. Aisyah menjelaskan:

"Wahai anak saudariku, ayat ini turun berkenaan dengan seorang anak yatim perempuan yang berada dalam pemeliharaan walinya dan hartanya menyatu dengan harta walinya. Sang wali tertarik pada kecantikan dan hartanya, sehingga ia ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar. Ia hendak memberinya mahar yang lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada perempuan sepadan dengannya. Maka mereka (para wali) dilarang untuk menikahi anak-anak yatim tersebut kecuali jika mereka berlaku adil dan memberikan mahar yang terbaik (yang sepantasnya). Jika tidak, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi (selain anak yatim tersebut)."

Dalam riwayat lain yang juga dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Shahih al-Bukhari, no. 2494), ia menambahkan bahwa setelah ayat ini turun, orang-orang kemudian meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ mengenai perempuan yatim, maka turunlah ayat 127 dari surah yang sama: "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita..."

Riwayat ini secara gamblang menunjukkan bahwa ayat 3 turun sebagai solusi atas praktik eksploitatif yang terjadi pada masa itu. Seorang wali, yang seharusnya melindungi, justru memanfaatkan posisi lemah anak yatim perempuan untuk kepentingannya sendiri, baik dengan menguasai hartanya maupun menikahinya tanpa memberikan hak mahar yang adil. Allah SWT melarang keras praktik ini dan memberikan alternatif yang adil.

Imam As-Suyuti dalam Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul juga menjadikan hadits Aisyah ini sebagai riwayat utama untuk ayat tersebut. Beliau mengutip riwayat dari al-Bukhari dan Muslim sebagai penjelasan definitif. Demikian pula Imam Al-Wahidi dalam Asbab an-Nuzul, beliau meriwayatkan dari jalur Sa'id bin Jubair dan Ikrimah dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan konteks yang serupa.

Adapun untuk ayat 2 (وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ) dan ayat 6 (وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ), riwayat yang sering dikutip oleh para mufassir seperti At-Tabari dalam Jami' al-Bayan adalah kisah seorang pria dari Bani Ghathafan. Imam Muqatil bin Sulaiman menyebutkan, sebagaimana dinukil oleh Al-Wahidi, bahwa ayat ini turun mengenai seorang laki-laki dari Ghathafan yang memiliki harta melimpah dari keponakannya yang yatim. Ketika anak yatim itu mencapai usia baligh, ia meminta hartanya, namun pamannya menolak untuk menyerahkannya. Kasus ini kemudian diadukan kepada Rasulullah ﷺ, lalu turunlah ayat ini sebagai perintah tegas untuk menyerahkan harta anak yatim kepada pemiliknya yang sah ketika mereka telah dewasa dan mampu mengelola harta (rusyd).

2.2 Versi Riwayat Lain & Komentar Ulama

Selain riwayat utama dari Aisyah radhiyallahu 'anha, terdapat riwayat lain yang memberikan dimensi konteks yang lebih luas. Imam At-Tabari dalam Jami' al-Bayan 'an Ta'wil ay al-Qur'an meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Ikrimah, dan Mujahid bin Jabr. Sa'id bin Jubair berkata:

"Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki bisa menikahi wanita sebanyak yang ia mau, sepuluh atau lebih. Jika hartanya habis dan ia tidak lagi mampu menafkahi mereka, ia akan mengambil harta anak yatim kerabatnya yang berada di bawah perwaliannya dan membelanjakannya. Maka Allah menurunkan ayat: 'Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim...' Maksudnya, sebagaimana kamu khawatir tidak bisa adil terhadap anak yatim, maka khawatirlah juga untuk tidak adil terhadap wanita (jika menikahi terlalu banyak). Maka nikahilah (hanya) dua, tiga, atau empat. Siapa yang menikahi lebih dari empat, maka ia seperti orang yang memakan harta anak yatim secara zalim."

Riwayat ini, meskipun tidak sekuat riwayat Aisyah dalam sanadnya, memberikan perspektif bahwa masalah kezaliman terhadap anak yatim dan kezaliman terhadap istri-istri (dengan menikahi terlalu banyak tanpa mampu berlaku adil) adalah dua hal yang saling berkaitan. Ayat ini datang untuk membatasi poligami yang tidak terkendali pada masa Jahiliyah dan mengaitkannya dengan prinsip keadilan yang sama yang dituntut dalam mengurus anak yatim.

Para ulama, seperti Ibn Kathir, cenderung menggabungkan kedua riwayat ini. Riwayat Aisyah dipandang sebagai sabab nuzul yang langsung dan spesifik (sabab khas), sementara riwayat Sa'id bin Jubair menjelaskan konteks sosial yang lebih umum ('amm). Keduanya menunjukkan bahwa ruh dari ayat-ayat ini adalah penegakan keadilan bagi pihak-pihak yang lemah dalam struktur sosial saat itu.

2.3 Catatan Bila Tidak Ada Riwayat Khusus

Untuk ayat 1 (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ...), para ulama mufassir seperti Al-Wahidi, As-Suyuti, At-Tabari, dan Ibn Kathir tidak menyebutkan adanya riwayat asbab an-nuzul yang spesifik. Hal ini dapat dipahami karena ayat ini merupakan seruan universal (khitab 'amm) kepada seluruh umat manusia. Fungsinya adalah sebagai mukadimah atau pembuka agung yang meletakkan fondasi teologis bagi seluruh hukum-hukum sosial yang akan dijelaskan sesudahnya. Ayat ini mengingatkan manusia akan asal-usul mereka yang satu dari Adam dan Hawa, serta pentingnya ikatan kekerabatan (arham). Dengan fondasi ini, perintah untuk berlaku adil kepada kerabat yang yatim dan perempuan menjadi lebih kokoh dan bermakna. Ia adalah prinsip umum yang mendasari legislasi partikular yang datang setelahnya.

Demikian pula ayat 4 (وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً) dan ayat 5 (وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ), keduanya tidak memiliki riwayat sebab turun yang spesifik, melainkan merupakan bagian dari rangkaian legislasi yang diturunkan untuk mereformasi praktik-praktik Jahiliyah dan membangun masyarakat Madinah yang adil. Ayat 4 mengoreksi kebiasaan wali yang mengambil mahar putrinya, dan menegaskan bahwa mahar adalah hak mutlak istri. Ayat 5 memberikan panduan praktis dalam manajemen harta orang-orang yang belum cakap hukum (sufaha'), termasuk di dalamnya anak-anak yatim yang belum matang akalnya.

3. Konteks Historis & Sosial

Konteks historis turunnya ayat-ayat ini adalah kota Madinah pada tahun ke-3 atau ke-4 Hijriyah. Masyarakat Muslim saat itu sedang berada dalam fase kritis pasca-Perang Uhud. Kekalahan dalam pertempuran tersebut, meskipun tidak menghancurkan, telah meninggalkan luka yang dalam. Ibn Hisham dalam As-Sirah an-Nabawiyyah merinci bahwa sekitar 70 sahabat, termasuk pahlawan besar seperti Hamzah bin Abdul Muththalib dan Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhum, gugur sebagai syuhada.

Konsekuensi sosial dari peristiwa ini sangat besar:

  1. Krisis Yatim Piatu: Banyak anak kehilangan ayah mereka, yang merupakan tulang punggung keluarga. Mereka menjadi yatim dan hartanya (jika ada) berada di bawah perwalian kerabat. Masyarakat Arab pra-Islam memiliki tradisi yang buruk dalam memperlakukan anak yatim. Harta mereka seringkali dimakan secara tidak adil oleh para wali, atau mereka tidak diberi hak waris karena dianggap belum mampu berperang.
  2. Jumlah Janda yang Meningkat: Banyak wanita kehilangan suami mereka, membuat mereka rentan secara sosial dan ekonomi. Hal ini menciptakan kebutuhan akan sistem perlindungan dan pernikahan yang adil.
  3. Masalah Warisan: Dengan banyaknya kematian, masalah pembagian harta warisan menjadi isu yang mendesak. Hukum waris Jahiliyah yang hanya memberikan hak kepada laki-laki dewasa yang kuat harus segera direformasi dengan hukum ilahi yang adil.

Ayat-ayat awal Surah An-Nisa' ini turun sebagai respons langsung terhadap krisis tersebut. Allah SWT tidak membiarkan masyarakat Muslim yang baru lahir ini limbung tanpa petunjuk. Wahyu ini datang untuk:

  • Melindungi Harta Anak Yatim: Ayat 2, 5, dan 6 memberikan panduan yang sangat detail dan tegas mengenai pengelolaan harta anak yatim. Ada larangan mencampur harta, larangan memakan secara boros, perintah untuk menguji kedewasaan mereka sebelum menyerahkan harta, dan bahkan aturan tentang upah bagi wali yang miskin. Ini adalah sebuah revolusi dalam konsep perwalian.
  • Menegakkan Keadilan bagi Perempuan: Ayat 3 dan 4 secara fundamental mengubah status perempuan. Ayat 3 melarang eksploitasi terhadap perempuan yatim dalam pernikahan. Ayat 4 menetapkan mahar sebagai hak milik perempuan secara penuh, bukan milik walinya. Ini adalah pengakuan atas kepribadian hukum dan hak kepemilikan perempuan.
  • Mengatur Poligami: Dengan banyaknya janda dan anak yatim, poligami menjadi salah satu solusi sosial untuk memastikan para janda dan anak-anak mereka terlindungi dalam sebuah institusi keluarga. Namun, Islam tidak membiarkannya tanpa aturan. Ayat 3 membatasinya hingga empat istri dan mensyaratkannya dengan syarat yang sangat berat, yaitu kemampuan untuk berlaku adil. Jika keadilan tidak dapat dijamin, maka pilihannya adalah monogami.

Surah ini, oleh karena itu, adalah cetak biru (blueprint) bagi pembangunan masyarakat yang beradab dan berkeadilan, yang dimulai dari unit terkecilnya, yaitu keluarga, dan memberikan perhatian khusus kepada anggotanya yang paling rentan.

4. Tema Sentral Surah

Tema sentral yang mengikat seluruh Surah An-Nisa', dan secara khusus terlihat pada ayat-ayat pembukanya, adalah penegakan keadilan dan kasih sayang (al-'adl wa ar-rahmah) dalam hubungan sosial, terutama terhadap kaum yang lemah (wanita dan anak yatim). Tema ini dibangun di atas fondasi tauhid dan ketakwaan kepada Allah, sebagaimana ditegaskan pada ayat pertama.

Imam As-Sa'di dalam tafsirnya, Taysir al-Karim ar-Rahman, menjelaskan bahwa surah ini dimulai dengan perintah bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturahim, karena kedua hal ini adalah dasar dari semua interaksi manusia. Dengan mengingatkan bahwa semua manusia berasal dari satu jiwa (Adam), Allah SWT meletakkan dasar persaudaraan universal yang menuntut perlakuan yang adil dan penuh kasih sayang kepada sesama, terutama kepada kerabat dekat.

Imam At-Tabari menyoroti bahwa ayat-ayat ini secara berurutan membangun sebuah sistem perlindungan yang komprehensif. Dimulai dari pengakuan asal-usul yang sama (ayat 1), lalu perintah melindungi hak properti yang paling rentan, yaitu anak yatim (ayat 2), kemudian melindungi hak personal dan martabat perempuan yatim dalam pernikahan (ayat 3), dilanjutkan dengan penegasan hak finansial semua perempuan dalam pernikahan (ayat 4), dan ditutup dengan panduan teknis perwalian (ayat 5-6). Ini menunjukkan sebuah legislasi yang sistematis dan holistik.

Munasabah (keterkaitan) dengan surah sebelumnya, Ali 'Imran, juga sangat kuat. Surah Ali 'Imran diakhiri dengan ayat yang memerintahkan kesabaran, keteguhan, dan takwa (آل عمران: 200), terutama setelah peristiwa Uhud. Surah An-Nisa' kemudian dimulai dengan perintah takwa yang sama (النساء: 1) dan langsung membahas konsekuensi sosial dari Perang Uhud. Seolah-olah, setelah kaum Muslimin diperintahkan untuk sabar atas musibah, mereka kini diberi petunjuk praktis tentang bagaimana membangun kembali masyarakat mereka dengan adil dan benar.

5. Keutamaan & Hadits Terkait

Surah An-Nisa' termasuk dalam kelompok as-Sab'ut-Tiwal (tujuh surah yang panjang), yang memiliki keutamaan khusus. Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang mengambil (mempelajari dan mengamalkan) tujuh surah pertama (yang panjang), maka ia adalah seorang yang alim (berilmu)."

Salah satu riwayat paling menyentuh yang berkaitan dengan surah ini adalah kisah ketika Rasulullah ﷺ meminta Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu untuk membacakan Al-Qur'an untuknya. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (hadits no. 5050) dan Shahih Muslim (hadits no. 800).

Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, 'Bacakanlah Al-Qur'an untukku.' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacakannya untukmu padahal Al-Qur'an diturunkan kepadamu?' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya aku suka mendengarnya dari orang lain.' Maka aku pun membacakan untuknya Surah An-Nisa'. Hingga ketika aku sampai pada ayat: 'Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).' (An-Nisa': 41), beliau berkata, 'Cukup sampai di sini.' Aku pun menoleh kepadanya, dan ternyata kedua mata beliau berlinangan air mata."

Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya perenungan Rasulullah ﷺ terhadap kandungan Surah An-Nisa', khususnya pada ayat yang menggambarkan tanggung jawab besar beliau sebagai saksi bagi umatnya di hari kiamat. Ini juga mengajarkan kita untuk membaca dan mendengarkan Al-Qur'an dengan penuh tadabbur.

6. Catatan Para Ulama Salaf & Khalaf

Para ulama salaf telah memberikan penafsiran yang kaya terhadap frasa-frasa kunci dalam ayat-ayat ini:

  • Tentang وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ (Ayat 1): Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tabari, menjelaskan bahwa maknanya adalah, "Bertakwalah kepada Allah dan sambunglah tali kekerabatan (arham)." Ini menunjukkan bahwa menyambung silaturahim adalah bagian tak terpisahkan dari ketakwaan kepada Allah.

  • Tentang حُوبًا كَبِيرًا (Ayat 2): Mujahid bin Jabr, Sa'id bin Jubair, dan Qatadah menafsirkan kata huban sebagai "dosa besar" (itsman 'azhiman). Ini menegaskan betapa beratnya dosa memakan harta anak yatim secara tidak benar.

  • Tentang أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا (Ayat 3): Terdapat dua penafsiran utama di kalangan salaf. Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Ibn Abbas, dan Aisyah, menafsirkannya sebagai "itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim atau menyimpang (la tajuru)." Pendapat kedua, yang diriwayatkan dari Zaid bin Aslam dan lainnya, menafsirkannya sebagai "itu lebih dekat agar tanggungan (keluarga)-mu tidak menjadi banyak (la yaktsuru 'iyalukum)." Imam At-Tabari dan Ibn Kathir lebih menguatkan pendapat pertama, karena konteks ayat secara keseluruhan adalah tentang keadilan.

  • Tentang نِحْلَةً (Ayat 4): Ibn Abbas menafsirkannya sebagai "pemberian yang wajib" atau "mahar itu sendiri". Qatadah berkata, "Pemberian yang ikhlas dari hati." Maknanya, mahar adalah pemberian tulus yang menjadi hak penuh istri, bukan sekadar formalitas atau milik wali.

  • Tentang السُّفَهَاءَ (Ayat 5): Mujahid dan Ibn Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah "para wanita dan anak-anak", yang pada umumnya belum memiliki kecakapan penuh dalam mengelola harta. Ayat ini memerintahkan wali untuk mengelola pokok harta tersebut dan memberikan nafkah dari hasilnya, bukan menyerahkan seluruh modal kepada mereka yang belum mampu mengelolanya.

Pandangan para ulama ini menunjukkan kedalaman pemahaman mereka terhadap teks Al-Qur'an dan konteks sosialnya, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

7. Ibrah & Pelajaran untuk Kehidupan Hari Ini

Ayat-ayat pembuka Surah An-Nisa' ini sarat dengan pelajaran abadi yang sangat relevan bagi kehidupan modern:

  1. Fondasi Keadilan Sosial adalah Tauhid dan Ukhuwah: Ayat pertama mengingatkan kita bahwa seluruh umat manusia adalah satu keluarga besar. Kesadaran ini seharusnya menghapuskan segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan eksploitasi. Keadilan sosial dalam Islam bukan sekadar slogan, melainkan konsekuensi logis dari keimanan kepada Allah sebagai Pencipta yang satu dan Adam sebagai bapak manusia yang satu.

  2. Prinsip Amanah dalam Pengelolaan Aset: Perintah yang detail mengenai harta anak yatim memberikan pelajaran universal tentang integritas finansial dan tanggung jawab perwalian (trusteeship). Dalam konteks modern, ini berlaku bagi para manajer aset, wali amanat, pengurus yayasan, bahkan pejabat negara yang mengelola dana publik. Setiap sen harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan hanya untuk kemaslahatan pemiliknya.

  3. Perlindungan Hak-Hak Kelompok Rentan: Fokus Al-Qur'an pada anak yatim dan perempuan menunjukkan bahwa kemajuan sebuah peradaban diukur dari bagaimana ia memperlakukan anggota masyarakatnya yang paling lemah. Di zaman sekarang, ini mencakup perlindungan terhadap anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, minoritas, dan siapa pun yang berada dalam posisi rentan. Keadilan sejati adalah ketika hak-hak mereka dijamin dan dilindungi.

  4. Institusi Pernikahan sebagai Sarana Keadilan, Bukan Eksploitasi: Ayat-ayat ini mereformasi institusi pernikahan dari yang terkadang bersifat eksploitatif menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan kasih sayang. Hak mahar bagi perempuan dan syarat keadilan yang ketat dalam poligami adalah bukti nyata. Pelajaran bagi kita adalah untuk senantiasa memastikan bahwa pernikahan dibangun di atas dasar saling menghormati hak, keadilan, dan ketakwaan, bukan atas dasar kepentingan sepihak atau hawa nafsu.

8. Penutup & Doa

Ayat-ayat pembuka Surah An-Nisa' meletakkan fondasi yang kokoh bagi sebuah tatanan masyarakat yang adil, beradab, dan penuh kasih sayang. Dimulai dengan seruan universal akan takwa dan persaudaraan kemanusiaan, Al-Qur'an kemudian memberikan legislasi yang terperinci untuk melindungi hak-hak kaum yang paling rentan: anak yatim dan perempuan. Ini adalah bukti bahwa syariat Islam datang untuk mengangkat martabat manusia dan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.

Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang mendalam terhadap kitab-Nya, dan membimbing kita untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan amanah ini dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

اللهم فقهنا في دينك وعلمنا التأويل
Allahumma faqqihna fi dinika wa 'allimna at-ta'wil (Ya Allah, berikanlah kami pemahaman yang mendalam dalam agama-Mu dan ajarkanlah kami takwil/penafsiran yang benar).

والله أعلم بالصواب
Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).