1. Pengantar dan Tempat Turun
Surah Al-Jumu'ah (62) merupakan surah Madaniyyah, sebagaimana disepakati oleh mayoritas ulama tafsir. Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa seluruh ayat surah ini diturunkan di Madinah, dan tidak ada satu pun yang Makkiyyah. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azim, yang menyebutkan bahwa surah ini termasuk kelompok surah Madaniyyah yang turun setelah hijrah. Nama surah ini diambil dari ayat ke-9 yang memerintahkan shalat Jumat, menunjukkan perhatian besar pada ibadah mingguan umat Islam.
Dari segi urutan turun, menurut riwayat yang dikutip oleh As-Suyuti dalam Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, surah Al-Jumu'ah merupakan surah ke-110 yang diturunkan setelah surah As-Saff dan sebelum surah Al-Munafiqun. Namun perlu dicatat bahwa urutan nuzul tidak bersifat qath'i dan terdapat perbedaan pendapat. Yang pasti, surah ini turun pada periode Madinah, tepatnya setelah syariat shalat Jumat mulai diperintahkan, yaitu sekitar tahun ke-2 Hijriah. Pada saat itu, masyarakat Muslim Madinah sedang membangun identitas keagamaan dan sosial, berinteraksi dengan kaum Yahudi, dan mulai mengatur kegiatan ekonomi.
Periode dakwah ini disebut fase pembentukan negara Islam (negara Madinah). Nabi Muhammad ﷺ telah mempersatukan kaum Muhajirin dan Ansar, membuat piagam Madinah, dan menghadapi tantangan dari Yahudi Madinah (Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah). Ayat-ayat dalam surah ini merespons situasi tersebut dengan menegaskan tauhid, membantah klaim Yahudi, dan mengatur ibadah serta perilaku sosial.
2. Riwayat-Riwayat Asbab an-Nuzul
2.1 Riwayat Utama
Ayat 11 (Tinggalkan Khotbah karena Dagang)
Riwayat yang paling masyhur dan shahih mengenai asbab nuzul ayat 11 berasal dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 936), Muslim (no. 863), Ahmad (no. 14663), dan Tirmidzi (no. 236) bahwa pada suatu hari Jumat, ketika Nabi ﷺ sedang berdiri berkhotbah, datanglah kafilah dagang dari Syam yang dipimpin oleh Dihyah al-Kalbi. Para sahabat yang mendengar iringan kafilah segera berhamburan keluar masjid meninggalkan Nabi yang sedang berkhotbah, sehingga hanya tersisa dua belas orang. Maka Allah menurunkan ayat: "Wa idha ra'au tijaratan au lahwan infaddu ilaiha wa tarakuuka qaa'ima..." (Apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar menuju padanya dan meninggalkan engkau sedang berdiri...).
Al-Wahidi dalam Asbab an-Nuzul mengutip riwayat ini dari Jabir dan juga dari Ibnu Abbas. As-Suyuti dalam Lubab an-Nuqul menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah tergelincirnya matahari, dan Nabi ﷺ tetap berdiri hingga selesai wahyu. Riwayat dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa kafilah tersebut adalah milik Dihyah al-Kalbi, yang biasanya membawa barang dagangan dari Syam dan kedatangannya dinanti-nantikan. Ketika mereka masuk kota dengan menabuh genderang, para sahabat yang sedang mendengarkan khotbah bergegas keluar.
Ayat 5-8 (Tantangan kepada Orang Yahudi)
Ayat 5-8 turun berkenaan dengan kaum Yahudi Madinah yang mengaku-ngaku sebagai kekasih Allah. Imam at-Tabari dalam Jami' al-Bayan meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa sekelompok Yahudi mengatakan, "Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-Nya." Maka Allah menurunkan ayat yang memerintahkan Nabi untuk mengatakan kepada mereka, jika benar mereka kekasih Allah, maka harapkanlah kematian agar segera bertemu dengan-Nya. Tentu saja mereka tidak berani karena menyadari dosa-dosa mereka. Asbab ini juga disebutkan oleh al-Wahidi dan as-Suyuti. Ibnu Katsir menguatkan bahwa ayat ini merupakan bantahan terhadap klaim Yahudi yang terdapat dalam surah al-Ma'idah (5:18).
Ayat 9 (Perintah Shalat Jumat)
Tidak ada riwayat asbab khusus untuk ayat 9, selain bahwa shalat Jumat diwajibkan setelah hijrah. Menurut Ibnu Hisham dalam As-Sirah an-Nabawiyyah, pertama kali Nabi ﷺ melaksanakan shalat Jumat adalah ketika tiba di Madinah, tepatnya di lembah Bani Salim bin Auf. Khotbah Jumat juga dimulai saat itu. Namun, ada riwayat bahwa ayat 9 turun ketika sekelompok orang bertanya tentang waktu shalat Jumat, sebagaimana disebutkan dalam tafsir al-Baghawi. Akan tetapi, riwayat ini tidak kuat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah shalat Jumat telah ada sejak tahun kedua Hijriah, dan ayat ini turun untuk mempertegas kewajiban dan etikanya.
2.2 Versi Riwayat Lain & Komentar Ulama
Untuk ayat 11, terdapat perbedaan riwayat mengenai jumlah sahabat yang tetap tinggal. Dalam riwayat Jabir disebut dua belas orang, riwayat lain dari Abu Darda' menyebut empat puluh orang, dan riwayat dari Ibnu Abbas mengatakan delapan puluh orang. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menganalisis bahwa riwayat Jabir lebih shahih, dan angka dua belas lebih dapat dipercaya karena perawinya lebih tsiqah. Lebih lanjut, beberapa ulama seperti Imam an-Nawawi mengomentari bahwa kejadian ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh duniawi pada saat itu, namun sekaligus menjadi pelajaran bahwa kewajiban agama harus didahulukan.
2.3 Catatan untuk Ayat Lain
Ayat 1-4 dan ayat 10 tidak memiliki riwayat asbab nuzul yang spesifik. Al-Wahidi, as-Suyuti, maupun at-Tabari tidak menyebutkan peristiwa khusus yang menyebabkan turunnya ayat-ayat tersebut. Ayat 1 bersifat umum tentang tasbih seluruh makhluk. Ayat 2-3 menceritakan pengutusan Nabi kepada umat yang buta huruf, termasuk yang belum datang (generasi setelah sahabat), sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas: "Mereka adalah orang-orang non-Arab yang beriman kepada Nabi." Ayat 10 melanjutkan ayat 9, sehingga tidak memiliki sebab tersendiri.
3. Konteks Historis & Sosial
Pada saat surah ini turun, Madinah telah menjadi pusat pemerintahan Islam. Kaum Muslimin sedang membangun masyarakat baru yang berdasar pada wahyu. Ekonomi mulai membaik, dan perdagangan menjadi denyut nadi kehidupan. Kedatangan kafilah dagang merupakan peristiwa besar karena membawa barang-barang yang dibutuhkan. Maka wajar jika sebagian sahabat tergoda untuk meninggalkan khotbah demi mendapatkan barang dagangan. Namun, sikap ini ditegur Allah.
Di sisi lain, kaum Yahudi Madinah memiliki posisi ekonomi yang kuat dan sering menyombongkan diri. Mereka menganggap diri mereka lebih mulia di sisi Allah daripada bangsa Arab yang buta huruf. Ayat 5-8 turun untuk membantah klaim ini dan menunjukkan bahwa kemuliaan bukan karena nasab, melainkan karena iman dan amal. Perumpamaan keledai membawa kitab menegaskan bahwa ilmu tanpa amal tidak bernilai.
Kondisi sosial yang majemuk ini menuntut adanya aturan yang jelas tentang ibadah dan muamalah. Syariat shalat Jumat diwajibkan untuk menyatukan umat dalam satu hari ibadah mingguan, sekaligus sebagai sarana dakwah dan penguatan ukhuwah. Khotbah Jumat menjadi media pembelajaran dan pengingat.
4. Tema Sentral Surah
Surah Al-Jumu'ah memiliki beberapa tema utama:
- Kesucian dan Kekuasaan Allah (ayat 1): Segala sesuatu bertasbih kepada Allah, Yang Maha Raja, Maha Suci, Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
- Kenabian Muhammad sebagai Rahmat (ayat 2-3): Allah mengutus seorang rasul dari kalangan ummi untuk membacakan ayat-ayat-Nya, menyucikan, dan mengajarkan kitab serta hikmah.
- Peringatan kepada Bani Israil (ayat 5-8): Mereka yang dibebani Taurat tetapi tidak mengamalkannya bagaikan keledai membawa kitab. Klaim kecintaan mereka dibantah dengan tantangan mengharap kematian.
- Kewajiban Shalat Jumat (ayat 9): Seruan untuk meninggalkan jual beli dan bersegera mengingat Allah.
- Ibadah dan Muamalah (ayat 10-11): Setelah shalat, diperbolehkan mencari karunia Allah, namun jangan lalai. Prioritaskan apa yang di sisi Allah di atas permainan dan perdagangan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan bahwa surah ini mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan urusan dunia. As-Sa'di dalam Taysir al-Karim ar-Rahman menambahkan bahwa shalat Jumat memiliki keutamaan besar, dan meninggalkannya karena urusan dunia adalah tanda lemahnya iman.
Munasabah dengan surah sebelumnya (As-Saff): Surah As-Saff menyeru kepada jihad dan keteguhan iman, sedangkan surah Al-Jumu'ah mengatur ibadah harian dan mingguan yang memperkuat iman. Keduanya saling melengkapi dalam pembentukan karakter Muslim.
5. Keutamaan & Hadits Terkait
Beberapa hadits shahih menyebutkan keutamaan surah ini:
Rasulullah ﷺ biasa membaca surah Al-Jumu'ah dan Al-Munafiqun pada shalat Jumat. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ membaca surah Al-Jumu'ah dan Al-Munafiqun dalam shalat Jumat." (HR. Muslim no. 879). Dalam riwayat lain, beliau juga membaca surah Al-A'la dan Al-Ghasiyah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca surah Al-Jumu'ah, maka baginya pahala sepuluh kebaikan sejumlah orang yang menghadiri shalat Jumat dan yang tidak menghadirinya." (HR. Tirmidzi no. 2877, hadits ini hasan). Namun perlu dicatat bahwa sanad hadits ini dibahas oleh para ulama, dan sebagian menganggapnya lemah. Akan tetapi, secara umum keutamaan membaca Al-Qur'an tetap berlaku.
Juga dianjurkan membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, tetapi itu di luar surah ini.
Selain itu, ayat 9 menjadi dasar hukum shalat Jumat, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Keutamaan shalat Jumat disebutkan dalam banyak hadits, misalnya: "Shalat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud).
6. Catatan Para Ulama Salaf & Khalaf
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan al-ummiyyin (ayat 2) sebagai bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci sebelumnya. Ia juga mengatakan bahwa akharina minhum (ayat 3) merujuk kepada orang-orang non-Arab yang belum masuk Islam pada saat itu, termasuk bangsa Persia dan Romawi, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.
Mujahid mengatakan bahwa yuzakkihim berarti membersihkan jiwa mereka dari syirik. Qatadah menambahkan bahwa membersihkan dan mengajarkan kitab adalah dua nikmat besar.
Hasan al-Bashri memberikan penekanan pada ayat 9: "Mereka diperintahkan untuk berjalan dengan tenang menuju shalat, bukan dengan tergesa-gesa. Namun, makna fas'au adalah bersegeralah dengan niat dan tindakan, bukan lari-lari." Pendapat ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Jika iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian mendatangi shalat dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan tenang dan berjalan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an membahas panjang lebar tentang hukum jual beli saat azan Jumat. Beliau menyimpulkan bahwa jual beli pada saat itu adalah haram, tetapi akadnya tidak batal, hanya berdosa. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam asy-Syafi'i.
Ibnu Katsir menegaskan bahwa perumpamaan keledai membawa kitab (ayat 5) menunjukkan keburukan orang-orang Yahudi yang memiliki ilmu tetapi tidak mengamalkannya. Beliau juga mengutip hadits bahwa orang yang membaca Al-Qur'an tetapi tidak mengamalkannya termasuk dalam ancaman ayat ini.
As-Sa'di dalam Taysir al-Karim ar-Rahman menyederhanakan pesan surah: "Allah mengutus Rasul-Nya untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya. Shalat Jumat adalah salah satu cahaya itu."
Perbedaan pendapat terdapat pada makna sa'yu dalam ayat 9. Sebagian mazhab Hanafi memahami sa'yu sebagai berjalan cepat, tetapi jumhur ulama menafsirkannya sebagai bersegera secara maknawi, bukan fisik. Hal ini didukung oleh sunnah Nabi yang berjalan biasa.
7. Ibrah & Pelajaran untuk Kehidupan Hari Ini
Utamakan Panggilan Allah, Ketika adzan Jumat berkumandang, kita harus meninggalkan segala aktivitas dunia, termasuk jual beli dan pekerjaan. Ini mengajarkan prioritas spiritual di atas material.
Jangan Terjebak Godaan Sesaat, Peristiwa kafilah dagang mengingatkan bahwa harta dan hiburan bisa melalaikan. Kita harus selalu mengingat bahwa apa yang di sisi Allah lebih baik dan kekal.
Iman Harus Dibuktikan dengan Tindakan, Orang Yahudi mengaku cinta Allah, tetapi takut mati. Keimanan sejati adalah ketika kita siap menghadapi kematian dan mempertanggungjawabkan amal. Jangan hanya klaim tanpa bukti.
Ilmu Tanpa Amal Sia-sia, Perumpamaan keledai membawa kitab sangat keras. Belajar Al-Qur'an dan ilmu agama harus diamalkan. Kalau tidak, kita seperti keledai yang hanya memikul beban tanpa mengerti isinya.
Seimbangkan Ibadah dan Usaha, Setelah shalat Jumat, kita diperbolehkan mencari rezeki. Islam tidak melarang usaha, tetapi harus dalam koridor syariat dan tidak melupakan Allah. Mudah-mudahan kamu beruntung (ayat 10) adalah janji Allah bagi yang menjaga keseimbangan.
Pelajaran-pelajaran ini relevan bagi pembaca modern yang hidup di tengah hiruk-pikuk dunia dan tuntutan ekonomi. Surah ini mengajarkan bahwa kesuksesan sejati adalah saat kita mampu menunaikan hak Allah tanpa mengabaikan hak dunia, tetapi dengan prioritas yang benar.
8. Penutup & Doa
Surah Al-Jumu'ah adalah surah yang kaya akan bimbingan ibadah dan akhlak. Mulai dari pujian kepada Allah, pengutusan Rasul, peringatan kepada ahli kitab, hingga aturan shalat Jumat yang menjadi ciri khas umat Islam. Pesan sentralnya adalah agar kita tidak melupakan Allah dalam kesibukan dunia, dan senantiasa menjadikan ibadah sebagai prioritas.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memuliakan hari Jumat, mengamalkan ilmu, dan meraih keberuntungan di dunia dan akhirat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Allahumma faqqihna fi ad-din, wa 'allimna at-ta'wil, wa arzuqna al-'amal as-salih, wa ajirna min an-nar.